Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi pada 22-28 Februari 2023, Simak Strategi Mitigasi Bencana dari BNPB

BNPB memberikan sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian cuaca ekstrem. Satu di antaranya melakukan mitigasi terhadap bencana yang akan terjadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Feb 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 15:05 WIB
Cuaca Ekstrem Jakarta, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Pengendara sepeda motor menggunakan jas hujan saat hujan deras di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila Jakarta mengalami cuaca ekstrem. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem akan melanda sebagian wilayah Indonesia pada 22 Februari hingga 28 Februari 2023. BMKG pun mengimbau masyarakat mewaspadai terjadinya bencana alam hidrometeorologi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian cuaca ekstrem. Satu di antaranya melakukan mitigasi terhadap bencana yang akan terjadi.

Dikutip dari situs bpbd.brebeskab.go.id, menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Mitigasi merupakan langkah penting yang harus dilakukan karena Indonesia terletak diantara tiga lempeng dunia yaitu Eurasia, Indo-Australia dan Pasifik sehingga beresiko terjadi gempa, tsunami hingga gunung meletus. Bencana juga dapat terjadi karena ulah manusia yang dapat merusak alam.

Adapun tujuan dari mitigasi bencana adalah :

  1. Meminimalisir resiko bencana.
  2. Sebagai pedoman pemerintah dalam perencanaan pembangunan.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang resiko bencana.
  4. Meningkatkan pengetauan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Siklus mitigasi terbagi menjadi tiga yaitu pra bencana, saat terjadi bencana, dan juga pasca bencana. Berikut penjelasannya.

1. Pra Bencana

Langkah yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir korban jiwa. Pemerintah dan pihak terkait kebencanaan dapat melakukan sosialisai dan edukasi tentang penanggulangan bencana kepada masyarakat agar lebih siap dalam menghadapi bencana.

2. Saat Bencana

Tahap ini juga bisa disebut sebagai tahap tanggap darurat. Secara umum, kegiatan pada tahap tanggap darurat meliputi proses menyelamatkan diri dan orang terdekat. Saat hendak menyelamatkan orang lain, pastikan bahwa diri sendiri dalam keadaan selamat.

3. Pasca Bencana

Tahap pasca bencana merupakan tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Bencana yang terjadi menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, rusaknya rumah warga, hingga banyak menelan korban jiwa. Tentunya banyak korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Pada tahapan ini mulai dibangun kembali bangunan dan jalan yang rusak serta aktifitas masyarakat mulai kembali normal. Namun, masyarakat juga harus mempersiapkan diri lagi untuk menghadapi ancaman bencana yang mungkin akan terjadi kembali.

 

Strategi Mitigasi Bencana

Ilustrasi bencana alam di Indonesia (Liputan6.com / Triyasni)
Ilustrasi bencana alam di Indonesia (Liputan6.com / Triyasni)

Strategi yang dapat dilakukan agar mitigasi bencana dapat terkoordinir dengan baik antara lain sebagai berikut :

1. Pemetaan

Pemetaan dapat dilakukan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan untuk antisipasi bencana dan menentukan kerawanan di suatu wilayah.

2. Pemantauan

Diperlukan untuk memudahkan dalam memprediksi suatu bencana dan evakuasi saat terjadi bencana.

3. Penyebaran informasi

Pemerintah pusat atau lembaga terkait menyebarkan informasi kepada Pemda yang wilayahnya rawan bencana tentang cara penanggulangan bencana melalui media cetak dan elektronik.

4. Sosialisasi

Memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang langkah dalam penanggulangan bencana agar masyarakat lebih tanggap dalam menghadapi bencana.

5. Peringatan dini

Bertujuan untuk memberikan peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya suatu bencana oleh Lembaga yang berwenang. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, peringatan dini bertujuan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam mengurangi resiko bencana, serta persiapan tindakan tanggap darurat.

Mitigasi bencana merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan seluruh lapisan masyarakat. Perlu adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah baik daerah maupun pusat terkait edukasi pentingnya mitigasi bencana. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi resiko bencana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya