Bawaslu Sediakan Tiga Saluran Terbaru Aduan Konten Hoaks Pemilu 2024

Bawaslu meluncurkan tiga situs aduan hoaks pemilu sebagai upaya debunking untuk melindungi masyarakat dari serangan disinformasi.

oleh Julia Rizky Khoirunisa diperbarui 03 Des 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2023, 12:00 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat ditemui dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: Alma Fikhasari/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksaan Pemilu 2024, Bawaslu meluncurkan tiga situs aduan hoaks Pemilu sebagai upaya debunking untuk melindungi masyarakat dari serangan disinformasi.

Pertama yaitu saluran hotline aduan hoaks. Masyarakat bisa langsung melaporkan konten hoaks tentang Pemilu 2024 ke nomor telepon yang disediakan Bawaslu.

"Saluran pertama adalah hotline aduan hoaks di internet, baik website/laman maupun media sosial, dengan nomor 08119810123," ucap Lolly Suhenty selaku Anggota Bawaslu RI, dikutip dari bawaslu.go.id, Minggu (3/12/2023).

Selain menyediakan saluran hotline, masyarakat juga dapat melaporkan konten hoaks Pemilu 2024 melalui email medsos@bawaslu.go.id.

Ketiga yaitu melalui posko aduan. Masyarakat dapat langsung melaporkan konten hoaks ke kantor pengawas Pemilu di seluruh tingkatan.

Peluncuran ketiga saluran ini merupakan langkah Bawaslu untuk memperkokoh dua saluran aduan yang telah ada sebelumnya, yaitu saluran media sosial resmi milik Bawaslu dan di situs https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.

"Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum," jelas Lolly.

Bawaslu secara bijak menanggapi laporan konten hoaks Pemilu yang dilayangkan oleh masyarakat. Laporan yang diterima tidak sembarangan untuk langsung dieksekusi tanpa proses pengkajian.

Setelah menerima aduan hoaks Pemilu, Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Jika hasil tinjaun tersebut melanggar Undang-undang ITE, jajaran pengawas Pemilu akan berkoordirasi dengan tim pengawasan konten internet di Bawaslu.

Setelah itu, Bawaslu mengusulkan kepada Kementerian Kominfo untuk mengeksekusi pemutusan akses dan penghapusan konten yang dinilai mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

"Secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber (bekerja sama dengan Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan baik melalui portal Intelligent Media Monitoring maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil," tambah Lolly.

Bawaslu mengajak, seluruh lapisan masyarakat dalam melawan hoaks dengan melaporkan disinformasi yang melanggar UU ITE ke situs yang telah disediakan oleh Bawaslu. Bawaslu berharap Pemilu 2024 berjalan dengan jujur, adil, demokratis, damai, dan jauh dari kesesatan informasi.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya