Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Nezar Patria meminta para awak media untuk menjaga netralitas dengan tidak condong pada pihak manapun dan tidak memberitakan informasi pemilu yang berkiblat pada sifat sensasional.
Peran media begitu krusial dalam mentransfer informasi dan mempengaruhi publik, imbauan ini bertujuan untuk menghindari konflik sosial dan polarisasi politik yang dapat mencerai-beraikan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia pada pesta Pemilu 2024.
Baca Juga
"Kami terus menyuarakan pentingnya netralitas kepada rekan-rekan media, dengan menyediakan informasi yang faktual, imparsial, dan menghindari pemberitaan yang mengedepankan sensasi," ujar Nezar Patria dilansir laman Kominfo.
Advertisement
Menurut Nezar, ada tiga peran media yang dapat menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat karena media yang kredibel mampu mengedukasi pemilih pada Pemilu 2024.
"Pertama sebagai penyedia informasi penting kepada pemilih, kedua watchdog publik, dan ketiga, menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapat. Saat ini di mana informasi bisa datang dari mana saja, praktik jurnalisme berkualitas dari media mampu hadir sebagai sumber informasi yang terpercaya," kata Nezar menjelaskan.
Berkaitan dengan perannya sebagai watchdog publik, media mampu mengungkapkan pelanggaran pemilu, menjaga integritas, dan transparansi dalam setiap proses pemilu. "Tidak hanya sebagai media juga menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapatnya. Media mampu mewadahi masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat," ujarnya.
Implementasi ketiga peran media ini harus dibarengi dengan loyalitas terhadap regulasi pemilu sebagai pendoman bagi awak media untuk menciptakan berita pemilu yang kredibel dan berkualitas untuk dikonsumsi publik.
"Sudah sepatutnya media bersifat netral pada saat pelaksanaan Pemilu. Media pun berperan untuk menyediakan kesempatan yang adil bagi kandidat dan partai untuk kampanye," ujarnya menambahkan.
Regulasi terkait netralitas media sudah tertanam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 terkait pemilihan umum dan pasal 287-297 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu.
"UU Pemilu tersebut mengamanatkan media massa cetak, media daring, maupun media sosial agar memberikan kesempatan yang sama, adil, dan berimbang dalam memuat wawancara, berita, maupun iklan kampanye pemilu bagi seluruh peserta pemilu," Nezar menjelaskan.Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement