Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial MH (38). Ia diamankan lantaran menyebarkan video hoaks yang berjudul "Waspada beras beracun 1 ton dari China".
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pelaku berinisial MH ditangkap di rumahnya, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Dan langsung dilakukan penahanan," kata Gafur dilansir dari Antara, Senin (20/5/2024).
Gafur menjelaskan, kasus hoaks itu terungkap setelah tim melakukan patroli siber pada 6 Mei 2024 dan menemukan adanya unggahan pelaku di akun media sosial Facebook pada 2 Mei 2024. Polisi kemudian melakukan konfirmasi terhadap pelaku MH mengenai unggahan itu.
"Pelaku akhirnya mengakui. Untuk motifnya, pelaku mengaku ingin memberitahu masyarakat sebagaimana yang diposting-nya dan diyakininya itu benar," ucap Gafur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku MH terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Penyidik juga memeriksa ahli dari Bulog dan pihak terkait dan dipastikan tidak ada impor beras dari China," tegas Gafur.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi mengingatkan, masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta senantiasa melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi, sehingga agar tidak menyebarkan hoaks yang berakibat pidana.
"Silakan kontak akun media sosial Tim Siber Polda Kalsel di alamat CCIC.Kalsel atau Bid Humas Polda Kalsel untuk setiap informasi di medsos yang ingin dikonfirmasi," jelasnya.