Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya segera menemui perwakilan Google untuk membahas isu pemberantasan judi online di Indonesia.
Menurut Budi, pertemuan itu juga akan dibahas mengenai komitmen Google memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mempermudah pemberantasan judi online.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi Google sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah termasuk utamanya membasmi judi online dia membantu dengan teknologi AI-nya. Besok kita ketemu nanti disampaikan," kata Budi dilansir dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Pemanfaatan AI dalam membasmi judi online di Indonesia sebenarnya sejalan dengan fokus Google yang dalam setahun terakhir mengembangkan inovasi berbasis AI.
Maka dari itu, Budi berpendapat langkah serupa juga dapat diterapkan Google di Indonesia yang tengah berupaya memberantas praktik judi online. Budi yakin, AI yang akan digunakan untuk memerangi judi online itu merupakan teknologi yang terkini.
"Canggih deh, pokoknya canggih," ungkap Budi Arie.
Dalam setahun terakhir, pemerintah secara serius memerangi praktik judi online di ruang digital. Bahkan pada akhir Mei 2024, Presiden Jokowi mengukuhkan kembali satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online nasional.
Satuan terpadu lintas kementerian dan lembaga itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto dan diberi mandat utama untuk memutus ekosistem judi online di Indonesia.
Sebagai kementerian yang dipercaya untuk melakukan pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Lebih lanjut, Kemenkominfo juga menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
Guna memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Menkominfo: Platform Digital Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp 500 Juta
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menindak tegas platform digital seperi X hingga Tiktok yang masih memfasilitasi judi online akan didenda seberas Rp 500 juta.Â
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, telegram, google, meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta perkonten," kata Budi Arie, saat konferensi pers melalui daring, Jumat (24/5/2024).Â
"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP nya," tegas dia.Â
Selain itu, Budi Arie menganggap, Indonesia saat ini dalam status darurat judi online, terbaru terkait kasus Perwira TNI yang bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.
Budi Arie pun mengaku prihatin dan berduka atas kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan terus gerak cepat memberantas judi online.
"Saya ingin kembali menekankan indonesia darurat judi online satu dari sekian banyak orang terutama kasus terkini ada seorang perwira TNi bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online, tentu saja prihatin dan berduka atas kejadian tersebut," ujar dia.Â
"Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat tentu upaya-upaya yang ada memerlukan kolaborasi lintas kementerian lembaga," imbuh Budi Arie.
Advertisement