Batas Kuliah 5 Tahun, Mahasiswa Ketar Ketir di Twitter

Dalam peraturan Permendikbud No 49 tahun 2014 pasal 17 menjelaskan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan d

oleh Liputan6 diperbarui 18 Sep 2014, 12:33 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2014, 12:33 WIB
70 Ribu Lebih Pelajar Berebut Bangku Kuliah UGM
Program studi paling diminati pendaftar SBMPTN UGM adalah Pendidikan Dokter dan Ilmu Hukum.

Citizen6, Jakarta Sejak beberapa waktu lalu mahasiswa di berbagai Universitas di Indonesia merasa ketar ketir atas kabar peraturan baru yang dibuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Dalam peraturan Permendikbud No 49 tahun 2014 pasal 17, menjelaskan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun. Dengan adanya peraturan tersebut, seluruh Universitas yang ada di Indonesia wajib memberlakukan aturan untuk mahasiswa yang menempuh studinya dengan batas waktu 5 tahun.

Menanggapi hal tersebut para mahasiswa merasa keberatan dengan aturan baru itu. Mereka mengeluhkan peraturan itu dengan berbagai ciapan di linimasa Twitter.

Seperti yang diungkapkan akun @GampangTegar, ia merasa aturan yang dibuat Permendikbud tersebut sangat aneh "Pembatasan studi untuk mahasiswa S-1 menjadi 5 tahun yg saya rasa sangat aneh dan mengkebiri."

Lalu akun ‏@maulrxs yang merasa pembatasan waktu kuliah sama saja dengan membatasi gerak aktivis kampus "Pembatasan masa kuliah 5 tahun, bikin nyesek. Bisa2 membatasi gerak aktivis kampus?."

Adapula akun ‏@SonnyKamal yang menuliskan aturan tersebut akan menghilangkan cerita mahasiswa abadi "Nahhh lhooooo....tidak ada lagi cerita macan kampus atau mahasiswa abadi."

Bahkan menurut akun @titaebent di Universitas Indonesia (UI) batas waktu 5 tahun sudah diberlakukan untuk para mahasiswa "Bagi yg punya adek di ui: Tahun ini UI sdh memberlakukan batas masa kuliah Strata 1 5 tahun, strata2 3 tahun."

Jika seluruh Universitas di Indonesia sudah menerapkan aturan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) maka mahasiswa yang melanggar batas waktu 5 tahun dalam studinya akan dikenakan drop out (D0). Bagaimana menurut Anda, merugikankah?

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya