Peraturan di 3 Kota Ini Melarang Warganya Untuk Mati

Ada peraturan di beberapa kota yang melarang mayat dikubur disana, mungkin lebih tepatnya dilarang untuk mati disana.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Mei 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 09:30 WIB
Peraturan di 3 Kota Ini Melarang Warganya Untuk Mati
Ada peraturan di beberapa kota yang melarang mayat dikubur disana, mungkin lebih tepatnya dilarang untuk mati disana.

Citizen6, Jakarta Kematian adalah takdir yang tidak bisa dielakan, dimanapun kita bersembunyi malaikat maut tetap bisa mendatangi, yang sehat, yang sakit, kaya, miskin, muda maupun tua tidak ada yang mampu untuk melambatkan walaupun sedetik saja takdir yang 1 ini. Tapi aneh, ada peraturan di beberapa kota yang melarang mayat dikubur disana, mungkin lebih tepatnya dilarang untuk mati disana.

Berikut adalah 3 kota tersebut.
 
1. Longyearbyen, Norwegia

Kota Artik dari Logyearbyen di kepulauan Norwegia memiliki sebuah peraturan untuk melarang mati di tempat itu. Disana memang terdapat sedikit kuburan orang-orang yang sudah mati sebelumnya, namun sejak 70 tahun yang lalu daerah itu sudah tidak menerima pemakaman baru lagi. Hal ini ditetapkan bukan tanpa alasan, alasan penduduk sekitar menolak mayat dikuburkan disana karena mayat yang dikubur di tempat itu tidak pernah membusuk, para mayat yang dikubur tetap awet dan rapi karena suhu sekitar yang mencapai minus. Lebih parahnya lagi seorang ilmuan pernah menemukan mayat pria yang dikubur sejak tahun 1917, bahkan mayat itu pun diteliti dan masih meninggalkan virus flu penyebab kematiannya.

Karena sebab itulah penduduk sepakat untuk menolak mayat dikubur di daerah itu, untuk mencegah orang mati di tempat itu maka setiap orang yang sakit kronis dan diperkirakan sudah tidak bisa diselamatkan lagi akan dikirim keluar dari wilayah itu dari sebelum dia mati. 

Kota mana lagi, selengkapnya, silakan baca di sini

Pengirim:

Wardah Yallati

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya