Liputan6.com, Jakarta - Ada 7 mata uang rupiah kertas dan logam sudah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia atau BI. Tanggal pencabutan uang kertas pada 2 April 1988. Sedangkan untuk uang koin, pencabutannya tercatat pada 30 Agustus 2010.
Nah, uang-uang ini bisa Anda tukarkan dengan mata uang yang masih berlaku sebelum masa tukarnya habis. Untuk uang kertas, masih ada waktu sekitar 5 bulan lagi sampai masa tukarnya habis. Sedangkan uang koin, masa tukarnya hanya sampai 30 Agustus 2020.
Lalu, uang pecahan koin rupiah seperti apa yang masa tukarnya habis 1 hari lagi? Ya, hanya ada 1 uang koin, yakni pecahan Rp 25 dengan tahun emisi 1991.
Advertisement
Video Pilihan
Penampakannya
Desain depan uang koin rupiah yang ditarik ini berwarna perak ini bergambar 3 buah pala dengan tulisan Rp 25. Serta, gambar Garuda sebagai desain belakangnya.
Bagaimana cara menukarnya? Ada 3 opsi, yaitu lewat kantor pusat BI, kantor perwakilan BI dan kas keliling BI. Untuk uang kertas, penukarannya cuma bisa melalui kantor pusat karena masa berlaku penukaran di kantor perwakilan sudah hangus sejak 2 Januari 1991.
Sementara untuk pecahan rupiah Rp 25 ini masih bisa ditukar di kantor perwakilan karena masa tukarnya masih berlaku sampai 31 Desember 2020.
Advertisement
Lokasi Penukaran di Kantor Pusat BI
1. Melalui Kantor Pusat Bank Indonesia
Cq. Departemen Pengelolaan Uang, Lobi Gedung C, Kompleks Perkantoran BI Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
Waktu layanannya dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB. Untuk kontaknya, Anda bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
Lokasi Penukaran di KPw-DN BI
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI Terdekat
Layanannya dibuka pada hari-hari tertentu (sesuai kebijakan kantor perwakilan) mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Advertisement
Lokasi Penukaran di Kas Keliling BI
3. Melalui Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia, Anda dapat menghubungi Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.