6 Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Dipakai Transaksi pada 2021, Apa Saja?

jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang rupiah ini tidak bisa digunakan lagi untuk transaksi.

oleh Athika Rahma diperbarui 31 Jul 2020, 10:09 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 09:45 WIB
20161213-Antrean-Uang-Baru-AY1
Seorang wanita menukarkan mata uang rupiah yang lama dengan pecahan mata uang yang baru di Blok M, Jakarta, Senin (19/12). Bank Indonesia (BI) hari ini meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 dengan gambar pahlawan baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menarik 24 mata uang rupiah dari peredaran. Sebanyak 6 mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar yang akan habis 31 Desember 2020.

Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. Oleh karena itu, jika memiliki uang jenis ini, apalagi cukup banyak, sebaiknya Anda langsung tukarkan saja.

Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.

Penukaran sebenarnya bisa melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), tapi masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991 silam.

Lantas, apa saja 6 mata uang kertas tersebut dan bagaimana rupanya? Berikut Liputan6.com rangkum informasinya, Kamis (30/7/2020):

Daftar Uang Kertas Rupiah Batas Penukaran 31 Desember 2020

1. Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman​ (warna hijau)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman​ (warna hijau). (Foto: BI)
Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman​ (warna hijau). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBI Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 


2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah)

2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah). (Foto: BI)
2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 


3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal). (Foto: BI)
3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 


4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro). (Foto: BI)
4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 


5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta). (Foto: BI)
5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 


6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak)

6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak). (Foto: BI)
6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya