Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan Agustus, tak sedikit masyarakat yang antusias menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia atau HUT RI ke-77 17 Agustus mendatang. Meski masih lebih dari dua pekan, warga sudah bisa atau bahkan telah mulai memasang bendera Merah Putih.
Hal tersebut tentu saja dilakukan untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah yaitu kemerdekaan Indonesia.
Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus umumnya dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, gedung-gedung instansi dan perkantoran bahkan hingga di rumah-rumah warga.
Advertisement
Baca Juga
Namun, rupanya pemasangan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri dan tidak boleh sembarang. Bahkan aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Â
Berikut ini adalah deretan aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai instruksi pemerintah.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ukuran Bendera
Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 24 tahun 2009 juga diatur tentang ukuran bendera negara. Berikut ini aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang tersebut:
- 1200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIÂ GOOGLE NEWS
Advertisement
Link Twibbon Kibarkan Bendera Merah Putih
1. twb.nz/sttwserentakkibarkanbendera
2. twb.nz/hutripemdesdukuhagung
3. twb.nz/kibarkanserentakbonangterbang
4. twb.nz/ayowarga13kibarbenderahutri77
5. twb.nz/kibarkanmerahputihrt08
6. twb.nz/merahputihsejati
7. twb.nz/ayokibarkanbenderamerahhputih
8. twb.nz/kibarkan-bendera-merancangilir
9. twb.nz/hut77nkri
10. twb.nz/kibarkanmerahputihprinumercy
11. twb.nz/kibarbenderaserentak1
12. twb.nz/kibarkanmerahputih-brebes
13. twb.nz/89rdmhutri77
14. twb.nz/fkppi-kibar-bendera-hut-ri-77
15. twb.nz/uptsdn09kotobaru
16. twb.nz/hutri77kibarkanbendera