Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berikan penjelasan soal status token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan token ASIX sebenarnya tidak dilarang.
"Jadi meluruskan hal kemarin, jadi memang mungkin terjadi kesalahpahaman terkait dengan pemberitaan bahwa pada prinsipnya ASIX itu sebenarnya tidak dilarang untuk hal ini karena memang masih dalam proses untuk penjualan," kata Tirta dalam konferensi pers bersama Anang, Ashanty, tim token ASIX di kantor Bappebti, Jumat (11/2/2022), seperti dikutip dari channel YouTube Sambel Lalap.
Baca Juga
"Memang saat ini pun sudah ada dalam hal ini itikad baik justru dari tim ASIX sendiri yang nantinya akan didaftarkan kepada kami, sehingga nantinya bisa diperdagangkan di pedagang kripto di dalam negeri,” lanjut Tirta.
Advertisement
Tirta juga menjelaskan perihal prosesnya nanti Bappebti siap untuk bekerja sama dengan tim ASIX dan terus berkoordinasi lebih lanjut.
Adapun menurut Tirta proses untuk token ASIX bisa lebih cepat selesai jika dokumen yang dipersiapkan ASIX juga cepat diserahkan. Sedangkan untuk kriteria agar bisa terdaftar sudah terlampir Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ada 30 Kriteria yang Harus Dipenuhi
Setidaknya ada 30 kriteria yang perlu dipenuhi agar sebuah token bisa masuk ke dalam daftar Bappebti.
“Intinya yang pasti harus mempunyai white paper dan juga prospek bisnis dan pengembangannya ke depan,” ujar Tirta.
Selain itu, nantinya ketika token sudah masuk atau terdaftar dan diperjualbelikan melalui pedagang dalam negeri, maka akan ada penilaian apakah token tersebut bisa menjamin tidak merugikan konsumennya atau tidak.
Advertisement