Joe Biden Bakal Keluarkan Perintah Eksekutif Pengawasan Kripto

Pemerintah AS juga berkoordinasi dengan negara-negara lain di seluruh dunia untuk membakukan aturan kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 18 Feb 2022, 14:26 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden diperkirakan mengeluarkan perintah eksekutif minggu depan yang mengarahkan lembaga-lembaga di seluruh pemerintah untuk mempelajari kripto dan mata uang digital bank sentral (CBDC).

Diharapkan dengan perintah eksekutif tersebut dapat menghasilkan strategi pemerintah AS untuk mengatur aset digital dan cryptocurrency. Demikian dilansir dari yahoo finance, Jumat (18/2/2022).

Menurut seorang pejabat administrasi yang mengetahui masalah ini, arahan yang akan datang akan menugaskan studi CBDC dan meminta berbagai lembaga  termasuk Departemen Keuangan, Negara Bagian, Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri untuk mengembangkan laporan tentang masa depan uang dan sistem pembayaran.

Direktur Kebijakan Kantor Iptek akan melakukan evaluasi teknis apa yang mungkin diperlukan untuk mendukung sistem CBDC.

Kemudian, Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan (FSOC), yang dibentuk setelah krisis keuangan 2008, akan diminta untuk mempelajari masalah stabilitas keuangan yang muncul dari aset digital.

Sementara itu, Jaksa Agung, bersama dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen, akan diminta untuk mempertimbangkan apa dampak pertumbuhan aset digital terhadap persaingan pasar.

Langkah itu dilakukan ketika Bloomberg News melaporkan pada Rabu bahwa ada keretakan antara Gedung Putih dan Departemen Keuangan atas peraturan kripto. Namun, seorang pejabat Departemen Keuangan membantah hal itu dan mengatakan informasi itu tidak akurat.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


AS Bakal Berkoordinasi dengan Negara Lain

Bendera Amerika Serikat (AP PHOTO)
Bendera Amerika Serikat (AP PHOTO)

Perintah itu akan melihat langkah-langkah untuk melindungi konsumen, investor, dan bisnis. Departemen Keuangan dengan berkonsultasi dengan Komisi Sekuritas dan Bursa, Komisi Berjangka dan Perdagangan Komoditas, serta agen perbankan federal akan bertanggung jawab untuk mengembangkan laporan tersebut kepada presiden tentang cara melindungi dari risiko terhadap mata uang kripto.

Pemerintah AS juga akan berkoordinasi dengan negara-negara lain di seluruh dunia untuk membakukan aturan kripto. 

Departemen Luar Negeri, Keuangan, Departemen Perdagangan dan USAID akan bekerja menciptakan kerangka kerja untuk keterlibatan internasional antar lembaga dengan mitra asing dalam forum internasional demi meningkatkan adopsi aset digital dan standarisasi aturan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya