Respons Asosiasi Terkait Perintah Eksekutif Joe Biden tentang Kripto

Perintah eksekutif ini dinilai mengubah cara pandang sebuah pemerintah mendekati sektor aset kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 13 Mar 2022, 10:33 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden akhirnya mengeluarkan perintah eksekutif tentang aset kripto yang telah lama ditunggu-tunggu.

Pasar kripto menyambut baik saat surat perintah eksekutif dirilis dan masuk zona hijau dalam 24 jam terakhir pada Kamis, 10 Maret 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menilai, surat perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Joe Biden ini tak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan aset kripto di AS, tapi bisa berdampak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

"Saya sangat optimis tentang perkembangan aset kripto. Sikap Joe Biden ini merupakan arahan yang telah lama ditunggu yang telah membuat industri kripto gelisah secara berlarut-larut,” ujar pria yang akrab disapa Manda ini dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).

“Ini adalah pengakuan bahwa kripto adalah ruang yang berkembang dan penting. Pada akhirnya, kita berada pada titik di mana kegunaan aset kripto dan blockchain di belakangnya telah terbukti sangat jelas," dia menambahkan.

Manda menuturkan, sikap pemerintah Amerika Serikat dalam melihat perkembangan aset kripto bisa dijadikan referensi dan pembelajaran banyak pihak.

Perintah eksekutif Joe Biden ini mengubah cara pandang sebuah pemerintah mendekati sektor aset kripto dan akan membantu menciptakan jalan menuju kejelasan peraturan yang diperlukan untuk adopsi institusional massal bagi Bitcoin dan aset digital lainnya.

"Pesan yang saya ambil dari perintah eksekutif ini adalah bahwa pemerintah AS melihat aset kripto sebagai bagian yang sah, serius, dan penting bagi ekonomi dan masyarakat. Saya pikir ini sebuah langkah ke arah yang benar dan sikap ini baik untuk diikuti oleh institusi maupun pemerintah negara lain untuk serius melihat aset kripto dari berbagai perspektif dengan pandangan terbuka," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Upaya Edukasi

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Pemerintah AS telah mengambil pendekatan yang lebih terukur dan umumnya terbuka untuk aset digital sebagai landasan untuk sistem keuangan masa depan.

 Ini sangat bertentangan dengan pandangan naif, bahwa kripto hanya sesuatu yang digunakan untuk tindakan kejahatan dan mengancam stabilitas keuangan nasional.

Langkah ini juga membuka diskrusus yang mendalam untuk mempelajari aset kripto dan menemukan ide-ide tentang cara untuk melindungi investor dan masyarakat dari risiko keuangan dibanding jenis aset lainnya.

Dalam membangun industri aset kripto di Indoneisa, Aspakrindo pun selalu menyambut diskusi dengan semua stakeholder dan akan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam dengan berbagai perspektif lebih luas.

"Bersamaan dengan itu, upaya edukasi terus dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat industri aset kripto yang sehat," kata Manda.

Jumlah Investor

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Saat ini sudah ada lebh dari 11 juta investor aset kripto hingga akhir 2021. Persentase kenaikan 180 persen YoY dari tahun 2020 yang hanya 4 juta.

Sementara, jumlah investor pasar modal pada akhir tahun 2021, sebesar 7,48 juta menurut data Single Investor Identification (SID) Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari. Adapun, rata-rata pertumbuhan nilai transaksi mencapai sebesar 16,2 persen per bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya