Terlilit Utang, Perusahaan Kustodian Kripto di Nevada Bakal Ditutup

Secara total, regulator mengatakan Prime Trust berutang lebih dari USD 85 juta.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Jun 2023, 10:45 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Regulator di Nevada bergerak untuk menutup Prime Trust kustodian cryptocurrency yang mengalami masalah finansial sehingga tidak dapat lagi melayani pelanggan.

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (28/6/2023), pada Selasa, 27 Juni 2023, Divisi Institusi Keuangan Nevada (FID) mengajukan pengajuan ke Pengadilan Distrik Yudisial Kedelapan di Las Vegas yang menyerukan pembekuan semua aktivitas bisnis Prime Trust.

Regulator juga menyerukan penunjukan kurator untuk mengelola bisnis menggantikan manajemennya saat ini. Penerima adalah entitas luar yang ditunjuk untuk menangani operasi di lembaga keuangan yang bangkrut sampai semua asetnya dijual, dan klaim terhadapnya diselesaikan.

Menurut pengajuan, kustodian kripto tersebut telah terjerat hutang karena masalah bertahun-tahun dalam pembuatannya. 

Regulator Nevada menuduh pada Januari 2021, Prime Trust mulai memperkenalkan kembali fitur yang disebut "dompet lama" kepada pelanggan setelah memindahkan sistemnya ke platform keamanan aset digital Fireblocks dua tahun sebelumnya. 

Namun, pada Desember 2021, Prime mengetahui ia tidak dapat mengakses dompet ini dan mata uang kripto yang mereka pegang. Sejak saat itu hingga Maret 2022, FID mengatakan Prime Trust mulai membeli aset digital menggunakan dana nasabah untuk memenuhi permintaan penarikan dari klien.

Sebagai kustodian kripto, bisnis inti Prime Trust berputar di sekitar pengamanan dana dan aset klien. Kegiatan investasi biasanya ditangani atas nama pelanggan. 

Apa yang FID temukan adalah Prime berutang besar-besaran dalam mata uang fiat dan kripto kepada klien. Secara total, regulator mengatakan Prime Trust berutang lebih dari USD 85 juta atau setara Rp 1,2 triliun (asumsi kurs Rp 14,988 per dolar AS) dalam bentuk fiat. Dalam hal mata uang kripto, Prime Trust berutang sekitar USD 69,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun.

Situasi ini tidak dianggap berkelanjutan oleh regulator. Menurut FID, Prime Trust berada dalam kondisi keuangan yang tidak aman atau bangkrut. FID menambahkan, posisi perusahaan kemungkinan akan memburuk karena semakin banyak pelanggan yang terus menarik dana mereka. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya