Pelaku Industri Apresiasi Terpilihnya Komisioner OJK Pengawas Kripto

Yudhono Rawis, menjelaskan OJK memiliki peran yang semakin penting, termasuk pengawasan terhadap industri baru yang berkembang

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 16 Jul 2023, 16:01 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2023, 16:01 WIB
Pelaku Industri Apresiasi Terpilihnya Komisioner OJK Pengawas Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI telah memilih Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. 

Penambahan komisioner ini telah diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam konteks UU P2SK, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto hingga koperasi. 

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek perlindungan investor atau konsumen. 

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menuturkan, OJK memiliki peran yang semakin penting. Peran ini juga melibatkan penambahan fungsi-fungsi baru di OJK, termasuk pengawasan terhadap industri baru yang berkembang, seperti tekfin, dan transaksi aset keuangan digital yang termasuk kripto di dalamnya. 

"Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan perkembangan industri tersebut memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan risiko baru bagi perekonomian. Pemerintah optimis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang,” kata Yudho dalam siaran pers, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Yudho mengapresiasi dan menyambut baik terpilihnya Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner baru di OJK yang nantinya akan mengawasi sektor kripto. Menurutnya Hasan memiliki latar belakang dan pengalaman yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di industri keuangan. 

"Dengan adanya komisioner OJK yang baru, kami berharap investasi aset kripto dapat menjadi lebih inklusif dan mencakup seluruh lapisan masyarakat. Dengan visi dan misi yang telah disusun, serta strategi yang telah didefinisikan, industri teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital di Indonesia akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar dia.

 

Penghargaan kepada Bappebti

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Di sisi lain, Yudho juga mengungkapkan penghargaan kepada Bappebti atas upaya yang telah dilakukan dalam membangun ekosistem kripto di Indonesia. 

Yudho berharap pencapaian yang telah diraih industri kripto saat ini, dapat terus dilanjutkan dengan mengedepankan kepentingan seluruh stakeholders, termasuk pelaku industri, dengan memastikan adanya kerangka regulasi yang jelas, inovatif, dan transparan. 

Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan bulanan sebesar 15.000 investor atau tingkat pertumbuhan sebesar 0,87 persen dari akhir April 2023, di mana jumlahnya mencapai 17,25 juta orang. Jumlah ini didominasi kaum milenial berusia antara 18 hingga 30 tahun. 

Sementara itu, perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada Mei 2023, nilai transaksinya mencapai Rp 8,21 triliun, mengalami penurunan sebesar 23,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 10,77 triliun. 

"Bappebti telah berkontribusi secara luar biasa dalam membangun industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dapat melanjutkan legacy tersebut dan berkolaborasi dengan OJK untuk mewujudkan visi bersama dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan," pungkas Yudho.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Komisi XI DPR RI Pilih Hasan Fawzi sebagai DK OJK untuk Awasi Aset Kripto

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi saat konferensi pers 30 Tahun PT BNP Paribas AM, Selasa (28/6/2022). (Foto: tangkapan layar/Pipit I.R)
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi saat konferensi pers 30 Tahun PT BNP Paribas AM, Selasa (28/6/2022). (Foto: tangkapan layar/Pipit I.R)

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah memutuskan Hasan Fawzi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) baru untuk periode 2023-2028 usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Senin (10/7/2023).

Hasan Fauzi akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

“Disepakati bersama oleh setelah bermusyawarah panjang lebar 9 fraksi sepakat memilih satu Agusman dan kedua memilih Hasan Fauzi. Karena kita sudah sepakat memilih dua orang itu dan nama ini akan kita kirimkan untuk diparipurnakan terdekat, mudah-mudah besok sudah,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir, dikutip dari kanal YouTube Komisi XI DPR RI.

Selain Hasan, Erwin Haryono juga mendaftar sebagai calon DK OJK untuk mengawasi aset kripto. Keduanya merupakan bagian dari empat nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Tak hanya memilih Hasan, Komisi XI DPR RI juga memilih Agusman menjadi anggota Dewan Komisioner OJK. Agusman akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.

Dikutip dari Antara, Hasan Fawzi adalah mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika terpilih menjadi ADK OJK, Hasan mengusung kerangka kerja yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang dan kolaboratif.

Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang amanatkan ada dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Dua jabatan itu yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya