Pasar Kripto Bergerak Positif meski ETF Bitcoin Spot Belum Disetujui

Pasar kripto sebenarnya telah mendapat angin segar sejak akhir pekan lalu, setelah SEC membuat keputusan untuk tidak mengajukan banding Greyscale

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 19 Okt 2023, 10:40 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 10:38 WIB
Pasar Kripto Bergerak Positif meski ETF Bitcoin Spot Belum Disetujui
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Liputan6.com, Jakarta - Bitcoin (BTC) sempat mengalami kenaikan impulsif pekan ini dimana sempat naik 10 persen dari harga USD 27.200 atau setara Rp 430,1 juta (asumsi kurs Rp 15.814 per dolar AS) hingga hampir mencapai harga USD 30.000 atau setara Rp 474,4 juta, yang merupakan level tertinggi sejak Agustus. 

Ini didorong oleh berita palsu terkait Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) menyetujui berkas exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot yang diajukan oleh BlackRock. 

Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha mengatakan reli tersebut menunjukkan betapa sensitifnya mereka terhadap potensi berita positif yang muncul ke pasar kripto, terutama terkait ETF Bitcoin

“Terlepas dari berita hoax yang beredar, kabar kehadiran ETF Bitcoin Spot di Amerika Serikat pada kenyataannya memang semakin menguat," kata Panji dalam siaran pers, dikutip Kamis (19/10/2023). 

Sentimen Sepekan Terakhir

Pasar kripto sebenarnya telah mendapat angin segar sejak akhir pekan lalu, setelah SEC membuat keputusan untuk tidak mengajukan banding terkait putusan penting pengadilan yang melibatkan upaya Grayscale Investments untuk mengonversi dana Grayscale Bitcoin Trust (GBTC) menjadi ETF Bitcoin Spot. 

Berita ini telah mendongkrak optimisme investor, karena meningkatkan kemungkinan persetujuan ETF Spot Bitcoin pada akhir kuartal pertama tahun 2024. 

Sementara dari sisi makro pergerakan harga Bitcoin cenderung netral pasca laporan Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat, menunjukkan tingkat inflasi AS tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan bulan sebelumnya yakni di angka 3,7 persen. 

Sentimen Pekan Ini 

Terlepas berita hoax yang terjadi soal persetujuan ETF Bitcoin Spot,  Panji menjelaskan pekan ini memang merupakan “second deadline” terhadap serangkaian ETF Bitcoin Spot yang telah diajukan oleh sejumlah manajer investasi seperti Blackrock, Fidelity Valkyrie, Invesco & galaxy, Bitwise yang dimulai dari tanggal 16, 17, dan 19 Oktober. 

 

 

SEC Berpotensi Kembali Tunda Izin Perdagangan

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

“Di mana sebelumnya SEC telah menunda keputusannya pada “first deadline” terkait pengajuan ETF Bitcoin Spot di awal September,” ujar Panji.

Panji menambahkan, SEC berpotensi akan kembali menunda terkait izin perdagangan ETF Bitcoin spot pada pekan ini. SEC akan memanfaatkan waktu yang dimiliki untuk mengulur waktu hingga tenggat waktu keputusan di akhir kuartal pertama 2024. 

“Ini karena, total waktu yang diberikan kepada SEC untuk melakukan peninjauan dan membuat keputusan akhir mengenai berkas pengajuan adalah 240 hari sejak dimulainya proses peninjauan awal oleh pemohon,” tambah Panji.

Sementara, pekan ini juga menjadi minggu yang sibuk dalam kalender ekonomi Amerika Serikat karena akan ada beberapa rilis data ekonomi mulai data penjualan ritel AS hingga data perumahan dan pembangunan AS.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Australia Bakal Rilis RUU Terkait Kripto yang Berlaku 2024

Ilustrasi kripto (Foto: worldspectrum/Pixabay)
Ilustrasi kripto (Foto: worldspectrum/Pixabay)

Sebelumnya diberitakan, Australia berencana untuk merilis rancangan undang-undang yang mencakup aturan perizinan dan hak asuh penyedia layanan mata uang kripto pada 2024. Informasi ini menurut makalah konsultasi yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Australia pada Senin, 16 Oktober 2023.

Rezim baru Australia akan mewajibkan pertukaran kripto untuk mendapatkan lisensi layanan keuangan Australia jika ada klien yang memiliki setidaknya USD 946 atau setara Rp 14,8 juta (asumsi kurs Rp 15.680 per dolar AS) kapan saja, atau jika total aset platform melebihi USD 3,15 juta atau setara Rp 49,3 miliar.

Terkait hal ini,direktur pelaksana pertukaran kripto Kraken Australia, Jonathon Miller mengatakan pendekatan ini menciptakan banyak peluang bagi peraturan untuk mengabaikan nuansa teknologi.

"Saya berharap kita dapat bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan kita tidak menghilangkan manfaat dari inovasi kripto di masa depan yang mungkin berada di luar jangkauan layanan keuangan konvensional,” kata Miller, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (18/10/2023).

Kementerian Keuangan Australia berupaya menerima masukan mengenai rancangan undang-undang tersebut paling lambat 1 Desember 2023. Pertukaran kripto akan memiliki waktu 12 bulan untuk mendapatkan lisensi dan mematuhi rezim baru setelah diberlakukan

Polisi Australia Sita Kripto Rp 23,5 Miliar dari Pengedar Narkoba

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya diberitakan, Polisi di Australia Selatan, baru-baru ini menyita mata uang kripto senilai USD 1,5 juta atau setara Rp 23,5 miliar (asumsi kurs Rp 15.706 per dolar AS) dari tersangka pengedar narkoba di web gelap.

Penegak hukum juga menyita sejumlah besar obat-obatan dan perangkat elektronik dari seorang pria berusia 25 tahun yang tidak disebutkan namanya.

Inspektur Detektif Australia Selatan, Adam Rice mengatakan penyelidikan mengidentifikasi aktivitas terlarang di pasar web gelap, mengaitkan aktivitas tersebut dengan orang di kehidupan nyata di Australia Selatan.

“Mengidentifikasi dan melacak mata uang kripto yang digunakan dalam pelanggaran tersebut, dan pada akhirnya mengarah pada operasi pencarian dan penyitaan yang berhasil,” kata Rice, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (16/10/2023). 

Di antara beberapa obat yang disita dalam penggerebekan di sebuah rumah tinggal dan dua unit penyimpanan adalah opioid sintetis yang dikenal sebagai nitazene. 

Pihak berwenang di negara bagian tersebut khawatir obat tersebut, yang sangat beracun dan belum pernah disetujui untuk dikonsumsi manusia, dapat dikaitkan dengan dua kasus overdosis yang menyebabkan satu orang meninggal.

Sementara itu, laporan tersebut juga mengungkapkan petugas penegak hukum juga menemukan uang tunai puluhan ribu ketika mereka menggerebek lokasi di Adelaide Hills.

 

 

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya