Asosiasi Sebut Regulasi yang Adaptif Bakal Genjot Inovasi Sektor Kripto

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, Yudhono Rawis, menyampaikan keyakinan pelaku usaha regulasi yang adaptif akan memungkinkan terus berkembangnya inovasi.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 15 Des 2023, 08:14 WIB
Diterbitkan 15 Des 2023, 08:14 WIB
Asosiasi Sebut Regulasi yang Adaptif Bakal Genjot Inovasi Sektor Kripto
Pengusaha dan asosiasi terus mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto yang berlaku saat ini di Indonesia. (Foto: Traxer/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha dan asosiasi terus mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto yang berlaku saat ini di Indonesia. Mereka percaya penguatan dalam hal regulasi ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi industri aset kripto

Namun demikian, mereka juga mendorong agar regulasi tersebut tetap bersifat adaptif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri yang begitu cepat. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis, menyampaikan keyakinan pelaku usaha regulasi yang adaptif akan memungkinkan terus berkembangnya inovasi, serta tetap menjaga keamanan investor dan integritas pasar. 

Dengan menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan regulator, mereka berharap regulasi bisa beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi yang terus berkembang. 

"Regulasi saat ini sudah cukup untuk mengakomodir pertumbuhan industri, tetapi ada beberapa catatan akhir tahun yang perlu dipertimbangkan bersama agar kita bisa lebih kuat menghadapi tantangan di masa depan," kata Yudho, yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto, dalam siaran pers, dikutip Jumat (15/12/2023).

Salah satu fokus utama adalah optimalisasi penerapan pajak aset kripto. Dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK). 

Selain itu adanya perubahan status dari sektor komoditas menjadi instrumen investasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pajak yang berlaku, terutama dari sisi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah perluasan pangsa pasar. Saat ini, aset kripto hanya bisa diperdagangkan oleh individu. Namun, para pelaku usaha berharap di masa depan, institusi juga dapat berinvestasi dalam aset kripto. Selain itu, mereka mengharapkan pengembangan model bisnis melalui regulatory sandbox. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Fokus Transaksi Jual Beli

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

"Saat ini, pengaturan aset kripto masih terfokus pada transaksi jual-beli dan penarikan dana. Kami berharap bahwa di masa depan, regulasi dapat mencakup produk derivatif, NFT, DeFi, dan lainnya," jelas Yudho. 

Terakhir, para pelaku usaha menegaskan pentingnya agar regulasi aset kripto tetap adaptif dan dinamis. Hal ini esensial karena industri aset kripto terus berkembang dengan pesat. 

"Kita tidak boleh terlalu kaku dalam mengatur industri ini yang terus bergerak cepat. Mungkin diperlukan regulasi yang bisa berubah seiring dengan perkembangan risiko dan peluang dalam industri ini," pungkasnya. 

Yudhono berharap perbaikan regulasi aset kripto dapat dijalankan dengan baik, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi aset kripto yang sehat dan aman di Indonesia.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Perusahaan yang Simpan Bitcoin Bakal Diuntungkan Aturan Baru di AS

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

Sebelumnya diberitakan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, sebuah badan yang dikenal sebagai FASB yang membantu menciptakan aturan untuk pembukuan perusahaan, menerbitkan buletin pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (14/12/2023), buletin ini berisi tentang penerapan perubahan aturan yang telah lama ditunggu-tunggu yang akan menguntungkan perusahaan yang memegang Bitcoin dan mata uang kripto lainnya.

Di bawah rezim akuntansi saat ini, perusahaan seperti Tesla dan Block yang memegang Bitcoin harus melaporkan kerugian dalam laporan pendapatan jika nilai aset digital turun selama waktu tertentu. Pada saat yang sama, mereka tidak dapat memperoleh keuntungan jika harga naik. 

Tesla memiliki sekitar 10.000 sementara Block memiliki sekitar 8.000, dan karena kedua perusahaan memperoleh sebagian besar atau seluruh kepemilikan Bitcoin mereka dengan harga lebih rendah, mereka akan memperoleh keuntungan ketika aturan baru diberlakukan pada 15 Desember 2024.

Selain Tesla dan Block, penerima manfaat lain dari perubahan aturan ini adalah MicroStrategy, sebuah perusahaan keamanan siber yang pernah mengakuisisi Bitcoin dalam jumlah besar beberapa tahun lalu. 

Perusahaan tersebut mengatakan saat ini mereka memiliki hampir 160.000 unit, yang diperoleh dengan biaya rata-rata di bawah USD 30.000 atau setara Rp 460,6 juta (asumsi kurs Rp 15.355 per dolar AS) yang pada harga saat ini akan menghasilkan pendapatan bersih hampir USD 2 miliar atau setara Rp 30,7 triliun.

Perubahan aturan yang akan datang telah diperkirakan selama berbulan-bulan, tetapi harga saham MicroStrategy tetap saja melonjak 5% karena berita tersebut. Saham Tesla dan Block, yang kepemilikan Bitcoinnya hanya mewakili sebagian kecil nilainya, turun sedikit.

 


Harga Bitcoin

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Harga Bitcoin, yang secara historis mudah berubah, naik sekitar 180% tahun ini karena pasar kripto tampaknya mulai pulih dari gelombang skandal dan pengawasan peraturan yang sedang berlangsung. 

Bitcoin jatuh ke level terendah sekitar USD 16.000 atau setara Rp 245,6 juta pada Desember 2022 setelah mencapai level tertinggi sepanjang masa sekitar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar pada musim gugur 2021.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya