El Salvador Setujui UU Percepatan Kewarganegaraan dengan Donasi Bitcoin

Reformasi tersebut disahkan oleh badan legislatif negara tersebut pada 21 Desember dengan dukungan dari partai Ide Baru Presiden Nayib Bukele,

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 26 Des 2023, 14:04 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 14:04 WIB
Bitcoin (Foto: Jievani Weerasinghe/Unsplash)
Bitcoin (Foto: Jievani Weerasinghe/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Kongres El Salvador dilaporkan telah menyetujui undang-undang migrasi baru yang akan memberikan percepatan kewarganegaraan kepada orang asing yang memberikan sumbangan Bitcoin (BTC) untuk program pembangunan sosial dan ekonomi pemerintah. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (26/12/2023), reformasi tersebut disahkan oleh badan legislatif negara tersebut pada 21 Desember dengan dukungan dari partai Ide Baru Presiden Nayib Bukele, menurut laporan Reuters. Undang-undang tersebut diperkirakan akan mulai berlaku dalam beberapa hari mendatang.

Bukele, yang mengundurkan diri sementara sebagai presiden untuk berkampanye untuk pemilihan presiden mendatang pada tanggal 4 Februari 2024, mempelopori revolusi Bitcoin di El Salvador ketika ia membuat alat pembayaran mata uang kripto yang sah pada September 2021.

Meskipun pemerintah El Salvador belum membuat pengumuman resmi mengenai undang-undang baru tersebut, Kantor Bitcoin Nasional (ONBTC) telah mengumumkan undang-undang baru tersebut, menyebutnya sebagai program kewarganegaraan melalui donasi Bitcoin pertama di dunia. 

ONBTC adalah unit administratif khusus yang mengelola semua proyek Bitcoin dan mata uang kripto di seluruh El Salvador. 

Menurut RUU tersebut, orang asing altruistik yang tertarik untuk mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya El Salvador dengan menyumbangkan bitcoin mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan yang dipercepat.

Perkembangan ini terjadi sekitar dua minggu setelah El Salvador meluncurkan “Visa Kebebasan” Bitcoin bagi orang asing yang ingin menginvestasikan USD 1 juta atau setara Rp 15,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.467 per dolar AS) dalam BTC atau Tether (USDT) ke negara Amerika Tengah. 

Obligasi Bitcoin yang sangat dinanti-nantikan di negara ini, juga dikenal sebagai "Obligasi Gunung Berapi", juga baru-baru ini menerima persetujuan peraturan dan dijadwalkan untuk diluncurkan pada kuartal pertama 2024.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya