Hakim AS Putuskan Do Kwon dan Terraform Labs Melanggar Hukum

Seorang juru bicara Terraform mengatakan perusahaannya sangat tidak setuju dengan keputusan tersebut.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 31 Des 2023, 09:15 WIB
Diterbitkan 31 Des 2023, 09:15 WIB
Hakim AS Putuskan Do Kwon dan Terraform Labs Melanggar Hukum
Seorang hakim federal memutuskan pengusaha cryptocurrency Do Kwon dan perusahaannya Terraform Labs melanggar hukum Amerika Serikat (AS). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim federal memutuskan pada Kamis, 28 Desember 2023 pengusaha cryptocurrency Do Kwon dan perusahaannya Terraform Labs melanggar hukum Amerika Serikat (AS) dengan gagal mendaftarkan dua mata uang digital yang runtuh pada 2022.

Dilansir dari Yahoo Finance, Minggu (31/12/2023), Hakim Distrik AS Jed Rakoff di Manhattan memihak Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dalam kasusnya yang berasal dari ledakan mata uang TerraUSD dan Luna.

Seorang juru bicara Terraform mengatakan perusahaannya sangat tidak setuju dengan keputusan tersebut, tidak percaya tokennya adalah sekuritas, dan akan terus melakukan pembelaan terhadap klaim SEC yang tidak pantas di persidangan.

Do Kwon, warga asli Korea Selatan, juga didakwa melakukan penipuan oleh jaksa AS di Manhattan. Dia telah berjuang melawan ekstradisi ke AS dari Montenegro, di mana dia ditangkap pada Maret beberapa jam sebelum tuduhan penipuan kriminal diumumkan.

Kwon telah merancang TerraUSD, sebuah "stablecoin" yang dirancang untuk mempertahankan nilainya setara dengan Usd 1,00 yang konstan, dan Luna, token yang lebih tradisional yang nilainya berfluktuasi tetapi terkait erat dengan TerraUSD.

Kedua mata uang kripto tersebut kehilangan sekitar USD 40 miliar atau setara Rp 615,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.390 per dolar AS) atau lebih ketika TerraUSD terbukti tidak mampu mempertahankan patokan USD 1,00 pada Mei 2022.

SEC berpendapat empat aset kripto tergugat, termasuk TerraUSD dan Luna, adalah sekuritas yang tidak terdaftar karena memenuhi syarat sebagai kontrak investasi. SEC juga menuduh Terraform Labs dan Kwon berulang kali menyesatkan investor tentang stabilitas TerraUSD, termasuk dengan mengklaim bahwa nilai cryptocurrency mereka akan meningkat.

 

 

Keputusan Pengadilan

Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Dalam keputusan setebal 71 halaman, Rakoff mengatakan tidak ada perselisihan yang nyata keempat aset kripto tersebut adalah sekuritas berdasarkan keputusan Mahkamah Agung AS tahun 1946 yang mendefinisikan kontrak investasi.

Pengadilan memutuskan dalam kasus tersebut, SEC v WJ Howey Co, investasi uang di perusahaan bersama, dengan keuntungan yang diperoleh semata-mata dari usaha orang lain, adalah kontrak investasi.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Pengadilan Montenegro Sepakati Ekstradisi Mantan CEO Terra Do Kwon

Ilustrasi Terra (Foto: tangkapan layar terra.money)
Ilustrasi Terra (Foto: tangkapan layar terra.money)

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan di Montenegro mengatakan pada Jumat, 24 November 2023 telah menyetujui ekstradisi pengusaha cryptocurrency Do Kwon. Namun, belum diketahui Do Kwon akan diekstradisi ke Korea Selatan atau Amerika Serikat (AS), mengingat kedua negara tersebut menginginkan Kwon.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (27/11/2023), Do Kwon, yang didakwa di AS melakukan penipuan bernilai miliaran dolar, dan sekutunya dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada Juni karena menggunakan paspor palsu.

Polisi mengatakan setelah menangkap mereka, mereka menemukan paspor Kosta Rika yang sudah direkayasa, satu set paspor Belgia terpisah, komputer laptop dan perangkat lain di bagasi mereka.

Pada sidang Mei, para terdakwa membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa Montenegro. Pengacara Kwon tidak segera menanggapi permintaan komentar ketika dakwaan AS diumumkan, tetapi juru bicara perusahaan yang ia dirikan, Terraform Labs, mengatakan pada Juli pihaknya akan melawan tuduhan AS yang salah arah dan sangat cacat.

Pengadilan Tinggi di ibu kota Montenegro, Podgorica, mengatakan pada Jumat Do Kwon telah setuju untuk diekstradisi ke Korea Selatan berdasarkan prosedur yang singkat, tetapi menteri kehakiman akan mengambil keputusan akhir karena banyak negara telah meminta penyerahannya.

Berkewarganegaraan Korea Selatan, Kwon adalah mantan CEO Terraform Labs yang berbasis di Korea Selatan, perusahaan di balik stablecoin TerraUSD yang runtuh pada Mei 2022, mengguncang pasar mata uang kripto.

Dia ditahan pada akhir Maret bersama Han Chang-joon, mantan petugas keuangan Terraform Labs, saat mereka mencoba menaiki penerbangan ke Dubai dari Podgorica.

Setelah penangkapan Kwon, Pengadilan Distrik AS di Manhattan mengumumkan delapan dakwaan terhadapnya atas penipuan sekuritas, penipuan kawat, penipuan komoditas, dan konspirasi.

 

Diduga Bersekongkol dengan CEO Terra Do Kwon, SEC Awasi Perusahaan Kripto Ini

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Sebelumnya diberitakan, Jump Crypto, salah satu segmen dari grup Jump Trading, saat ini menghadapi pengawasan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi dengan mantan CEO Terraform Labs, Do Kwon.

Dilansir dari Yahoo Finance, ditulis Minggu (12/11/2023), penyelidikan SEC difokuskan pada apakah Jump Crypto menandatangani perjanjian pada Mei 2021 untuk menstabilkan pasak Terra USD (UST) terhadap dolar AS dengan mengakuisisi stablecoin algoritmik dalam jumlah besar.

Selama pernyataan baru-baru ini, Kanav Kariya, Presiden Jump Crypto, memilih untuk menegaskan amandemen kelima, menolak untuk menanggapi pertanyaan mengenai pengaturan tersebut. 

Kutipan dari pernyataan tersebut, yang dibagikan oleh informan dari Terra yang dikenal dengan FatMan, mengungkapkan penyelidikan aktif SEC terhadap masalah tersebut.

Laporan sebelumnya pada Februari mengidentifikasi Jump sebagai perusahaan perdagangan yang dirahasiakan yang dikutip dalam dakwaan SEC terhadap Terraform Labs dan Do Kwon. 

Perjanjian pembuatan pasar yang diklaim memungkinkan Jump menghasilkan keuntungan lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS) dengan mengakuisisi token LUNA (sekarang LUNC) yang didiskon besar-besaran untuk mendukung nilai UST. 

Jump diduga membeli LUNA dengan harga USD 0,40 atau setara Rp 6.277pada saat nilai pasarnya melebihi USD 90 atau setara Rp 1,4 juta per token. Jump Crypto memegang peran penting dalam ekosistem Terra, berpartisipasi dalam proposal tata kelola dan berinvestasi di jembatan lintas rantai. 

Kanav Kariya juga bertugas di dewan Luna Foundation Guard (LFG), mengawasi cadangan Terra. Investigasi SEC menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran dalam ekosistem Terra dan implikasi yang lebih luas terhadap aktivitas Jump Crypto di pasar mata uang kripto.

 

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya