Pengacara yang Terlibat Penipuan Kripto Onecoin Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Tindakan ini dikemukakan oleh Asisten pengacara AS sebagai upaya melindungi aset dari penyitaan, yang dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada korban Onecoin.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 30 Jan 2024, 13:59 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 13:59 WIB
Pengacara yang Terlibat Penipuan Kripto Onecoin Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Seorang pengacara yang terlibat dalam penipuan cryptocurrency terkenal Onecoin, Mark Scott dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik AS. (Foto: Traxer/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara yang terlibat dalam penipuan cryptocurrency terkenal Onecoin, Mark Scott dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik AS. Hukuman ini dijatuhkan setelah hukuman pada 2019.

Dilansir dari Bitcoin.com, Selasa (30/1/2024), menurut Inner City Press, yang melaporkan langsung dari ruang sidang, hukuman tersebut mengungkapkan rincian upaya Scott untuk mengelola aset-nya setelah hukuman tersebut. 

Khususnya, dia menjual mobil Porsche seharga USD 250.000 atau setara Rp 3,9 miliar (asumsi kurs Rp 15.775 per dolar AS) dan mentransfer USD 300.000 atau setara Rp 4,7 miliar ke rekening di Kepulauan Cayman. 

Tindakan ini dikemukakan oleh Asisten pengacara AS sebagai upaya melindungi aset dari penyitaan, yang dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada korban Onecoin.

Penuntut mendorong hukuman minimal 17 tahun, karena keterlibatan Scott secara sadar dalam pencucian jutaan dolar untuk Onecoin. 

Pembelaan Scott meminta keringanan hukuman, dengan alasan kurangnya pengetahuan sebelumnya tentang sifat penipuan Onecoin dan mengajukan permohonan hukuman lima tahun, sebanding dengan hukuman terdakwa lain dalam kasus tersebut, seperti Irina Dilkinska.

Hakim Ramos, mengakui beratnya pelanggaran dan dampaknya terhadap korban Onecoin, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, yang merupakan kompromi antara rekomendasi jaksa dan pembela. 

Sebelum menjatuhkan hukuman, Scott menyatakan simpatinya kepada para korban skema Onecoin, sebuah sentimen yang dicatat oleh pengadilan tetapi tidak cukup untuk meringankan hukumannya secara signifikan.

Bos Onecoin Masih Buron

Kisah Onecoin terus terkuak, dengan tokoh-tokoh penting seperti salah satu pendiri Onecoin Ruja Ignatova, yang sering disebut sebagai "Cryptoqueen" masih buron dan lainnya, termasuk Sebastian Greenwood, sudah dijatuhi hukuman karena peran mereka dalam operasi penipuan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Skema yang Pikat Investor

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Onecoin, didirikan pada 2014 oleh Ignatova, dipromosikan sebagai token mata uang kripto tetapi tidak memiliki blockchain asli, dan berfungsi sebagai skema pemasaran berjenjang. 

Skema ini memikat investor dengan janji keuntungan besar, namun hanya membayar investor lama dengan dana dari investor baru, yang merupakan ciri khas skema Ponzi.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Regulator Amerika Serikat Tuntut Pidana Pelaku Penipuan Kripto Senilai Rp 30 Triliun

Kripto
Kemampuan industri kripto bertahan, bahkan secara perlahan kembali tumbuh setelah mengalami kejatuhan beberapa waktu lalu telah menimbulkan optimisme bagi para investor dan menganggap investasi kripto masih cukup menjanjikan.

Sebelumnya diberitakan, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Senin, 29 Januari 2024 mengumumkan tuntutan pidana terhadap dua orang dan pengakuan bersalah orang ketiga karena mengatur skema penipuan cryptocurrency Ponzi senilai USD 1,9 miliar atau setara Rp 30 triliun (asumsi kurs Rp 15.827 per dolar AS) yang dikenal sebagai HyperFund.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), dalam gugatan perdata terkait, mendakwa dua orang tersebut atas keterlibatan mereka dalam dugaan skema piramida kripto, yang runtuh pada 2022.

"Tiga terdakwa yang didakwa oleh DOJ secara keliru mengklaim investor di HyperFund akan menerima pengembalian besar yang dibayarkan dari operasi penambangan cryptocurrency, yang sebenarnya tidak ada,” kata penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole Argentieri dari Divisi Kriminal DOJ, dikutip dari CNBC, Selasa (30/1/2024).

Pihak yang didakwa dalam kasus pidana tersebut adalah Sam Lee, warga negara Australia yang tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab, yang dituduh ikut mendirikan HyperFund, serta dua promotor HyperFund, Rodney Burton dari Miami, dan Brenda Chunga dari Severna Park, Maryland .

Lee, pria berusia 35 tahun yang juga dikenal sebagai Xue Lee, didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan kawat. Burton,  didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan satu tuduhan lagi menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Kedua pria tersebut menghadapi kemungkinan hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Chunga, yang juga dikenal sebagai Bitcoin Beautee, pada Senin mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan kawat, di mana dia menghadapi kemungkinan hukuman maksimum yang sama.

 

 


Tudingan DOJ

Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Chunga secara terpisah setuju untuk menyelesaikan tuntutan perdata oleh SEC karena melanggar ketentuan anti-penipuan dan pendaftaran undang-undang sekuritas AS. 

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, dia setuju untuk mengeluarkan uang yang dia hasilkan dari skema tersebut dan denda perdata yang akan ditentukan kemudian.

DOJ menuduh mulai Juni 2020 hingga November 2022, Lee dan rekan konspiratornya menjual kontrak investasi secara online melalui platform HyperFund dan mengklaim investor akan memperoleh pengembalian antara 0,5% dan 1% setiap hari hingga investasi awal mereka berlipat ganda melalui pendapatan dari penambangan kripto skala besar.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya