Binance Bekukan Kripto Senilai Rp 66,1 Miliar dari Peretasan

CEO Binance Richard Teng mengungkapkan bursa tersebut membekukan alamat pengeksploitasi.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 10 Feb 2024, 13:33 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2024, 13:33 WIB
Binance Bekukan Kripto Senilai Rp 66,1 Miliar dari Peretasan
Pertukaran mata uang kripto binance membekukan XRP senilai USD 4,2 juta atau setara Rp 66,1 miliar. (Foto: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Pertukaran mata uang kripto binance membekukan XRP senilai USD 4,2 juta atau setara Rp 66,1 miliar (asumsi kurs Rp 15.759 per dolar AS) dari peretasan senilai USD 112 juta atau setara Rp 1,7 triliun pada dompet pribadi salah satu pendiri Ripple, Chris Larsen pada 31 Januari.

Dilansir dari Cointelegraph, Kamis (8/2/2024), dalam sebuah postingan di platform media sosial X, CEO Binance Richard Teng mengungkapkan bursa tersebut membekukan alamat pengeksploitasi dan berterima kasih kepada detektif on-chain ZachXBT dan tim Ripple atas koordinasi dan bantuan mereka.

Thomas Silkjaer, kepala analitik dan kepatuhan di XRP Ledger Foundation, menanggapi postingan Teng, mengklaim yayasanlah yang pertama kali menyelidiki masalah ini.

Ada spekulasi awal Ripple telah diretas, dengan beberapa berita mengklaim XRP oken sendiri telah diretas. Namun, Larsen kemudian mengungkapkan akun pribadinyalah yang disusupi, bukan Ripple sendiri.

Peretas di balik eksploitasi tersebut tidak menggunakan layanan pencampur kripto atau pertukaran terdesentralisasi untuk menyembunyikan identitas mereka. Baru-baru ini, sebagian besar pengeksploitasi telah berhenti menggunakan bursa terpusat untuk menghindari kemungkinan pembekuan dana.

ZachXBT kemudian mengungkapkan atribusi Ripple untuk akun yang terpengaruh telah ditandai di penjelajah blok XRP XRPScan dan Bithomp sebagai Ripple itu sendiri, sehingga menimbulkan kebingungan tentang peretasan tersebut.

Salah satu pendiri Ripple, Larsen, mengungkapkan bahwa beberapa akun XRP pribadinya telah disusupi dan 213 juta XRP dicuri. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Binance Bekukan Sebagian Dana yang Dicuri

Ilustrasi Binance (Foto: Unsplash/Vadim Artyukhin)
Ilustrasi Binance (Foto: Unsplash/Vadim Artyukhin)

Larsen juga mengatakan Ripple sedang dalam pembicaraan dengan bursa kripto untuk membekukan alamat pengeksploitasi dan telah memberi tahu lembaga penegak hukum.

Menurut ZachXBT, pengeksploitasi menjaring 213 juta XRP senilai sekitar USD 112,5 juta atau setara Rp 1,7 triliun sebelum mencoba mencuci XRP melalui setidaknya enam bursa berbeda, termasuk MEXC, Gate.io, Binance, Kraken, OKX, HTX, dan HitBTC.

Meskipun Binance telah membekukan sebagian dana yang dicuri, bursa kripto lainnya, termasuk OKX dan Kraken, belum mengungkapkan apakah mereka telah mengidentifikasi atau membekukan dana apa pun yang terkait dengan peretasan tersebut. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Survei Binance: 73% Pengguna Eropa Optimistis tentang Masa Depan Kripto

Ilustrasi binance (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi binance (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya diberitakan, pertukaran mata uang kripto Binance baru-baru ini mensurvei penggunanya di Eropa di Prancis, Spanyol, Italia, dan Swedia untuk memahami kebiasaan investasi kripto-nya. Survei tersebut dilakukan antara 14 Oktober-8 November 2023 dengan melibatkan 10.498 peserta. 

Berdasarkan hasil, 73% responden optimis terhadap masa depan mata uang kripto, dengan 55% secara eksklusif menggunakan mata uang kripto untuk pembelian sehari-hari dan 24% melakukan lebih dari separuh perdagangan mereka di mata uang kripto. 

Selain pengeluaran sehari-hari, survei tersebut mengungkapkan beragam penggunaan kripto yaitu 34% untuk perdagangan jangka panjang, 26% untuk tabungan, 13% untuk perdagangan harian, dan 9% untuk pembelian rutin.

CMO Binance, Rachel Conlan mengatakan pihaknya senang melihat tingkat optimisme yang tinggi di antara pengguna kripto Eropa, yang mencerminkan meningkatnya minat terhadap teknologi kripto dan blockchain.

“Meningkatnya penggunaan kripto dalam pembelian sehari-hari dan beragam penerapannya menyoroti integrasi aset digital ke dalam kehidupan kita,” kata Conlan, dikutip dari Bitcoin.com, ditulis Minggu (4/2/2024). 

Conlan menambahkan, dengan Eropa yang berada di garis depan dalam menerapkan kerangka peraturan yang aman dan harmonis untuk industri melalui MiCA, terbukti kawasan ini secara aktif membuka jalan bagi adopsi aset digital secara umum.

Di antara responden survei, 82% telah terlibat dalam kripto setidaknya selama satu tahun, dengan 73% dalam rentang satu hingga lima tahun dan 5% memasuki dunia kripto dalam enam bulan terakhir. 

Selain itu, lebih dari separuh (53%) adalah pedagang aktif, menggunakan frekuensi yang beragam, dari bulanan (23%) hingga mingguan (17%) dan harian (12%).

Mengenai pendorong utama adopsi kripto, 20% responden menyebutkan potensi keuntungan yang tinggi sebagai pendorong utama, 18% menekankan cita-cita desentralisasi dan otonomi keuangan, dan 17% menyatakan mereka termotivasi oleh inovasi dan teknologi.

 

 

 


India Menindak Pertukaran Kripto Luar Negeri, Binance Terdampak

Ilustrasi binance (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Ilustrasi binance (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan India mengumumkan pada Kamis, 28 Desember 2023 Unit Intelijen Keuangan India (FIU IND) telah mengeluarkan Pemberitahuan Kepatuhan kepada sembilan penyedia layanan kripto luar negeri. 

Pemerintah India memasukkan penyedia layanan kripto ke dalam kerangka kerja Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML-CFT) di negara tersebut pada Maret.

Sembilan penyedia layanan kripto yang menerima pemberitahuan adalah Binance, Kucoin, Huobi, Kraken, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, MEXC Global, dan Bitfinex. 

“Direktur FIU IND telah menulis surat kepada Sekretaris Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir URL entitas tersebut yang beroperasi secara ilegal tanpa mematuhi ketentuan Undang-Undang PML di India,” kata Kementerian Keuangan India, dikutip dari Bitcoin.com, Minggu (31/12/2023).

Semua penyedia layanan kripto yang beroperasi di India diharuskan mendaftar ke FIU IND sebagai entitas pelapor dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang 2002. 

“Kewajiban ini berbasis aktivitas dan tidak bergantung pada kehadiran fisik di India,” tegas Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan lebih lanjut menyampaikan 31 penyedia layanan kripto telah terdaftar di FIU IND hingga saat ini. Awal bulan ini, pemerintah India memberi Parlemen daftar 28 penyedia layanan kripto yang terdaftar di Unit Intelijen Keuangan, termasuk Coindcx, Unocoin, Giottus, Bitbns, Zebpay, Wazirx, Coinswitch, Mudrex, Buyucoin, Pyor, Valr, dan Byteks.

 

 

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya