Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi di Luar Negeri Imbas Pajak Kripto di Indonesia

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya menuturkan, pengenaan dua pajak untuk kripto karena masih dianggap barang komoditas.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Feb 2024, 06:58 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 06:58 WIB
Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi di Luar Negeri Imbas Penerapan Pajak Kripto di Indonesia
Talkshow Indodax, Selasa, 27 Februari 2024. (Foto: Liputan6.com/Gagas YP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Terkait hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya menuturkan, pajak kripto di Indonesia berdampak kepada nilai transaksi kripto dalam negeri. 

"Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Tirta dalam acara Talkshow Indodax, ditulis Rabu (28/2/2024). 

Tirta menambahkan pengenaan dua pajak untuk aset kripto yaitu PPH dan PPN karena aset kripto saat ini masih dianggap sebagai barang komoditas. Tirta berharap pajak kripto bisa dikenakan setengahnya mengingat industri kripto di tanah air yang masih baru. 

"Kalau dikenakan langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” ujar Tirta. 

Terkait peralihan pengawas aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menjadi evaluasi untuk Dirjen Pajak karena nantinya aset kripto akan masuk dalam sektor keuangan. 

"Biasanya pajak ada evaluasi kalau pajak aset kripto tidak direduksi, setidaknya pengenaannya tidak PPh dan PPn. Kami bersama asosiasi siap berkoordinasi dengan Dirjen Pajak,” lanjut Tirta. 

Meskipun begitu, menurut Tirta pengenaan pajak untuk aset kripto memberikan kontribusi luar biasa pada negara. Bahkan pajak aset kripto lebih dari 50 persen pajak fintech. 

Dari sisi pelaku industri, CEO Indodax, Oscar Darmawan berharap pajak PPn untuk aset kripto dihilangkan dan hanya mengenakan PPh seperti transaksi di pasar saham. 

“Perkembangan regulasi semakin baik di Indonesia dengan adanya pajak kripto baik PPh dan PPn, tetapi dengan tidak adanya PPN, itu lebih baik,” pungkasnya. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sambut Halving Day, Bos Indodax Usul Aturan Pajak Kripto Ditinjau Lagi

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, Bitcoin dan Ethereum merupakan dua aset kripto yang paling populer di seluruh dunia.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, Bitcoin dan Ethereum merupakan dua aset kripto yang paling populer di seluruh dunia.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan adopsi aset kripto. Menurut catatan Bappebti, saat ini jumlah investor kripto di Indonesia berjumlah 18,25 orang. Jumlah ini masih sekitar enam sampai tujuh persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Maka dari itu, menurut CEO INDODAX, Oscar Darmawan, Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia. 

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. 

“Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024).

 

Beban Keuangan

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Oscar juga menambahkan hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri. 

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” jelas Oscar. 

Oscar menjelaskan jika saat ini, exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh DJP.

 

Sedang Berjuang

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto. 

Menurut Oscar, adanya momentum halving day bitcoin ini secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan. 

“Maka dari itu, banyak orang yang tertarik dan berlomba-lomba untuk mulai berinvestasi aset kripto, terutama sebelum momentum halving day. Dimana hal ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto,” kata Oscar.

Oscar berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia. 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya