Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman (DOJ) dan Kantor Kejaksaan Amerika Serikat (AS) Distrik Utah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendakwa dua individu karena menjalankan bisnis dan transaksi kripto tak berizin. Dua terdakwa tersebut adalah Brian Garry Sewell dan Keen Lee Ellsworth yang menjalankan bisnis di St. George, Utah, AS.
Mengutip News.bitcoin.com, Kamis (20/6/2024) Sewell dan Ellsworth didapati mengubah dana senilai USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40,9 miliar menjadi mata uang kripto, antara Maret hingga September 2020.
Penangkapan kedua terdakwa ini dilakukan pada akhir pekan di Washington County.
Advertisement
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, Sewell dan Ellsworth mengelola bisnis pengiriman uang tanpa izin, dengan Ellsworth menggunakan entitasnya Ellsworth & Associates untuk mentransfer lebih dari Rp 40,9 miliar ke Sewell.
Kemudian, Sewell mengubah dana tersebut menjadi mata uang kripto melalui entitasnya, Rockwell Capital Management.
Namun, kedua bisnis tersebut ternyata belum memperoleh izin.
Dalam periode Juni 2020 hingga Mei 2021, Sewell juga menggunakan Rockwell Capital Management untuk mentransfer lebih dari Rp 42,6 miliar atas nama entitas lain.
"Sewell menerima dana melalui transfer kawat dan kemudian mengubah dana tersebut menjadi mata uang kripto," kata DOJ.
Dalam kasus terpisah, Sewell muncul di pengadilan pekan lalu, menyusul dakwaan dewan juri federal. Berbagai tuduhan federal dihadapi Sewell termasuk penipuan kabel, membuat pernyataan palsu sehubungan dengan pinjaman, dan pencucian uang.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Menipu Investor
Selain itu, Sewell juga didapati terlibat dalam skema untuk menipu investor dengan salah mengartikan pengalaman, pendidikan, dan kemampuannya untuk menghasilkan keuntungan besar selama periode Desember 2017 hingga April 2024.
"Misalnya, Sewell secara salah mengklaim kepada investor bahwa dia menjalankan dana mata uang kripto sebelumnya dan menghasilkan keuntungan yang signifikan," terang DOJ.
Setidaknya Rp. 40,9 miliar raib akibat aktivitas penipuan tersebut. Sewell secara keliru mengklaim telah berhasil mengelola dana cryptocurrency dan memalsukan kredensial pendidikannya, dengan menyatakan gelar dari Universitas Johns Hopkins dan Universitas Stanford.
Advertisement