Mantan Pengacara Didenda Rp 218 Miliar Akibat Jalankan Skema Penipuan Kripto

Para korban merasa mereka berinvestasi dalam skema sah yang menggunakan bot perdagangan untuk berinvestasi di pasar kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 15 Okt 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara California berusia 86 tahun telah dijatuhi hukuman percobaan lima tahun dan diperintahkan untuk membayar hampir USD 14 juta atau setara Rp 218,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) setelah mengakui menjalankan skema Ponzi kripto bernilai jutaan dolar.

Dalam putusan 8 Oktober yang diajukan oleh hakim pengadilan federal Las Vegas Gloria Navarro menjatuhkan hukuman kepada David Kagel setelah ia mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas pada Mei.

Kagel saat ini menjalani perawatan paliatif di fasilitas lansia di Las Vegas karena kesehatannya yang buruk, di mana ia akan menjalani masa percobaannya kecuali ia meninggalkan tempat itu di mana ia akan diminta untuk mengenakan alat pemantau.

Jaksa penuntut pemerintah yang mendakwa Kagel tahun lalu mengatakan dari Desember 2017 hingga sekitar Juni 2022, Kagel dan dua kaki tangannya membujuk para korban untuk berinvestasi dalam skema perdagangan bot kripto yang curang dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko.

Selama kurun waktu tersebut, ketiganya secara curang mempromosikan dan meminta investasi dan memperoleh setidaknya sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234,4 miliar dalam dana investor-korban untuk berbagai program perdagangan mata uang kripto.

“Kagel membantu mempromosikan penipuan kripto dengan menyusun surat-surat pada kop surat firma hukumnya, yang kemudian dikirimkan kepada para korban. Kop surat resmi tersebut membantu menciptakan kepercayaan,” kata jaksa penuntut, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (15/10/2024).

Para korban merasa mereka berinvestasi dalam skema sah yang menggunakan bot perdagangan untuk berinvestasi di pasar kripto. Skema tersebut menjamin untuk membayar kembali investasi pokok dan mendapatkan keuntungan lebih dari 20 persen hingga 100 persen dari investasi pokok dalam waktu 30 hari.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Mantan Bos Binance Peringatkan Penipuan Kripto Pakai Deepfake AI

CEO Binance, Changpeng Zhao. Dok: Binance
CEO Binance, Changpeng Zhao. Dok: Binance

Sebelumnya, Mantan CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ), telah memperingatkan komunitas kripto global agar tetap waspada terhadap deepfake buatan AI yang menyebarkan penipuan mata uang kripto di media sosial.

“Ada video deepfake saya di platform media sosial lain. Harap berhati-hati,” tulis Zhao di media sosial X, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (14/10/2024). 

Zhao dibebaskan dari sel penjara di California bulan lalu, setelah menjalani hukuman empat bulan karena melanggar peraturan AS seputar pencucian uang dan pelanggaran lain seputar Undang-Undang Kerahasiaan Bank. 

Beberapa tokoh terkemuka baru-baru ini ditiru menggunakan deepfake, termasuk mantan presiden Donald Trump, Taylor Swift, CEO Ripple Brad Garlinghouse, CEO Tesla Elon Musk, dan Zhao sendiri.

Keterbukaan Wakil Presiden Kamala Harris baru-baru ini terhadap industri kripto juga telah memicu spekulasi calon presiden dari Partai Demokrat itu mungkin akan segera memunculkan Deepfake AI miliknya sendiri yang menawarkan token kripto.

Menurut firma forensik data blockchain Elliptic, sebagian besar penipuan kripto deepfake menggunakan pola yang sama. 

Penipuan tersebut secara teratur mengundang orang-orang yang tidak menaruh curiga di web untuk meningkatkan penghasilan mereka secara substansial jika mereka mentransfer mata uang kripto ke alamat dompet kripto tertentu tetapi hadiah yang dijanjikan tidak pernah muncul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya