Liputan6.com, Jakarta Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto dan instrumen derivatif keuangan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.
"Ini dilakukan secara formal resmi juga melalui serah terima pengalian tugas pengaturan dan pengawasan dari aset keuangan derivatif termasuk kripto serta derivatif keuangan dari Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappeti) kepada OJK yang dilakukan di Kementerian Perdagangan pada hari itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
Baca Juga
Mahendra menjelaskan pengalian tugas ini dilakukan sesuai amanat Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 312 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan yang harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.
Advertisement
"Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025," imbuhnya.
Menurutnya peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
"Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar," tegas dia.
Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan kerangka peraturan yaitu POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta POJK Nomor 20 tahun 2024 tentang Mekanisme Perlaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Derivatif Keuangan
Sedangkan terkait derivatif keuangan, pihaknya akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset yang mendasari berupa efek yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya.
"Di sisi infrastruktur perizinan, POJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi atau SPRINT," paparnya.
Dalam proses peralihan tugas ini, pihaknya dan Bappeti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Itu yang terkait dengan peralihan dan peluasan mandat untuk aset kripto dan derivatif," tutup Mahendra.
Advertisement
Sederet Strategi OJK Atur dan Awasi Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan respon kebijakan atas perbedaan atas karakteristik aset kripto dibandingkan instrumen lain seperti saham yang didukung oleh kinerja bisnis perusahaan.
Seperti diketahui, aset kripto memiliki karakteristik beragam ada yang berbasis proyek, berbasis produk, berbasis utiltias tertentu hingga tidak berbasis apa-apa.
Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan dalam konteks pengaturan dan pengawasan OJK, telah dituangkan dalam rumusan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Hasan menuturkan, aset kripto yang memiliki basis tertentu khususnya berbasis proyek mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27 2024 dimana aset kripto yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria tertentu seperti menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas atau didukung aset tertentu.
“OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Kripto yang Tidak Memiliki Underlying
Hasan menambahkan OJK memastikan transparansi dan keterbukaan informasi dengan mewajibkan para pedagang aset kripto untuk menyediakan informasi yang ringkas benar dan akurat kepada konsumen sebelum bertransaksi.
TertentuBagi aset kripto jenis ini, OJK akan memberikan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan adanya potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27 2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
“OJK berwenang melakukan evaluasi dan dapat melarang dan menghentikan perdagangans aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf A POJK 27 2024,” jelas Hasan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement