OJK Bakal Optimalkan Peran Bursa dan Asosiasi Kripto

OJK telah mengembangkan teknologi yang memungkinkan pemantauan hampir real time atas transaksi aset kripto, Hal ini dapat mengidentifikasi lebih awal potensi risiko dan mitigasinya dapat dilakukan lebih dini.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Jan 2025, 18:15 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 18:15 WIB
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan optimalkan peran bursa kripto untuk menguatkan pengawasan di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan hal ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 dalam pasal 9 dan 10.

“Bursa akan memiliki tanggung jawab untuk mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan sekaligus melakukan pemantauan dalam transaksinya serta memastikan aspek integritas pasar terus diberlakukan,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Tak hanya mengoptimalkan peran bursa, OJK juga akan mengoptimalkan peran dari asosiasi penyelenggara pedagang kegiatan aset kripto. Hasan berharap pelaku industri juga melakukan mekanisme self control seperti melakukan pencegahan awal, mendeteksi lebih dini, dan menangani risiko lebih awal dari kegiatan aset kripto.

Kesiapan Infrastruktur Digital

Hasan menuturkan untuk mendukung pengawasan yang efektif penting membangun sistem pengawasan yang didukung solusi teknologi agar dapat dilakukan secara aman dan adaptif seiring perkembangan industri aset keuangan digital dan asek kripto.

OJK sudah melakukan inisiatif utama lebih awal dalam kesiapan infrastruktur yaitu telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau Sprint dalam rangka melanjutkan perizinan yang dapat dilakukan secara efisien transparan, akuntabel dan dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami juga meluncurkan sistem pelaporan dari pelaku aset keuangan digital dan kripto dalam sistem e-reporting OJK. Kami juga sudah mengembangkan sistem informasi pengawasan yang nantinya akan mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko,” jelas Hasan.

Adapun, OJK juga telah mengembangkan teknologi yang memungkinkan pemantauan hampir real time atas transaksi aset kripto, Hasan berharap hal ini dapat mengidentifikasi lebih awal potensi risiko dan mitigasinya dapat dilakukan lebih dini.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Transisi Pengawasan Kripto Pindah ke OJK, Pelaku Industri Tak Alami Kendala

Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)
Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)... Selengkapnya

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 10 Januari 2025.

 Terkait hal ini, salah satu exchanger global yang juga memiliki unit bisnis di Indonesia yaitu Luno Indonesia menjelaskan peralihan ini menjadi permulaan baru bagi industri aset kripto, terus meningkatkan kepercayaan pelanggan untuk berinvestasi dalam aset kripto.

“Kami sangat menantikan waktu di mana kami bisa menyediakan cara baru bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi aset kripto, mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem kripto di Indonesia,” kata General Manager Luno APAC, Aaron Tang kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2025).

Tak Alami Kendala Selama Masa Peralihan

Tang menambahkan selama masa transisi atau peralihan pihaknya tidak mengalami hambatan karena bekerja sama secara positif dan proaktif dengan Bappebti dan OJK demi memastikan proses transisi berjalan lancar. Hal ini dilakukan dengan memberikan dukungan dan kolaborasi yang diperlukan agar proses peralihan efektif.

Meskipun pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK, Tang menyebut pihaknya saat ini masih dalam proses penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 yang merupakan regulasi baru yang mengatur tentang perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Selama periode ini, kami secara proaktif berkoordinasi serta berkolaborasi dengan OJK untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan efektif,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya