CFX Perkuat Keamanan dan Transparansi Industri Kripto di Indonesia

PT Central Finansial X (CFX) terus memperkuat standar keamanan dan transparansi dalam industri aset kripto di Indonesia.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 25 Feb 2025, 06:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 06:00 WIB
Ilustrasi kripto. (Foto by AI)
Ilustrasi kripto. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta PT Central Finansial X (CFX), sebagai bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memperkuat standar keamanan dan transparansi dalam industri aset kripto di Indonesia. Dengan total 31 platform pedagang aset kripto yang terdaftar, CFX berkomitmen untuk memastikan ekosistem perdagangan yang lebih aman dan terpercaya.

Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu, CFX menerapkan prosedur ketat seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) guna mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal.

"Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia," ujar Subani dalam acara CFX Introduction, ditulis Selasa (25/2/2025).

Sebagai bagian dari ekosistem perdagangan kripto yang sudah lengkap, keberadaan CFX bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) semakin memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap industri aset digital. Subani juga menekankan pentingnya penggunaan platform legal dalam bertransaksi. 

"Harapannya adalah dengan bertransaksi pada 16 platform pedagang aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dan yang terdaftar sebagai anggota CFX, konsumen akan terhindar dari ancaman penipuan investasi dari platform pedagang kripto ilegal," tambahnya.

Dengan meningkatnya volume transaksi aset kripto yang mencapai Rp 650,61 triliun pada 2024, CFX optimistis industri ini akan terus berkembang dengan sistem regulasi yang semakin kuat dan transparan.

 

Dorong Peningkatan Literasi

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)... Selengkapnya

Subani juga menyoroti tingkat literasi aset kripto di Indonesia masih berada di angka 31,8% berdasarkan laporan cryptoliteracy.org  pada 2024. Oleh karena itu, CFX secara aktif menggelar program edukasi, salah satunya Bulan Literasi Kripto yang telah berlangsung pada Februari ini.

"Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalan yang tepat dan CFX tidak berhenti untuk menggenjot program-program edukasi dan literasi," ungkap Subani. 

CFX juga mengajak seluruh pengguna aset kripto untuk selalu bertransaksi melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK guna menghindari risiko penipuan investasi. Dengan kombinasi regulasi yang ketat dan peningkatan literasi masyarakat, industri kripto di Indonesia diyakini akan tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Peluang Baru Kripto di Era OJK

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto per 10 Januari 2024. Langkah ini menandai peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan tersebut.

Dengan beralihnya pengawasan dan pengaturan aset kripto ke OJK diharapkan ada inovasi produk turunan yang bisa muncull di Indonesia. Lantas apa saja potensi inovasi produk kripto yang berpotensi hadir di Indonesia? 

Derivatif Kripto

Perdagangan derivatif kripto adalah salah satu produk yang sudah lama ditunggu para trader dan investor kripto tanah air. Saat ini sudah ada beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang saat ini sudah meluncurkan fitur tersebut. 

Terkait ini, Co-founder CryptoWatch sekaligus pengamat kripto, Christopher Tahir menjelaskan hingga saat ini, terlihat ada pengajuan pembuatan instrumen derivatif kripto. 

“Namun, detail dari produknya masih belum ada kejelasannya, mungkin sudah ada di tangan para pengaju,” kata Christopher kepada Liputan6.com.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya