Vietnam Mulai Buat Hukum Pengelolaan Kripto

Vietnam sedang menyusun kerangka hukum kripto, yang bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 06 Mar 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 13:30 WIB
Vietnam Mulai Buat Hukum Pengelolaan Kripto
Kementerian Keuangan Vietnam akan mengusulkan kerangka hukum untuk pengeloaan aset digital dan mata uang kripto di negara itu.(Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan Vietnam akan mengusulkan kerangka hukum untuk pengeloaan aset digital dan mata uang kripto di negara itu.

Langkah ini diambil setelah Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh mendesak regulator untuk menetapkan pedoman yang jelas untuk mengelola aset digital.

Kementerian Keuangan dan Bank Negara Vietnam sedang menyusun kerangka tersebut, yang bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor.

Mengutip Cryptonews, Kamis (6/3/2025) Wakil Menteri Keuangan Vietnam, Nguyen Duc Chi mengumumkan bagian dari kebijakan kripto itu mencakup program percontohan untuk bursa mata uang digital berlisensi.

Chi mengatakan, bursa yang diusulkan akan memungkinkan individu dan bisnis untuk memperdagangkan aset digital di bawah pengawasan pemerintah Vietnam, memastikan perlindungan hukum dan mengurangi risiko.

Selain itu, Vietnam juga sedang menjajaki peraturan untuk mengizinkan perusahaan Vietnam menerbitkan aset virtual sebagai sarana mobilisasi keuangan.

Diektahui, Vietnam saat ini belum memiliki aturan hukum formal untuk aset digital dan mata uang kripto, yang menyebabkan banyak bisnis blockchain negara tersebut mendaftar di luar negeri.

Tidak adanya peraturan yang jelas telah mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak dan terbatasnya pengawasan pasar domestik.

Menurut Chainalysis, Vietnam mengalami arus masuk aset digital hingga USD 120 miliar atau Rp1,9 triliun pada tahun 2023 dan menempati peringkat tiga negara teratas secara global untuk kepemilikan aset digital, dengan 21% penduduknya memegang kripto.

Kerangka regulasi yang diusulkan bertujuan untuk memanfaatkan sektor yang sedang berkembang ini sekaligus mengurangi risiko.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Promosi 1

Maroko Siapkan Kerangka Hukum Atur Aset Kripto

Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)... Selengkapnya

Diwartakan sebelumnya, Maroko juga berencana mengatur penggunaan aset kripto. Kerangka legislatif yang mengatur aset kripto di Maroko hampir siap untuk diterapkan.

Gubernur bank sentral Maroko, Bank Al-Maghrib (BAM), Abdellatif Jouahri mengatakan, kerangka hukum ini bertujuan untuk mendorong inovasi keuangan sekaligus mengatur penggunaan aset kripto.

Pertemuan terakhir dewan BAM di 2024 memutuskan, regulasi kripto selaras dengan rekomendasi G20 dan bisa mengatasi risiko terkait aset kripto.

Jouahro menyampaikan, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan bantuan teknis dalam pengembangan kerangka tersebut dengan tujuan yang jelas. Untuk menyeimbangkan inovasi kripto dan lingkungan keuangan yang diatur dengan baik.

"Kami ingin mengatur penggunaan aset kripto tanpa menghambat inovasi yang mungkin muncul dari ekosistem ini. Kami melibatkan semua pihak terkait untuk membuat kerangka ini. Pendekatan ini memastikan penerapan yang efektif dan meminimalkan ketidakpastian," kata Jouahri dilansir dari laman bitcoin news.

Pemerintah Maroko berharap untuk memantapkan dirinya sebagai salah satu negara berkembang pertama yang menyediakan undang-undang lengkap dan jelas untuk aset kripto, dengan memberlakukan kerangka hukum ini.

Program ini membekali negara tersebut untuk menangani kesulitan keuangan dan ekonomi yang ditimbulkan oleh digitalisasi sistem moneter. Penerapan teks legislatif melibatkan periode konsultasi publik, diikuti oleh persetujuan parlemen dan kabinet.

Pada 2023, Maroko berada di peringkat ke-13 dari 20 negara dengan penggunaan bitcoin terbesar, menurut survei oleh Insider Monkey. Sementara laporan adopsi kripto global Chainalysis pada tahun yang sama menempatkan negara Afrika Utara tersebut di peringkat ke-20 dalam adopsi kripto.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Dibantu Bank Dunia dan IMF, Maroko Bikin Regulasi Industri Kripto

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)... Selengkapnya

Sebelumnya, Maroko berencana menyusun regulasi penggunaan aset kripto, dengan memastikan inovasi dalam ekosistem kripto tidak terhambat di negara itu.

Mengutip News.bitcoin.com, gubernur bank sentral Maroko Bank Al-Maghrib (BAM), Abdellatif Jouahri mengatakan bahwa kerangka legislatif yang mengatur aset kripto di Maroko hampir siap diadopsi.

Kerangka ini bertujuan untuk mendorong inovasi keuangan sekaligus mengatur penggunaan aset kripto.

Gubernur bank sentral Maroko juga menyampaikan pembaruan penting pada pertemuan terakhir dewan BAM untuk tahun 2024, bahwa regulasi kripto selaras dengan rekomendasi G20 dan mengatasi risiko yang terkait dengan aset kripto.

Jouahri mengungkapkan, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan bantuan teknis dalam pengembangan kerangka tersebut dengan tujuan yang jelas untuk menyeimbangkan inovasi kripto dan lingkungan keuangan yang teregulasi dengan baik.

"Kami ingin mengatur penggunaan aset kripto tanpa menghambat inovasi yang mungkin muncul dari ekosistem ini. Kami melibatkan semua pihak terkait untuk membuat kerangka ini. Pendekatan ini memastikan adopsi yang efektif dan meminimalkan ketidakpastian," Kata Jouahri.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya