Liputan6.com, Jakarta Sejak 2011 Lembaga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melakukan pendampingan, akomodasi, dan penanganan hukum bagi penyandang disabilitas.
Berdasar pengalaman, SIGAB menemukan setidaknya 3 kendal besar yang dialami penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum.
Menurut Koordinator Advokasi dan Jaringan Lembaga SIGAB, Sipora Purwanti, ketiga masalah besar itu adalah masalah substansi hukum, prosedur hukum, dan aksesibilitas.
Advertisement
“Kami melihat persoalan disabilitas berhadapan dengan hukum itu ada tiga kendala besar yaitu substansi hukum, prosedur hukum, dan aksesibilitas,” kata Purwanti dalam saluran YouTube Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, ditulis Kamis (24/12/2020).
Substansi hukum adalah isi dari pasal-pasal kitab undang-undang yang masih mendiskriminasi penyandang disabilitas.
“Kedua terkait prosedur hukum yang mulai harus sidik-sidik, penuntutan, sampai proses peradilan.”
Peradilan pun masih ada proses advokasi pasca putusan hingga ke lapas jika memang terbukti sebagai pelaku kekerasan.
“Nah, bagaimana agar prosedur hukum yang ada ini bisa dilewati atau dilalui oleh difabel. Artinya proses hukum yang adil bagi mereka menjadi poin advokasi kita.”
Simak Video Berikut Ini:
Kendala Aksesibilitas
Kendala ketiga terkait dengan aksesibilitas. Dalam kendala aksesibilitas ada 5 hal yang harus tercakup di dalamnya.
“Yang pertama terkait aksesibilitas fisik, ini tentang infrastruktur fisik bangunan, sarana prasarana, dan transportasi.”
Dengan kata lain, bagaimana bangunan-bangunan layanan peradilan itu menjadi aksesibel. Mulai dari kepolisian, peradilan, pengadilan agama, pengadilan umum, sampai ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan semuanya.
“Kemudian juga lembaga-lembaga layanan, seperti kalau untuk perempuan P2TP2A, kalau untuk anak LP-PAR, rumah perlindungan dan lain sebagainya.”
Hal kedua adalah aksesibilitas non fisik yang berkaitan dengan informasi. Baik informasi tentang proses, tahapan, langkah hukum yang harus dilalui maupun terkait panduan lapor, panduan persidangan, dan panduan lainnya.
Hal ketiga terkait dengan reasonable akomodasi. Yakni aksesibilitas yang sangat-sangat khusus sesuai dengan disabilitasnya.
Hal keempat adalah layanan transportasi yang memungkinkan penyandang disabilitas dapat dengan mudah pulang pergi dari tempat satu ke tempat lain guna memperlancar urusan hukumnya.
Terakhir, terkait dengan komunikasi dan lingkungan. Perlu ada pihak yang mampu menjembatani hal yang ingin disampaikan penyandang disabilitas agar tidak salah kaprah.
Advertisement