KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio, Upaya Pemenuhan Hak Publik untuk Mengetahui Informasi

Peluncuran IKIP 2023 mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Menurutnya, ini menjadi pemantik terwujudnya akses informasi publik untuk semua orang.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 14 Sep 2023, 14:34 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2023, 14:34 WIB
KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio, Komisi I DPR: Jadi Pemantik Terwujudnya Akses Informasi Publik untuk Semua
Peluncuran IKIP 2023 mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Menurutnya, ini menjadi pemantik terwujudnya akses informasi publik untuk semua orang (14/9/2023). Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf Braille dan audio.

Peluncuran ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Menurutnya, ini menjadi pemantik terwujudnya akses informasi publik untuk semua orang.

“Memang di konstitusi disebutkan, informasi adalah hak asasi, jadi dia masuk di ranah atau bagian Undang-Undang Konstitusi di bagian Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Meutya dalam peluncuran IKIP 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

“Sehingga apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya pemenuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik saja tapi juga pemenuhan kita terhadap konstitusi negara,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pada Pasal 4 Ayat 2 Huruf C di UU 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap orang berhak:

  • Melihat dan mengetahui informasi.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai UU ini.
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses terhadap informasi publik merupakan hal yang krusial dalam sebuah masyarakat yang demokratis, lanjut Meutya.

Akses informasi yang mudah dan tepat dapat membantu warga negara dalam membuat keputusan yang cerdas. Masyarakat juga lebih mudah dalam berpartisipasi dalam proses politik dan memahami isu-isu sosial dan ekonomi yang memengaruhi kehidupan mereka.

Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Sebuah Keharusan

Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Sebuah Keharusan
Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan (14/9/2023) Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan.

“Tahun ini, sudah merupakan yang ketiga kalinya Komisi Informasi Pusat melakukan penelitian untuk pemantauan sekaligus mengevaluasi realisasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia,” kata Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan IKIP itu.

Perempuan yang karib disapa Vici menambahkan, setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan.

“Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan, untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Proses Penyusunan IKIP 2023

KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio, Komisi I DPR: Jadi Pemantik Terwujudnya Akses Informasi Publik untuk Semua
KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio, Komisi I DPR: Jadi Pemantik Terwujudnya Akses Informasi Publik untuk Semua (14/9/2023), Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Lebih lanjut, Vici mengatakan bahwa penyusunan IKIP menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya.

Disampaikannya bahwa sebagai helicopter view IKIP memotret badan-badan publik dari tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya, mendapatkan data dan fakta tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di 34 provinsi Indonesia.

Perjalanan IKIP tahun 2023 prosesnya telah dimulai sejak dari bulan Januari dengan langkah-langkah berikut:

  • Penyusunan dasar hukum
  • Penentuan kelompok kerja daerah
  • Bimbingan teknis kepada seluruh kelompok kerja daerah di 34 provinsi
  • Penentuan informan ahli daerah
  • Pengumpulan data fakta
  • Focus group discussion (FGD) di 34 provinsi
  • Diakhiri dengan National Assessment Council (NAC), hingga terbitnya buku hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023.

Tujuan Utama Penyusunan IKIP 2023

KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio
KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio, Komisi I DPR: Jadi Pemantik Terwujudnya Akses Informasi Publik untuk Semua (14/9/2023), Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Menurut Vici, semua ini merupakan kerja bersama seluruh keluarga besar Komisi Informasi di Indonesia dan tidak terlepas juga dari kerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Tujuan utama kegiatan ini adalah:

  • Menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di indonesia.
  • Memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional.
  • Memastikan rekomendasi tersebut dijalankan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan
  • Mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, IKIP juga memberikan gambaran disparitas, baik antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antar daerah. Juga kesenjangan yang terjadi antara desa dengan kota, antara Jawa dengan luar Jawa, atau kesenjangan antara Wilayah Barat Indonesia dengan Wilayah Timur Indonesia.

“Itu sebabnya penyusunan IKIP menjadi urgent untuk memetakan kesenjangan tersebut. Secara lebih jauh, IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan serta rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan,” pungkasnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya