8 PNS Dipecat Gara-Gara Narkoba hingga Kumpul Kebo

Pemecatan PNS dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Jan 2025, 19:20 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 19:20 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memutuskan pemberhentian terhadap 8 dari total 9 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin.

Pemecatan dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.

Jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi: hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

"Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini," kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan pemerintah untuk menangani disiplin ASN di Indonesia," dia menegaskan.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini, di antaranya kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain, UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

 

Ketentuan Pemecatan ASN

Mengutip kanal Hot Liputan6.com, dasar hukum pemecatan ASN diatur dalam beberapa regulasi yang saling melengkapi. Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan seorang ASN diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat.

Selain UU ASN, terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara lebih detail mengenai prosedur dan tata cara pemberhentian ASN. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pemberhentian, mulai dari pemberhentian dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, hingga jabatan pimpinan tinggi.

Regulasi lain yang juga menjadi dasar hukum pemecatan ASN adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pemberhentian ASN yang terkait dengan pelanggaran disiplin, termasuk kriteria pelanggaran dan sanksinya.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 juga menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur secara spesifik tentang pemberhentian ASN akibat tidak memenuhi target kinerja. Peraturan ini memberikan panduan detail mengenai proses evaluasi dan pemberhentian ASN yang kinerjanya di bawah standar.

Jenis-Jenis Pemberhentian ASN

  1. Pemberhentian dengan Hormat
  2. Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
  3. ASN meninggal dunia
  4. ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  5. ASN mencapai batas usia pensiun
  6. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  7. ASN tidak cakap jasmani dan/atau rohani
  8. Pemberhentian dengan Tidak Hormat

 

Jenis Pemberhentian

Pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dapat terjadi karena beberapa alasan serius, antara lain:

  1. ASN terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Pelanggaran terhadap ideologi negara dan konstitusi merupakan pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemberhentian tidak hormat.
  2. ASN dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal 2 tahun atau terbukti melakukan tindak pidana yang direncanakan.
  3. ASN terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya. Hal ini termasuk kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Status sebagai ASN mengharuskan netralitas politik, sehingga keterlibatan dalam partai politik dapat menjadi dasar pemecatan.

Pemberhentian Sementara

ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi:

a. Diangkat menjadi pejabat negara

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya