Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 memicu luka-luka, disabilitas, bahkan kematian pada petugas penyelenggara Pemilu.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn Malonda para korban dipastikan mendapat santunan dengan besaran yang berbeda.
Baca Juga
Adapun kriteria petugas yang berhak mendapat santunan adalah:
Advertisement
- Petugas yang mengalami disabilitas permanen total akibat tugas
- Meninggal saat melakukan tugas
- Meninggal sebagai dampak dari tugas
- Meninggal bukan karena bunuh diri
- Mengalami disabilitas sebagian yakni pada anatomi satu fungsi tubuh
- Masalah jiwa atau gangguan mental
- Disabilitas karena perbuatan anarki.
Sementara, besaran pemberian santunannya yakni:
- Pemberian santunan bagi petugas yang meninggal dunia adalah Rp36 juta
- Santunan pemakaman Rp10 juta
- Disabilitas permanen Rp16,5 juta
- Luka berat Rp16,5 juta
- Luka sedang Rp8.250.000.
“Dan saat ini sedang dilakukan proses pendataan,” jelas Herwyn dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Orang-orang yang mengalami luka dan meninggal mendapat santunan dari Bawaslu. Ini berdasar pada Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
Herwyn menambahkan, hingga 19 Februari 2024 ada 1.372 orang yang rawat jalan. Sementara, 1.077 orang masih menjalani rawat inap, 147 kecelakaan, 71 meninggal dunia menurut laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditambah dengan 13 orang dari laporan Bawaslu.
Sehingga total petugas Pemilu yang meninggal jadi 84 orang seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama.
Santunan Baru Disalurkan pada 4 Orang
Dalam acara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga memberi penjelasan soal santunan untuk petugas penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dalam hal ada anggota badan Ad hoc (sementara) mengalami kemalangan. Berupa meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, mengalami sakit juga dibuatkan atau disediakan anggaran untuk santunan. Kalau yang ini anggarannya berbasis APBN-nya KPU,” kata Hasyim.
Dia menambahkan, sejauh ini petugas yang wafat dan telah mendapat santunan baru empat orang.
“Saudara sekalian untuk yang santunan tentu saja kami untuk menyalurkan santunan perlu verifikasi data tersebut dan juga dokumen-dokumen pendukung. Seperti surat keterangan kematian, surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak.”
“Sampai tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak empat orang anggota badan ad hoc yang meninggal. Santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada empat orang.”
Advertisement
Satu Nyawa Terlalu Banyak
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa petugas penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang meninggal jadi 84 orang.
Jumlah ini jauh lebih rendah dari korban meninggal pada Pemilu 2019. Meski demikian, Budi menilai bahwa satu nyawa saja sudah terlalu banyak.
“Walaupun jumlah yang meninggal dibandingkan Pemilu 2019, yang di atas 500-an, sekarang kan turun jauh. Tadi Pak KPU (Hasyim Asy’ari) angkanya 71 untuk yang tanggal 14 sampai 18 (Februari), dari Bawaslu ada tambahan 13 orang. Jadi totalnya ada 84 yang meninggal sampai sekarang,” kata Budi.
16 Persen dari Korban Pemilu 2019
Angka ini adalah sekitar 16 persen dari jumlah kematian sebelumnya, yakni pada Pemilu 2019 yang angkanya di atas 500.
“Jadi memang terjadi penurunan yang sangat drastis dari jumlah petugas Pemilu yang wafat pada saat bertugas dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.”
“Tapi kami di pemerintah khususnya di Kementerian Kesehatan melihat bahwa satu nyawa saja meninggal buat kami udah terlalu banyak. Terlalu banyak masyarakat yang berduka. Jadi kami berpikir bagaimana caranya untuk terus memperbaiki ini?” papar Budi.
Kasus meninggal memang sudah turun sekitar 80 persen lebih, tapi Budi ingin angka ini dapat diturunkan lebih banyak lagi.
“Bisa enggak kita turun lebih banyak lagi, kalau bisa tidak ada yang meninggal. Satu nyawa itu sudah terlalu berharga,” pungkasnya.
Advertisement