Lambang Negara Indonesia Adalah Garuda Pancasila: Sejarah, Makna, dan Filosofi

Pelajari sejarah, makna, dan filosofi mendalam di balik Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Nov 2024, 18:45 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2024, 18:45 WIB
lambang negara indonesia adalah
lambang negara indonesia adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Lambang negara merupakan simbol identitas dan kedaulatan suatu bangsa. Bagi Indonesia, lambang negara yang digunakan adalah Garuda Pancasila. Simbol burung garuda yang gagah dengan perisai Pancasila di dadanya, telah menjadi ikon yang sangat dikenal dan melekat erat dengan Indonesia.

Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia memiliki sejarah panjang dan makna yang sangat dalam. Dari proses penciptaannya yang melibatkan berbagai tokoh bangsa, hingga filosofi yang terkandung dalam setiap elemennya, Garuda Pancasila merupakan cerminan jati diri dan cita-cita bangsa Indonesia.

Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah dipilihnya Garuda Pancasila sebagai lambang negara? Apa makna dan filosofi di balik setiap elemen yang terdapat pada lambang tersebut? Mari kita telusuri lebih dalam mengenai Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia.

 

Sejarah Terciptanya Garuda Pancasila

Proses terciptanya Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dan menarik. Berawal dari kebutuhan akan adanya simbol resmi negara pasca kemerdekaan, berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan rancangan lambang negara yang tepat. Berikut adalah rangkaian peristiwa penting dalam sejarah terciptanya Garuda Pancasila. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, muncul tuntutan agar negara yang baru merdeka ini memiliki lambang resmi sebagai simbol kedaulatan. Pada awal 1950, pemerintah Indonesia yang saat itu masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai serius memikirkan rancangan lambang negara.

Untuk mendapatkan rancangan terbaik, pemerintah mengadakan sayembara terbuka. Berbagai seniman dan desainer dari seluruh Indonesia diundang untuk mengirimkan usulan rancangan lambang negara. Sayangnya, dari sekian banyak karya yang masuk, tidak ada satu pun yang dianggap memenuhi kriteria sebagai lambang negara. Akhirnya, muncul dua rancangan utama yang menjadi kandidat kuat lambang negara. Rancangan pertama berasal dari Muhammad Yamin, seorang tokoh pergerakan kemerdekaan dan anggota BPUPKI. Rancangan kedua dibuat oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang saat itu menjabat sebagai Menteri Negara Tanpa Portfolio dalam Kabinet RIS.

Rancangan Muhammad Yamin menampilkan burung elang Rajawali dengan kepala menoleh ke kanan. Di dadanya terdapat perisai dengan simbol-simbol yang melambangkan sila-sila Pancasila. Sementara rancangan Sultan Hamid II juga menggunakan burung garuda, namun dengan penggambaran yang lebih detil dan ornamen yang lebih lengkap. Setelah melalui proses seleksi dan pertimbangan, rancangan Sultan Hamid II yang diberi nama "Rajawali Garuda Pancasila" akhirnya terpilih sebagai dasar lambang negara Indonesia. Rancangan ini kemudian disempurnakan atas masukan dari Presiden Soekarno.

Pada tanggal 11 Februari 1950, rancangan Garuda Pancasila karya Sultan Hamid II yang telah disempurnakan akhirnya diresmikan penggunaannya sebagai lambang negara dalam Sidang Kabinet RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara ini kepada publik untuk pertama kalinya pada 15 Februari 1950 di Hotel Des Indes, Jakarta. Meski telah diresmikan, Presiden Soekarno terus melakukan penyempurnaan pada desain Garuda Pancasila. Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain penambahan jambul di kepala garuda dan perubahan posisi cakar yang mencengkeram pita. Proses penyempurnaan ini berlangsung hingga pertengahan tahun 1950. Desain final Garuda Pancasila yang kita kenal saat ini merupakan hasil penyempurnaan terakhir yang dilakukan Sultan Hamid II atas arahan Presiden Soekarno. Desain ini kemudian dibuat dalam bentuk patung perunggu berlapis emas yang disimpan di Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan resmi lambang negara Indonesia.

Makna dan Filosofi Setiap Elemen Garuda Pancasila

Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia memiliki makna dan filosofi yang sangat dalam pada setiap elemennya. Tidak ada satu pun bagian yang tidak memiliki arti penting. Berikut adalah penjelasan detail mengenai makna dan filosofi dari setiap elemen yang terdapat pada Garuda Pancasila:

Burung Garuda

Pemilihan burung garuda sebagai lambang negara bukan tanpa alasan. Garuda merupakan makhluk mitologi yang telah dikenal sejak zaman kuno dalam sejarah dan budaya Nusantara. Dalam mitologi Hindu, Garuda adalah kendaraan (wahana) Dewa Wisnu yang melambangkan kekuatan dan keagungan.

Garuda dipilih karena dianggap mampu melambangkan sifat-sifat luhur seperti kebaikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan kedisiplinan. Sebagai kendaraan Wisnu yang berperan sebagai pemelihara alam semesta, Garuda juga melambangkan sifat melindungi dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Penggambaran Garuda pada lambang negara memiliki beberapa ciri khas:

  • Kepala menoleh ke kanan, melambangkan kebaikan dan kebajikan
  • Sayap mengembang, siap terbang dan melindungi segenap bangsa
  • Cakar yang kokoh, melambangkan kekuatan dan daya juang
  • Warna emas, melambangkan keagungan dan kejayaan

Perisai

Di bagian dada Garuda terdapat perisai yang berbentuk menyerupai jantung. Perisai ini melambangkan pertahanan dan perlindungan bagi bangsa Indonesia. Bentuk jantung sendiri memiliki makna bahwa Pancasila merupakan sumber kehidupan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Pada perisai terdapat lima buah ruang yang masing-masing memuat simbol dari sila-sila Pancasila. Kelima ruang ini dipisahkan oleh garis hitam tebal yang melambangkan garis khatulistiwa, menunjukkan letak geografis Indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.

Simbol-simbol Pancasila

Lima ruang pada perisai memuat simbol-simbol yang melambangkan kelima sila Pancasila. Berikut adalah penjelasan makna dari masing-masing simbol:

  1. Bintang emas berlatar hitam: melambangkan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa". Bintang bermakna cahaya yang menerangi, seperti Tuhan yang menjadi sumber cahaya spiritual bagi manusia.
  2. Rantai emas berlatar merah: melambangkan sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Rantai menggambarkan hubungan antarmanusia yang saling terkait dan membutuhkan. Mata rantai bulat melambangkan perempuan, sedangkan yang persegi melambangkan laki-laki.
  3. Pohon beringin berlatar putih: melambangkan sila ketiga "Persatuan Indonesia". Pohon beringin yang besar dan rindang menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa di bawah naungan NKRI.
  4. Kepala banteng berlatar merah: melambangkan sila keempat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Banteng melambangkan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.
  5. Padi dan kapas berlatar putih: melambangkan sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Padi dan kapas mewakili kebutuhan pangan dan sandang, menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat.

Pita dan Semboyan

Di bawah perisai terdapat pita putih yang dicengkeram oleh cakar Garuda. Pada pita tersebut tertulis semboyan nasional "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Semboyan ini diambil dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya.

Jumlah Bulu

Jumlah bulu pada Garuda Pancasila bukan sembarang angka, melainkan memiliki makna yang berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 17 helai bulu pada masing-masing sayap
  • 8 helai bulu pada ekor
  • 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
  • 45 helai bulu di leher

Jika dirangkai, angka-angka tersebut membentuk tanggal 17-8-1945 yang merupakan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Perkembangan Desain Garuda Pancasila

Meski secara umum bentuk dan elemen Garuda Pancasila tidak banyak berubah sejak diresmikan pada 1950, namun ada beberapa perkembangan dan penyempurnaan yang terjadi pada desainnya. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam perkembangan desain Garuda Pancasila:

Desain Awal (Februari 1950)

Desain awal Garuda Pancasila yang diresmikan pada 11 Februari 1950 memiliki beberapa perbedaan dengan desain yang kita kenal saat ini. Beberapa ciri khas desain awal antara lain:

  • Kepala Garuda masih "gundul" tanpa jambul
  • Posisi cakar yang mencengkeram pita berada di belakang pita
  • Bentuk sayap dan ekor masih sederhana
  • Warna dan detail ornamen belum terlalu detil

Penyempurnaan Pertama (Maret 1950)

Atas arahan Presiden Soekarno, pelukis istana Dullah melakukan beberapa penyempurnaan pada desain Garuda Pancasila. Perubahan yang dilakukan antara lain:

  • Penambahan jambul pada kepala Garuda
  • Perubahan posisi cakar yang mencengkeram pita dari belakang menjadi di depan pita
  • Penyempurnaan bentuk sayap dan ekor agar lebih proporsional

Penyempurnaan Akhir (Pertengahan 1950)

Sultan Hamid II kembali melakukan penyempurnaan terakhir pada desain Garuda Pancasila. Beberapa hal yang disempurnakan antara lain:

  • Penambahan skala ukuran yang lebih presisi
  • Penyempurnaan tata warna agar lebih jelas dan kontras
  • Pendetilan ornamen dan tekstur bulu
  • Penyesuaian proporsi antara badan, sayap, dan ekor

Desain final inilah yang kemudian dijadikan acuan resmi dan digunakan hingga saat ini. Untuk memastikan konsistensi penggunaan, pemerintah membuat patung perunggu berlapis emas Garuda Pancasila yang disimpan di Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai standar acuan.

Aturan Penggunaan Lambang Negara

Sebagai simbol resmi negara, penggunaan Garuda Pancasila diatur secara ketat oleh pemerintah. Hal ini untuk menjaga kesakralan dan mencegah penyalahgunaan lambang negara. Beberapa aturan penting terkait penggunaan Garuda Pancasila antara lain:

Dasar Hukum

Penggunaan lambang negara Garuda Pancasila diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara

Pihak yang Berwenang Menggunakan

Tidak semua pihak diperbolehkan menggunakan lambang negara Garuda Pancasila. Beberapa pihak yang berwenang menggunakan antara lain:

  • Lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, dll
  • Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri
  • Lembaga pendidikan negeri dan swasta
  • Gedung atau kantor pemerintahan
  • Dokumen resmi kenegaraan seperti paspor, ijazah, dll

Larangan Penggunaan

Ada beberapa larangan terkait penggunaan lambang negara, antara lain:

  • Dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur undang-undang
  • Dilarang menodai, merusak, atau menghina lambang negara
  • Dilarang menggunakan lambang negara yang tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran yang ditetapkan
  • Dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan dagang atau iklan komersial

Sanksi Pelanggaran

Bagi pihak yang melanggar ketentuan penggunaan lambang negara dapat dikenai sanksi pidana berupa:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp500 juta

Perbandingan dengan Lambang Negara Lain

Setiap negara memiliki lambang negara yang khas sebagai simbol identitas dan kedaulatannya. Menarik untuk membandingkan Garuda Pancasila dengan lambang negara dari beberapa negara lain, terutama negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Berikut adalah beberapa perbandingan:

Malaysia

Lambang negara Malaysia disebut Jata Negara. Elemen utamanya adalah perisai yang ditopang oleh dua ekor harimau. Di atas perisai terdapat bulan sabit dan bintang, serta di bawahnya terdapat pita bertuliskan motto nasional "Bersekutu Bertambah Mutu". Persamaannya dengan Garuda Pancasila adalah penggunaan perisai dan pita bermotto. Perbedaannya, Malaysia menggunakan hewan darat (harimau) sebagai penopang, sementara Indonesia menggunakan burung garuda.

Singapura

Lambang negara Singapura terdiri dari perisai merah yang diapit oleh singa dan harimau. Di atas perisai terdapat bulan sabit dan lima bintang. Di bawahnya terdapat pita bertuliskan "Majulah Singapura". Persamaan dengan Garuda Pancasila adalah penggunaan perisai dan pita bermotto. Perbedaannya, Singapura menggunakan dua hewan darat sebagai penopang, sementara Indonesia hanya menggunakan satu burung garuda.

Thailand

Lambang negara Thailand disebut Phra Khrut Pha, yang juga menggunakan figur burung garuda. Namun, garuda Thailand digambarkan lebih mirip dengan mitologi Hindu, memiliki tubuh manusia dan kepala burung. Garuda Thailand memegang lambang kerajaan di tangannya. Persamaannya dengan Garuda Pancasila adalah penggunaan figur garuda. Perbedaannya, garuda Thailand lebih antropomorfik dan tidak memiliki perisai di dadanya.

Filipina

Lambang negara Filipina terdiri dari seekor elang botak yang mencengkeram perisai. Perisai tersebut terbagi menjadi empat bagian yang masing-masing memuat simbol-simbol khas Filipina. Di bawahnya terdapat pita bertuliskan "Republika ng Pilipinas". Persamaannya dengan Garuda Pancasila adalah penggunaan burung sebagai elemen utama dan perisai. Perbedaannya, Filipina menggunakan elang botak yang merupakan spesies nyata, sementara Indonesia menggunakan garuda yang bersifat mitologis.

Vietnam

Lambang negara Vietnam terdiri dari lingkaran merah dengan bintang kuning di tengahnya, dikelilingi oleh padi. Desainnya sangat sederhana dan kental dengan nuansa komunis. Perbedaannya dengan Garuda Pancasila sangat mencolok, di mana Vietnam tidak menggunakan figur hewan atau perisai dalam lambang negaranya.

Dari perbandingan di atas, dapat dilihat bahwa Garuda Pancasila memiliki keunikan tersendiri. Penggunaan burung garuda yang bersifat mitologis namun tetap digambarkan secara realistis, kombinasi dengan perisai berisi simbol-simbol Pancasila, serta pita bermotto, menjadikan Garuda Pancasila sebagai lambang negara yang kaya makna dan estetika.

Kontroversi dan Kritik

Meski telah menjadi lambang resmi negara selama lebih dari 70 tahun, Garuda Pancasila tidak lepas dari berbagai kontroversi dan kritik. Beberapa isu yang pernah muncul antara lain:

Kemiripan dengan Lambang Amerika Serikat

Salah satu kritik yang pernah muncul adalah kemiripan Garuda Pancasila dengan lambang negara Amerika Serikat yang juga menggunakan burung elang. Beberapa pihak menganggap hal ini mengurangi orisinalitas lambang negara Indonesia. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, penggunaan burung garuda sebagai simbol kekuatan dan keagungan sudah ada dalam budaya Nusantara jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

Unsur Mitologis

Penggunaan garuda yang merupakan makhluk mitologis sempat mendapat kritik dari beberapa kelompok, terutama yang menganggap hal ini bertentangan dengan ajaran agama tertentu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa garuda dipilih karena nilai-nilai filosofis yang dilambangkannya, bukan karena unsur mitologisnya.

Penyalahgunaan dan Penodaan

Beberapa kasus penyalahgunaan dan penodaan lambang negara pernah terjadi, mulai dari penggunaan untuk kepentingan komersial hingga modifikasi yang dianggap melecehkan. Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat tentang makna dan aturan penggunaan lambang negara.

Usulan Perubahan

Pernah muncul usulan untuk mengubah atau memodifikasi lambang negara, terutama pada masa-masa awal reformasi. Namun, usulan ini tidak mendapat dukungan luas karena Garuda Pancasila dianggap telah menjadi bagian integral dari identitas nasional Indonesia.

Peran Garuda Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa

Sebagai lambang negara, Garuda Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Beberapa peran penting tersebut antara lain:

Simbol Persatuan dan Kesatuan

Garuda Pancasila menjadi simbol pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan golongan. Keberadaannya mengingatkan seluruh warga negara bahwa di atas segala perbedaan, mereka adalah satu bangsa Indonesia.

Pengingat Nilai-nilai Pancasila

Dengan adanya simbol-simbol Pancasila pada perisai Garuda, lambang negara ini senantiasa mengingatkan rakyat Indonesia akan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi negara. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegasan Kedaulatan

Dalam konteks hubungan internasional, Garuda Pancasila menjadi simbol kedaulatan negara Indonesia. Keberadaannya di gedung-gedung perwakilan diplomatik dan dokumen resmi kenegaraan menegaskan status Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Media Pendidikan Karakter

Bagi generasi muda, mempelajari makna dan filosofi Garuda Pancasila menjadi bagian penting dari pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan. Hal ini membantu menanamkan rasa cinta tanah air dan pemahaman akan jati diri bangsa sejak dini.

Inspirasi Kreativitas

Garuda Pancasila juga sering menjadi inspirasi dalam berbagai karya seni dan desain. Banyak seniman dan desainer yang mengadaptasi elemen-elemen Garuda Pancasila dalam karya mereka sebagai bentuk ekspresi nasionalisme.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya