Fungsi NPWP Adalah: Panduan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak

Pelajari fungsi NPWP dan manfaatnya bagi wajib pajak. Simak panduan lengkap cara membuat, jenis-jenis, dan kewajiban terkait NPWP dalam artikel ini.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 26 Jan 2025, 11:20 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2025, 11:20 WIB
fungsi npwp adalah
fungsi npwp adalah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6, NPWP didefinisikan sebagai nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang memiliki makna sebagai berikut:

  • 9 digit pertama: Kode Wajib Pajak
  • 2 digit berikutnya: Kode Administrasi Perpajakan
  • 3 digit terakhir: Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP yang berlaku seumur hidup. NPWP ini akan tetap sama meskipun wajib pajak berpindah domisili atau tempat usaha. Hal ini memudahkan otoritas pajak dalam melacak dan mengelola data perpajakan setiap wajib pajak.

Fungsi dan Manfaat NPWP

Fungsi NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Sarana administrasi perpajakan
  2. Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  4. Keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
  5. Memenuhi kewajiban perpajakan
  6. Mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu

Manfaat memiliki NPWP antara lain:

  • Kemudahan pengurusan administrasi dalam pengajuan kredit bank
  • Kemudahan pembuatan rekening koran di bank
  • Kemudahan pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Kemudahan mengikuti lelang di instansi pemerintah
  • Kemudahan pembuatan paspor
  • Pencegahan penyalahgunaan faktur pajak
  • Kemudahan pelayanan perpajakan
  • Dikenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk PPh Pasal 21

Jenis-Jenis NPWP

Terdapat beberapa jenis NPWP yang perlu diketahui:

1. NPWP Orang Pribadi

NPWP ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Termasuk di dalamnya adalah:

  • Karyawan
  • Pengusaha
  • Pekerja bebas
  • Investor

2. NPWP Badan

NPWP jenis ini diberikan kepada badan usaha, termasuk:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Lembaga

3. NPWP Bendaharawan

NPWP ini diberikan kepada bendaharawan pemerintah yang bertugas memotong atau memungut pajak serta menyetorkan ke kas negara.

4. NPWP Cabang

Diberikan kepada cabang, perwakilan, atau unit suatu badan usaha.

5. NPWP Joint Operation

NPWP khusus untuk bentuk kerjasama operasi (joint operation) dalam suatu proyek atau kegiatan.

Cara Membuat NPWP

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP:

1. Pendaftaran Online

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id
  2. Pilih menu "Daftar"
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
  5. Tunggu verifikasi dari petugas pajak
  6. Setelah disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar

2. Pendaftaran Offline

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  2. Ambil formulir pendaftaran NPWP
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan
  5. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas
  6. Tunggu proses verifikasi
  7. Ambil kartu NPWP jika sudah jadi

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP berbeda-beda tergantung jenis wajib pajaknya:

Untuk Orang Pribadi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Bukti pembayaran listrik/telepon/air (untuk verifikasi alamat)

Untuk Badan Usaha:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi izin usaha (SIUP, TDP, dll)
  • Fotokopi KTP pengurus
  • Fotokopi NPWP pengurus
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:

  1. Membayar pajak tepat waktu
  2. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
  3. Melaporkan SPT Masa (jika ada)
  4. Memberitahukan perubahan data (alamat, status, dll)
  5. Menjaga kerahasiaan NPWP
  6. Membantu proses pemeriksaan pajak jika diperlukan

Sanksi Terkait NPWP

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan terkait NPWP antara lain:

  • Denda administratif jika terlambat mendaftar NPWP
  • Sanksi pidana jika dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP
  • Tarif pajak lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP
  • Penghentian layanan publik tertentu

Perbedaan NPWP dan NIK

Meski sama-sama merupakan nomor identitas, NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki beberapa perbedaan:

NPWP NIK
Terkait administrasi perpajakan Terkait administrasi kependudukan
15 digit 16 digit
Diterbitkan oleh Dirjen Pajak Diterbitkan oleh Disdukcapil
Tidak semua orang wajib memiliki Wajib dimiliki setiap penduduk
Bisa berubah jika pindah KPP Berlaku seumur hidup

FAQ Seputar NPWP

1. Apakah NPWP bisa diwariskan?

Tidak, NPWP bersifat pribadi dan tidak dapat diwariskan. Ahli waris harus membuat NPWP baru jika memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

2. Bagaimana jika NPWP hilang?

Anda dapat mengajukan permohonan penggantian kartu NPWP yang hilang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Apakah wajib memiliki NPWP?

Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Bisakah memiliki lebih dari satu NPWP?

Tidak, setiap wajib pajak hanya boleh memiliki satu NPWP. Kepemilikan NPWP ganda dapat dikenakan sanksi.

5. Apakah NPWP bisa dinonaktifkan?

Ya, NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesimpulan

NPWP merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Fungsi NPWP adalah sebagai identitas wajib pajak dan sarana administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP juga memberikan berbagai manfaat dalam urusan administrasi lainnya.

Memahami jenis-jenis NPWP, cara membuatnya, serta hak dan kewajiban yang menyertainya sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan memiliki NPWP dan menggunakannya secara bertanggung jawab, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur.

Meski demikian, perlu diingat bahwa kepemilikan NPWP juga membawa tanggung jawab untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi, kita dapat bersama-sama membangun bangsa menjadi lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya