Liputan6.com, Jakarta Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Namun, masih banyak yang belum memahami secara mendalam tentang apa itu zina, jenis-jenisnya, serta hukum dan dampaknya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang zina dari berbagai aspek untuk memberikan pemahaman yang lebih baik.
Pengertian Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata Arab yang berarti "perbuatan keji". Secara istilah, zina didefinisikan sebagai hubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.
Dalam Islam, pengertian zina lebih luas dari sekadar hubungan fisik. Zina juga mencakup segala bentuk aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia di luar ikatan pernikahan. Beberapa definisi zina menurut mazhab dalam Islam:
- Mazhab Hanafi: Hubungan seksual yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan di kemaluannya, yang bukan budak atau istrinya.
- Mazhab Maliki: Persetubuhan yang dilakukan mukallaf Muslim pada kemaluan manusia yang bukan miliknya secara sengaja.
- Mazhab Syafi'i: Masuknya ujung kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang haram dengan sengaja.
- Mazhab Hanbali: Perbuatan keji pada kemaluan atau dubur.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti dari pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah, baik oleh yang sudah menikah maupun belum.
Advertisement
Jenis-jenis Zina
Dalam kajian fikih Islam, zina dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan pelaku dan bentuknya:
1. Zina Muhsan
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pernah menikah. Pelakunya bisa suami, istri, duda, atau janda. Zina jenis ini dianggap lebih berat dosanya karena pelaku seharusnya bisa lebih menjaga diri mengingat mereka memiliki pasangan yang sah.
2. Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Pelakunya biasanya masih lajang atau belum memiliki pengalaman pernikahan. Meski dosanya tetap besar, hukumannya lebih ringan dibanding zina muhsan.
3. Zina Al-Laman
Zina al-laman adalah bentuk zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Jenis ini mencakup:
- Zina mata: melihat lawan jenis dengan nafsu
- Zina telinga: mendengar hal-hal yang membangkitkan syahwat
- Zina lisan: berbicara hal-hal yang tidak senonoh
- Zina tangan: menyentuh lawan jenis yang bukan mahram
- Zina kaki: melangkah menuju tempat maksiat
Meski tidak sampai melakukan hubungan fisik, zina al-laman tetap dianggap sebagai perbuatan yang mendekati zina dan dilarang dalam Islam.
Hukum Zina dalam Islam
Islam memandang zina sebagai dosa besar dan memberikan hukuman yang berat bagi pelakunya. Beberapa dalil yang menunjukkan larangan dan hukuman zina:
Â
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Â
Â
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2)
Â
Hukuman bagi pelaku zina dalam Islam dibedakan berdasarkan statusnya:
Â
Â
- Zina muhsan: dirajam (dilempari batu) hingga meninggal
Â
Â
- Zina ghairu muhsan: dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun
Â
Â
Namun perlu dicatat, hukuman ini hanya bisa dijatuhkan jika terpenuhi syarat-syarat yang sangat ketat, termasuk adanya 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian atau pengakuan pelaku sendiri. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman dan lebih menekankan pada pencegahan.
Advertisement
Dampak Zina
Zina tidak hanya berdampak pada pelakunya, tapi juga pada keluarga dan masyarakat secara luas. Beberapa dampak negatif dari perbuatan zina:
Dampak Spiritual
- Menjauhkan diri dari rahmat Allah
- Melemahkan iman dan ketakwaan
- Menghilangkan cahaya keimanan dari hati
Dampak Psikologis
- Menimbulkan rasa bersalah dan penyesalan
- Menurunkan harga diri dan kepercayaan diri
- Merusak hubungan dengan keluarga dan pasangan
Dampak Sosial
- Mencemarkan nama baik keluarga
- Merusak tatanan sosial masyarakat
- Menimbulkan konflik antar keluarga atau kelompok
Dampak Kesehatan
- Risiko tertular penyakit menular seksual
- Kehamilan yang tidak diinginkan
- Gangguan kesehatan reproduksi
Mengingat besarnya dampak negatif zina, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga diri dari perbuatan tersebut dan mendorong umatnya untuk menikah sebagai jalan yang halal dalam menyalurkan hasrat seksual.
Cara Menghindari Zina
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari perbuatan zina:
1. Menjaga Pandangan
Mata adalah jendela hati. Menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat adalah langkah awal mencegah zina. Allah berfirman:
Â
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Â
2. Menjauhi Khalwat
Khalwat atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat sepi sangat berpotensi menjerumuskan pada zina. Rasulullah SAW bersabda:
Â
"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Â
3. Menutup Aurat
Menutup aurat dengan baik dapat menjaga kehormatan diri dan mengurangi godaan bagi orang lain. Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk berpakaian sopan dan menutup aurat.
4. Memperbanyak Puasa
Bagi yang belum mampu menikah, puasa bisa menjadi alternatif untuk mengendalikan syahwat. Rasulullah SAW bersabda:
Â
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Â
5. Menikah
Bagi yang sudah mampu, menikah adalah jalan terbaik untuk menyalurkan hasrat seksual secara halal. Islam sangat menganjurkan pernikahan sebagai bentuk ibadah dan penyempurnaan separuh agama.
Advertisement
Pandangan Ulama tentang Zina
Para ulama sepakat bahwa zina termasuk dosa besar yang harus dihindari. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat dalam hal-hal detail seperti:
1. Definisi Zina
Meski secara umum sama, ada sedikit perbedaan dalam mendefinisikan zina di antara mazhab-mazhab fikih. Misalnya, Mazhab Hanafi mensyaratkan adanya penetrasi sempurna, sementara mazhab lain cukup dengan masuknya sebagian kepala kemaluan.
2. Hukuman Zina
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman zina muhsan adalah rajam. Namun, ada sebagian kecil ulama yang berpendapat hukumannya cukup dengan cambuk 100 kali seperti zina ghairu muhsan.
3. Pembuktian Zina
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah pengakuan yang diperlukan untuk membuktikan zina. Imam Malik dan Syafi'i mengatakan cukup satu kali pengakuan, sementara Imam Abu Hanifah mensyaratkan empat kali pengakuan di tempat berbeda.
4. Status Anak Hasil Zina
Mayoritas ulama berpendapat anak hasil zina hanya bernasab kepada ibunya. Namun, ada pendapat yang mengatakan anak tersebut bisa dinasabkan ke ayah biologisnya jika terjadi pernikahan setelahnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat dalam hal-hal detail, para ulama sepakat bahwa zina adalah perbuatan yang sangat berbahaya dan harus dihindari oleh setiap muslim.
Zina dalam Konteks Modern
Perkembangan teknologi dan perubahan sosial membawa tantangan baru dalam memahami dan menghindari zina. Beberapa isu kontemporer terkait zina:
1. Pornografi dan Cybersex
Kemudahan akses internet membuat konten pornografi semakin mudah dijangkau. Meski tidak melibatkan kontak fisik langsung, banyak ulama berpendapat bahwa mengonsumsi pornografi dan melakukan cybersex termasuk dalam kategori zina mata dan zina tangan.
2. Pacaran dan Free Sex
Budaya pacaran yang melibatkan kontak fisik dan hubungan seks pranikah semakin umum di masyarakat modern. Islam dengan tegas melarang hal ini karena berpotensi menjerumuskan pada zina.
3. Pernikahan Beda Agama
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status hubungan suami istri dalam pernikahan beda agama. Sebagian menganggapnya sah, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk zina.
4. Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung
Kemajuan teknologi reproduksi memunculkan pertanyaan baru tentang status anak yang dihasilkan dari proses ini, terutama jika melibatkan donor sperma atau sel telur dari orang lain selain pasangan yang sah.
5. LGBT dan Orientasi Seksual
Isu LGBT menjadi perdebatan di masyarakat modern. Mayoritas ulama tetap memandang hubungan sesama jenis sebagai bentuk zina yang dilarang, meski ada sebagian kecil yang mencoba menafsirkan ulang teks-teks keagamaan terkait hal ini.
Menghadapi berbagai isu kontemporer ini, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang esensi larangan zina dalam Islam serta kearifan dalam menerapkannya di tengah kompleksitas kehidupan modern.
Advertisement
Pertanyaan Umum Seputar Zina
1. Apakah ciuman dan berpelukan termasuk zina?
Meski tidak termasuk zina dalam arti yang sebenarnya, ciuman dan pelukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tetap dilarang dalam Islam karena bisa menjerumuskan pada perbuatan zina.
2. Bagaimana hukumnya jika zina dilakukan karena dipaksa?
Jika seseorang dipaksa melakukan zina di bawah ancaman, maka ia tidak berdosa dan tidak dikenai hukuman. Allah berfirman:
Â
"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (QS. An-Nahl: 106)
Â
3. Apakah masturbasi termasuk zina?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum masturbasi. Mayoritas menganggapnya haram karena termasuk menyia-nyiakan air mani, sementara sebagian membolehkan dalam kondisi tertentu untuk menghindari zina yang lebih besar.
4. Bagaimana cara bertaubat dari zina?
Untuk bertaubat dari zina, seseorang harus:
Â
Â
- Berhenti melakukan perbuatan zina
Â
Â
- Menyesali perbuatannya dengan sungguh-sungguh
Â
Â
- Bertekad untuk tidak mengulanginya lagi
Â
Â
- Memohon ampunan kepada Allah
Â
Â
- Memperbanyak amal saleh untuk menghapus dosa
Â
Â
5. Apakah anak hasil zina berdosa?
Anak hasil zina tidak menanggung dosa orang tuanya. Ia tetap suci dan tidak berdosa atas perbuatan yang dilakukan orang tuanya. Allah berfirman:
Â
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am: 164)
Â
Kesimpulan
Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam karena dampak negatifnya yang luas, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Pengertian zina tidak hanya terbatas pada hubungan fisik, tapi juga mencakup berbagai bentuk aktivitas yang mengarah pada perusakan kehormatan diri.
Islam memberikan berbagai cara untuk menghindari zina, mulai dari menjaga pandangan, menutup aurat, hingga anjuran untuk menikah bagi yang mampu. Di tengah tantangan zaman modern, pemahaman yang mendalam tentang esensi larangan zina serta penerapannya secara bijak sangat diperlukan.
Bagi yang terlanjur melakukan zina, pintu taubat selalu terbuka. Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang sungguh-sungguh bertaubat dan berusaha memperbaiki diri. Yang terpenting adalah kesadaran untuk menjauhi perbuatan tersebut dan tekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
Dengan memahami apa itu zina, jenis-jenisnya, hukum dan dampaknya, serta cara menghindarinya, diharapkan setiap muslim dapat lebih menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dilarang ini. Pada akhirnya, menjauhi zina bukan hanya tentang menghindari dosa, tapi juga upaya mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan bermartabat sesuai tuntunan Islam.
Advertisement