Cara Hitung THR yang Tepat untuk Berbagai Jenis Karyawan

Pelajari cara hitung THR yang akurat untuk karyawan tetap, kontrak, dan lepas. Pahami aturan, rumus, dan contoh perhitungan THR sesuai masa kerja.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 23 Jan 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 13:30 WIB
cara hitung thr
cara hitung thr ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, banyak yang masih bingung mengenai cara menghitung THR yang tepat, terutama untuk berbagai jenis karyawan dengan masa kerja yang berbeda-beda. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara hitung THR yang akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengertian dan Dasar Hukum THR

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan dalam bentuk uang dan bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya.

Dasar hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberian THR bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR

Tidak semua karyawan otomatis berhak menerima THR. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus
  2. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  3. Masih aktif bekerja saat THR dibayarkan

Perlu diperhatikan bahwa status karyawan (tetap, kontrak, atau harian lepas) tidak mempengaruhi hak untuk mendapatkan THR. Yang menjadi penentu utama adalah masa kerja minimal 1 bulan.

Rumus Dasar Perhitungan THR

Secara umum, rumus dasar untuk menghitung THR adalah sebagai berikut:

  1. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih:THR = 1 bulan upah
  2. Untuk karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan:THR = (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah

Yang dimaksud dengan "upah" dalam perhitungan THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (jika ada). Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau bonus tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.

Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap atau PKWTT umumnya lebih mudah dalam perhitungan THR-nya. Berikut langkah-langkah dan contoh perhitungannya: 

 

  • Tentukan masa kerja karyawan

 

 

  • Hitung jumlah upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

 

 

  • Terapkan rumus sesuai masa kerja 

Contoh 1:

Andi adalah karyawan tetap dengan masa kerja 2 tahun. Gaji pokoknya Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan.

Perhitungan THR Andi:

THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000) = Rp6.000.000

Contoh 2:

Budi baru bekerja selama 6 bulan sebagai karyawan tetap. Gaji pokoknya Rp4.000.000 tanpa tunjangan tetap.

Perhitungan THR Budi:

THR = (6/12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Cara Hitung THR untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak pada dasarnya sama dengan karyawan tetap. Perbedaannya hanya pada durasi kontrak yang biasanya lebih singkat. Berikut langkah-langkahnya: 

 

  • Periksa masa kerja sesuai kontrak

 

 

  • Hitung upah satu bulan

 

 

  • Terapkan rumus THR 

Contoh:

Citra adalah karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 9 bulan. Gaji pokoknya Rp3.500.000 per bulan.

Perhitungan THR Citra:

THR = (9/12) x Rp3.500.000 = Rp2.625.000

Cara Hitung THR untuk Pekerja Harian Lepas

Perhitungan THR untuk pekerja harian lepas sedikit berbeda karena upahnya tidak tetap setiap bulan. Berikut langkah-langkahnya: 

 

  • Hitung rata-rata upah per bulan selama masa kerja (maksimal 12 bulan terakhir)

 

 

  • Tentukan masa kerja dalam hitungan bulan

 

 

  • Terapkan rumus THR 

Contoh:

Deni adalah pekerja harian lepas yang sudah bekerja selama 8 bulan. Rata-rata upahnya Rp2.800.000 per bulan.

Perhitungan THR Deni:

THR = (8/12) x Rp2.800.000 = Rp1.866.667

Perhitungan THR untuk Kasus Khusus

Ada beberapa kasus khusus yang perlu diperhatikan dalam perhitungan THR:

1. Karyawan yang Baru Bekerja

Karyawan yang baru bekerja kurang dari 1 bulan saat THR dibayarkan tidak berhak mendapatkan THR. Namun, jika masa kerjanya sudah lebih dari 1 bulan, ia berhak mendapatkan THR secara proporsional.

2. Karyawan yang Mengundurkan Diri

Karyawan yang mengundurkan diri sebelum THR dibayarkan tetap berhak mendapatkan THR jika masa kerjanya sudah lebih dari 1 bulan pada tahun tersebut. THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

3. Karyawan yang di-PHK

Karyawan yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR penuh (1 bulan upah) jika masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan.

4. Karyawan Part-time

Untuk karyawan part-time, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja, dengan mempertimbangkan jumlah hari kerja dalam sebulan.

Tips Mengalokasikan THR dengan Bijak

Setelah menerima THR, penting bagi karyawan untuk mengalokasikannya dengan bijak. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Prioritaskan untuk melunasi utang atau cicilan yang mendesak
  2. Sisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat
  3. Alokasikan untuk kebutuhan hari raya secara proporsional
  4. Investasikan sebagian THR untuk masa depan
  5. Sisakan sedikit untuk kesenangan pribadi atau keluarga

Dengan mengelola THR secara bijak, karyawan dapat memaksimalkan manfaatnya tidak hanya untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga untuk perencanaan keuangan jangka panjang.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR. Sanksi tersebut meliputi:

  1. Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
  2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis
  3. Pembatasan kegiatan usaha
  4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  5. Pembekuan kegiatan usaha

Karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau menggunakan layanan pengaduan online yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Perbedaan THR dengan Bonus Tahunan

Banyak yang masih bingung membedakan antara THR dan bonus tahunan. Berikut beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:

Aspek THR Bonus Tahunan
Sifat Wajib Opsional
Waktu Pemberian Menjelang hari raya keagamaan Biasanya akhir tahun atau sesuai kebijakan perusahaan
Dasar Perhitungan Masa kerja dan upah bulanan Kinerja karyawan dan kondisi finansial perusahaan
Besaran Minimal 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan Bervariasi, tergantung kebijakan perusahaan

Cara Menghitung THR untuk Perusahaan dengan Sistem Shift

Untuk perusahaan yang menerapkan sistem shift, perhitungan THR mungkin sedikit lebih kompleks. Berikut langkah-langkahnya: 

 

  • Hitung rata-rata upah per bulan selama 12 bulan terakhir, termasuk tunjangan shift

 

 

  • Tentukan masa kerja karyawan

 

 

  • Terapkan rumus THR sesuai masa kerja 

Contoh:

Eka bekerja di pabrik dengan sistem 3 shift. Rata-rata upahnya (termasuk tunjangan shift) adalah Rp4.500.000 per bulan. Ia sudah bekerja selama 10 bulan.

Perhitungan THR Eka:

THR = (10/12) x Rp4.500.000 = Rp3.750.000

Pertanyaan Umum Seputar THR

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait THR beserta jawabannya:

1. Apakah karyawan yang sedang cuti berhak mendapatkan THR?

Ya, karyawan yang sedang cuti (termasuk cuti melahirkan atau cuti sakit) tetap berhak mendapatkan THR selama masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

2. Bagaimana dengan karyawan yang baru saja dipromosikan?

THR dihitung berdasarkan upah terakhir yang diterima karyawan saat THR dibayarkan. Jadi, jika ada kenaikan gaji akibat promosi, THR dihitung berdasarkan gaji baru tersebut.

3. Apakah perusahaan boleh memberikan THR dalam bentuk barang?

Tidak. THR wajib diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Bagaimana jika perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan?

Perusahaan tetap wajib membayar THR. Namun, jika benar-benar kesulitan, perusahaan dapat melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan untuk mencari solusi yang disepakati bersama.

5. Apakah THR dikenakan pajak?

Ya, THR termasuk dalam komponen penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).

Kesimpulan

Memahami cara hitung THR yang tepat sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Dengan mengetahui aturan dan rumus yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan. Bagi perusahaan, ketaatan dalam pemberian THR tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan.

Penting untuk diingat bahwa THR bukan sekadar kewajiban formal, melainkan juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mempererat hubungan antara perusahaan dan pekerjanya. Dengan pengelolaan yang bijak, THR dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Baik karyawan maupun perusahaan diharapkan selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru terkait THR. Dengan demikian, pelaksanaan pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya