Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi mencapai target yang telah ditetapkan melalui berbagai kebijakan strategis, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan mengatur mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Airlangga menjelaskan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3/2025).
Advertisement
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Sedangkan Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi bahwa aturan THR akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran.
“Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi,” ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/2/2025).
Sunardi lebih lanjut menyebutkan, ada kemungkinan SE THR swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.
“Ada kemungkinan,” bebernya.
Untuk diketahui, THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Karyawan baru pun tetap akan mendapatkan THR. Namun memang perhitungannya kan berbeda dengan karyawan lama. Aturan pemberian THR untuk karyawan baru berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Cara Menghitung Besaran THR
Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Advertisement
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp 2.500.000.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor. Jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya peraturan THR dalam UU Cipta Kerja, karyawan diharapkan memahami hak-hak mereka dan perusahaan diharapkan memenuhi kewajibannya demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.
