Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Salah satu jenis zakat yang penting untuk dipahami adalah zakat mal atau zakat harta. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang arti zakat mal, jenis-jenisnya, syarat wajib, cara menghitung, serta manfaatnya bagi pemberi dan penerima.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal berasal dari bahasa Arab, di mana "mal" artinya harta. Secara istilah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan tertentu yang telah memenuhi syarat haul (satu tahun) dan nishab (batas minimum) sesuai ketentuan syariat Islam.
Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, zakat mal bisa dikeluarkan kapan saja setelah memenuhi syarat-syaratnya. Tujuan utama zakat mal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa pemiliknya, sekaligus membantu kaum dhuafa.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tapi juga sarana penyucian jiwa dan harta bagi pemberinya. Dengan menunaikan zakat mal, seorang muslim telah melaksanakan salah satu rukun Islam dan berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial ekonomi di masyarakat.
Advertisement
Jenis-Jenis Zakat Mal
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta kekayaan. Berikut adalah jenis-jenis zakat mal yang umum dikenal:
-
Zakat Emas dan Perak
Zakat ini dikenakan atas kepemilikan emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nishab dan haul. Nishab emas adalah 85 gram, sedangkan perak 595 gram.
-
Zakat Uang dan Surat Berharga
Meliputi uang tunai, tabungan, deposito, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang nilainya setara dengan 85 gram emas.
-
Zakat Perdagangan
Dikenakan atas modal dan keuntungan dari usaha perdagangan yang telah berlangsung satu tahun. Nishab-nya sama dengan zakat emas.
-
Zakat Pertanian
Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Nishab-nya 653 kg gabah atau setara 520 kg beras. Besaran zakatnya 5% jika menggunakan irigasi dan 10% jika mengandalkan air hujan.
-
Zakat Peternakan
Dikenakan atas hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta. Setiap jenis hewan memiliki ketentuan nishab dan kadar zakat yang berbeda.
-
Zakat Pertambangan
Zakat atas hasil tambang seperti emas, perak, batu bara, minyak bumi, dan barang tambang lainnya. Besaran zakatnya 2,5% dari hasil yang diperoleh.
-
Zakat Profesi
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi atau pekerjaan. Nishab dan cara perhitungannya dianalogikan dengan zakat emas dan perak.
-
Zakat Investasi
Zakat atas hasil investasi seperti sewa gedung, pabrik, kendaraan, dan aset produktif lainnya. Besaran zakatnya 5% jika biaya perawatan ditanggung pemilik, atau 10% jika tidak ada biaya perawatan.
-
Zakat Rikaz
Zakat atas harta temuan atau harta karun. Besaran zakatnya 20% dan tidak ada syarat haul.
Memahami berbagai jenis zakat mal ini penting agar setiap muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan jenis harta yang dimilikinya. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan nishab dan cara perhitungan yang berbeda, sehingga perlu dipelajari dengan seksama.
Syarat Wajib Zakat Mal
Tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta wajib dizakati. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat mal:
-
Kepemilikan Penuh
Harta tersebut harus dimiliki secara penuh dan berada dalam kendali pemiliknya. Harta yang masih dalam sengketa atau bukan milik penuh tidak wajib dizakati.
-
Berkembang
Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang atau menghasilkan keuntungan, baik secara riil maupun estimasi. Contohnya uang yang diinvestasikan atau hewan ternak yang berkembang biak.
-
Mencapai Nishab
Jumlah harta telah mencapai batas minimal (nishab) yang ditentukan syariat. Setiap jenis harta memiliki nishab yang berbeda-beda.
-
Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta tersebut melebihi kebutuhan pokok (primer) pemiliknya. Kebutuhan pokok mencakup sandang, pangan, papan, alat kerja, kendaraan, dan kebutuhan rutin lainnya.
-
Bebas dari Hutang
Pemilik harta tidak memiliki hutang yang jika dilunasi akan mengurangi harta tersebut hingga di bawah nishab.
-
Mencapai Haul
Harta telah dimiliki selama satu tahun hijriyah (haul). Syarat ini berlaku untuk sebagian besar jenis zakat mal, kecuali zakat pertanian dan rikaz yang tidak mensyaratkan haul.
-
Halal
Harta yang dizakati harus berasal dari sumber yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal pula.
Memahami syarat-syarat ini penting agar seorang muslim dapat menentukan apakah hartanya sudah wajib dizakati atau belum. Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka pemilik harta wajib mengeluarkan zakat mal sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Cara Menghitung Zakat Mal
Perhitungan zakat mal dapat berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Berikut adalah panduan umum cara menghitung zakat mal untuk beberapa jenis harta:
- Zakat Emas, Perak, dan Uang
Nishab: 85 gram emas atau 595 gram perak
Kadar zakat: 2,5%
Cara menghitung: (Total harta - hutang) x 2,5%
- Zakat Perdagangan
Nishab: Senilai 85 gram emas
Kadar zakat: 2,5%
Cara menghitung: (Modal + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan - Hutang) x 2,5%
- Zakat Pertanian
Nishab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Kadar zakat: 5% (jika menggunakan irigasi) atau 10% (jika mengandalkan air hujan)
Cara menghitung: Total hasil panen x 5% atau 10%
- Zakat Profesi
Nishab: Senilai 85 gram emas per tahun
Kadar zakat: 2,5%
Cara menghitung: (Penghasilan setahun - Kebutuhan pokok setahun) x 2,5%
- Zakat Investasi
Nishab: Senilai 85 gram emas
Kadar zakat: 5% (jika ada biaya perawatan) atau 10% (jika tidak ada biaya perawatan)
Cara menghitung: Penghasilan bersih x 5% atau 10%
Untuk memudahkan perhitungan, banyak lembaga zakat menyediakan kalkulator zakat online. Namun, penting untuk memahami dasar-dasar perhitungannya agar dapat melakukan pengecekan dan memastikan keakuratan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
Perlu diingat bahwa perhitungan di atas adalah panduan umum. Untuk kasus-kasus khusus atau jenis harta yang lebih kompleks, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fiqih zakat atau lembaga zakat terpercaya untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat.
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Meskipun sama-sama termasuk dalam kategori zakat, zakat mal dan zakat fitrah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Memahami perbedaan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan kedua jenis zakat tersebut dengan tepat. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara zakat mal dan zakat fitrah:
-
Objek Zakat
Zakat Mal: Dikenakan atas harta kekayaan seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, dan lain-lain.Zakat Fitrah: Dikenakan atas diri setiap muslim, bukan atas hartanya.
-
Waktu Pelaksanaan
Zakat Mal: Dapat dikeluarkan kapan saja setelah memenuhi syarat haul dan nishab.Zakat Fitrah: Dikeluarkan khusus di bulan Ramadhan, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
-
Penerima Zakat
Zakat Mal: Dapat disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf).Zakat Fitrah: Diprioritaskan untuk fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan di hari raya.
-
Besaran Zakat
Zakat Mal: Bervariasi tergantung jenis harta, umumnya 2,5% dari total harta yang memenuhi syarat.Zakat Fitrah: Besarannya tetap, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok setempat) per jiwa.
-
Syarat Wajib
Zakat Mal: Harus memenuhi syarat haul, nishab, dan syarat lainnya tergantung jenis harta.Zakat Fitrah: Wajib bagi setiap muslim yang mampu, tanpa syarat minimal harta.
-
Tujuan Utama
Zakat Mal: Membersihkan harta dan membantu perekonomian umat.Zakat Fitrah: Membersihkan diri dari kesalahan selama puasa Ramadhan dan membantu fakir miskin di hari raya.
Meskipun berbeda, kedua jenis zakat ini sama-sama penting dan wajib ditunaikan oleh umat Islam sesuai dengan ketentuannya masing-masing. Zakat mal dan zakat fitrah saling melengkapi dalam upaya menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial di masyarakat.
Advertisement
Manfaat Zakat Mal
Zakat mal memiliki berbagai manfaat, baik bagi pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahik), maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari zakat mal:
- Manfaat Spiritual
- Membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta duniawi.
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
- Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat harta yang diberikan Allah.
- Meraih pahala dan keberkahan dalam harta.
- Manfaat Sosial
- Mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin.
- Membantu memenuhi kebutuhan dasar kaum dhuafa.
- Menciptakan rasa persaudaraan dan solidaritas antar umat Islam.
- Mengurangi kecemburuan sosial dan potensi konflik di masyarakat.
- Manfaat Ekonomi
- Mendorong peredaran harta di masyarakat.
- Meningkatkan daya beli masyarakat kurang mampu.
- Membantu pengembangan usaha kecil melalui dana zakat produktif.
- Mengurangi pengangguran melalui program pemberdayaan zakat.
- Manfaat Psikologis
- Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.
- Meningkatkan kebahagiaan dan kepuasan batin bagi pemberi zakat.
- Mengurangi kecemasan dan stress akibat kesulitan ekonomi bagi penerima zakat.
- Manfaat Dakwah
- Menjadi sarana dakwah bil hal (dakwah melalui tindakan nyata).
- Menunjukkan keindahan dan kebermanfaatan ajaran Islam kepada non-muslim.
- Memperkuat persatuan umat Islam melalui distribusi zakat yang adil.
Dengan memahami berbagai manfaat zakat mal ini, diharapkan umat Islam akan semakin termotivasi untuk menunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat sasaran. Zakat bukan sekadar kewajiban agama, tapi juga instrumen penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.
Lembaga Pengelola Zakat Mal
Untuk memastikan zakat mal tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran, pemerintah Indonesia telah membentuk dan mengatur lembaga-lembaga pengelola zakat. Berikut adalah informasi tentang lembaga pengelola zakat di Indonesia:
-
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional. BAZNAS beroperasi dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
-
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. LAZ harus mendapat izin dari pemerintah.
-
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan perwakilan RI di luar negeri.
Dalam memilih lembaga pengelola zakat, muzakki perlu memperhatikan beberapa hal:
- Pastikan lembaga tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
- Periksa track record dan transparansi pengelolaan dana zakat lembaga tersebut.
- Perhatikan program-program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan.
- Pastikan lembaga memiliki sistem pelaporan yang jelas dan dapat diakses publik.
Dengan menyalurkan zakat mal melalui lembaga resmi, muzakki dapat memastikan zakatnya terkelola dengan baik dan tersalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Advertisement
Kesimpulan
Zakat mal merupakan kewajiban finansial dalam Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di masyarakat. Dengan memahami pengertian, jenis-jenis, syarat wajib, cara menghitung, dan manfaat zakat mal, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan tepat sasaran.
Penting untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang zakat mal, mengingat perkembangan ekonomi dan munculnya bentuk-bentuk kekayaan baru di era modern. Konsultasi dengan ahli fiqih zakat atau lembaga zakat terpercaya dapat membantu memastikan pelaksanaan zakat mal sesuai dengan syariat Islam dan kondisi kontemporer.
Semoga dengan menunaikan zakat mal, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Wallahu a'lam bishawab.