Cara Mendapatkan EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat

Pelajari cara mendapatkan EFIN secara online dengan mudah dan cepat. Panduan lengkap aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

oleh Ayu Isti Prabandari Diperbarui 11 Mar 2025, 14:50 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 14:50 WIB
cara mendapatkan efin secara online
cara mendapatkan efin secara online ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya
Daftar Isi

Pengertian EFIN

Liputan6.com, Jakarta EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk keperluan transaksi elektronik perpajakan. EFIN berfungsi sebagai identitas digital Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

EFIN memiliki beberapa karakteristik penting, antara lain:

  • Bersifat unik dan hanya dimiliki oleh satu Wajib Pajak
  • Terdiri dari kombinasi angka dan huruf
  • Berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data Wajib Pajak
  • Digunakan sebagai otentikasi dalam transaksi elektronik perpajakan
  • Wajib dijaga kerahasiaannya oleh Wajib Pajak

Dengan adanya EFIN, Direktorat Jenderal Pajak dapat memastikan bahwa transaksi elektronik perpajakan dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Hal ini meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan data perpajakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Promosi 1

Manfaat Memiliki EFIN

Kepemilikan EFIN memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berikut adalah beberapa manfaat utama memiliki EFIN:

1. Kemudahan Pelaporan Pajak Online

Dengan EFIN, Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui sistem e-Filing. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan menghemat waktu serta tenaga Wajib Pajak.

2. Akses ke Layanan Perpajakan Digital

EFIN membuka akses ke berbagai layanan perpajakan digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti:

  • e-Billing untuk pembuatan kode billing pembayaran pajak online
  • e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak elektronik
  • e-Nofa untuk permintaan nomor faktur pajak secara online
  • e-Registration untuk pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak

3. Efisiensi Waktu dan Biaya

Penggunaan layanan perpajakan online menghemat waktu dan biaya transportasi yang biasanya dibutuhkan untuk mengurus pajak secara manual di kantor pajak. Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dari mana saja dan kapan saja.

4. Keamanan Data

Transaksi elektronik dengan menggunakan EFIN lebih aman karena terenkripsi dan terlindungi dari penyalahgunaan. Hanya Wajib Pajak yang memiliki EFIN yang dapat mengakses data perpajakan pribadinya.

5. Pemantauan Status Pajak

Melalui akun DJP Online yang diaktifkan dengan EFIN, Wajib Pajak dapat dengan mudah memantau status kewajiban pajak dan riwayat pelaporan pajaknya. Hal ini membantu Wajib Pajak untuk selalu up-to-date dengan kondisi perpajakan mereka.

Syarat Mendapatkan EFIN

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratan ini berbeda antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Syarat EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif
  • Kartu identitas asli (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Alamat email aktif yang terdaftar atas nama Wajib Pajak
  • Nomor telepon seluler yang aktif dan dapat dihubungi
  • Formulir permohonan aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap

Syarat EFIN Wajib Pajak Badan:

  • NPWP badan yang masih aktif
  • Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) wajib pajak badan
  • Kartu identitas pengurus yang mengajukan (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Surat penunjukan sebagai pengurus yang berwenang mewakili badan
  • Alamat email aktif perusahaan
  • Nomor telepon perusahaan yang dapat dihubungi
  • Formulir permohonan aktivasi EFIN badan yang telah diisi lengkap

Untuk Wajib Pajak Badan kantor cabang, diperlukan tambahan dokumen berupa surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan EFIN untuk memperlancar proses pengajuan.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan untuk mendapatkan EFIN secara online, memudahkan Wajib Pajak tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

1. Akses Situs Resmi DJP

Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.

2. Pilih Menu Pendaftaran EFIN

Cari dan pilih menu atau tautan untuk pendaftaran EFIN. Biasanya terdapat di bagian layanan elektronik atau e-registration.

3. Isi Formulir Pendaftaran Online

Isi formulir pendaftaran EFIN online dengan data yang diminta. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi Anda. Data yang biasanya diminta meliputi:

  • Nomor NPWP
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor KTP (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon seluler aktif
  • Tempat dan tanggal lahir

4. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan scan atau foto dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

  • KTP atau identitas lainnya
  • Kartu NPWP
  • Dokumen tambahan untuk Wajib Pajak Badan

Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai petunjuk yang diberikan dalam sistem pendaftaran online.

5. Verifikasi Data

Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang Anda masukkan. Jika diperlukan, Anda mungkin diminta untuk melakukan verifikasi tambahan melalui email atau SMS.

6. Terima EFIN

Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima nomor EFIN melalui email yang telah didaftarkan. EFIN ini biasanya dikirim dalam format PDF yang dilindungi password.

7. Aktivasi EFIN

Setelah menerima EFIN, lakukan aktivasi melalui situs DJP Online. Ikuti petunjuk aktivasi yang diberikan untuk dapat mulai menggunakan layanan perpajakan elektronik.

Proses mendapatkan EFIN secara online ini umumnya lebih cepat dan praktis dibandingkan dengan cara offline. Namun, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang mendukung untuk mengunggah dokumen dengan kualitas yang baik.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline

Meskipun pendaftaran EFIN secara online telah tersedia, beberapa Wajib Pajak mungkin lebih memilih atau perlu mendapatkan EFIN secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara offline:

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum mengunjungi KPP, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir permohonan EFIN yang telah diisi (bisa diunduh dari situs DJP atau diambil di KPP)
  • Kartu identitas asli (KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Kartu NPWP asli atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Dokumen tambahan untuk Wajib Pajak Badan (jika diperlukan)

2. Kunjungi KPP Terdekat

Datangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat pada jam kerja. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, harus ke KPP tempat badan tersebut terdaftar.

3. Ambil Nomor Antrean

Setibanya di KPP, ambil nomor antrean untuk layanan EFIN atau pendaftaran Wajib Pajak.

4. Ajukan Permohonan ke Petugas

Saat nomor antrean Anda dipanggil, serahkan formulir permohonan EFIN beserta dokumen pendukung kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan.

5. Verifikasi Data

Petugas pajak akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang diajukan dengan database DJP. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit.

6. Terima EFIN

Setelah data terverifikasi, petugas akan memberikan nomor EFIN kepada Anda. EFIN ini bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

7. Tanda Tangan Bukti Penerimaan

Anda akan diminta untuk menandatangani bukti penerimaan EFIN sebagai konfirmasi bahwa Anda telah menerima nomor EFIN tersebut.

8. Aktivasi EFIN

Setelah menerima nomor EFIN, Anda perlu melakukan aktivasi melalui situs DJP Online. Petugas KPP biasanya akan memberikan petunjuk singkat mengenai cara aktivasi EFIN.

Meskipun proses offline mungkin memakan waktu lebih lama karena perlu mengunjungi KPP secara langsung, beberapa Wajib Pajak merasa lebih nyaman dengan metode ini karena dapat berkonsultasi langsung dengan petugas pajak jika ada pertanyaan atau kendala.

Cara Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi agar dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan online. Berikut langkah-langkah aktivasi EFIN:

1. Kunjungi Situs DJP Online

Buka browser dan akses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id

2. Pilih Menu Daftar

Pada halaman utama, pilih menu "Daftar" untuk memulai proses aktivasi EFIN.

3. Masukkan Data

Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan informasi berikut:

  • NPWP (tanpa tanda baca)
  • Nomor EFIN yang telah diterima
  • Kode keamanan yang muncul pada layar

4. Verifikasi Data

Klik tombol "Verifikasi" untuk memproses data yang telah dimasukkan. Sistem akan melakukan pengecekan kecocokan data dengan database DJP.

5. Buat Password

Jika verifikasi berhasil, Anda akan diminta untuk membuat password untuk akun DJP Online. Pastikan untuk membuat password yang kuat dan mudah diingat.

6. Konfirmasi Email

Setelah membuat password, sistem akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email yang terdaftar. Buka email tersebut dan klik tautan aktivasi yang diberikan.

7. Login ke DJP Online

Setelah mengklik tautan aktivasi, Anda akan diarahkan ke halaman login DJP Online. Masukkan NPWP dan password yang telah dibuat untuk masuk ke akun Anda.

8. EFIN Aktif

Setelah berhasil login, EFIN Anda telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan online seperti e-Filing, e-Billing, dan lainnya.

Penting untuk diingat bahwa aktivasi EFIN hanya perlu dilakukan sekali. Setelah aktif, Anda dapat menggunakan EFIN tersebut untuk semua transaksi elektronik perpajakan selama tidak ada perubahan data Wajib Pajak.

Cara Mendapatkan Kembali EFIN yang Hilang atau Lupa

Jika Anda lupa atau kehilangan nomor EFIN, jangan khawatir. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa cara untuk mendapatkan kembali EFIN Anda:

1. Melalui Email KPP

Kirim email ke alamat KPP tempat Anda terdaftar dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan informasi berikut dalam email:

  • NPWP
  • Nama lengkap
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar
  • Nomor telepon aktif

Lampirkan juga scan KTP dan kartu NPWP, serta swafoto memegang kedua dokumen tersebut.

2. Melalui Kring Pajak

Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Petugas akan membantu proses pemulihan EFIN setelah melakukan verifikasi data.

3. Melalui Live Chat Pajak

Gunakan fitur live chat di situs www.pajak.go.id pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Agen chat akan membantu proses pemulihan EFIN.

4. Melalui Aplikasi Mobile Pajak

Unduh aplikasi Mobile Pajak, pilih menu "EFIN", dan ikuti petunjuk untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

5. Datang Langsung ke KPP

Jika cara-cara di atas tidak berhasil, Anda bisa datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas asli.

Dalam semua metode di atas, Anda akan diminta untuk memverifikasi identitas Anda untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan EFIN. Pastikan untuk menyimpan EFIN dengan aman setelah mendapatkannya kembali untuk menghindari kehilangan di masa depan.

cara mendapatkan nomor efin
cara mendapatkan nomor efin ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Keamanan dan Kerahasiaan EFIN

EFIN merupakan data yang sangat penting dan bersifat rahasia. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dengan baik. Berikut beberapa tips untuk menjaga keamanan EFIN:

1. Jangan Memberikan EFIN kepada Orang Lain

EFIN bersifat pribadi dan tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk konsultan pajak atau staf keuangan perusahaan. Hanya Wajib Pajak yang bersangkutan yang boleh mengetahui dan menggunakan EFIN.

2. Simpan EFIN dengan Aman

Catat dan simpan nomor EFIN di tempat yang aman, terpisah dari dokumen pajak lainnya. Hindari menyimpan EFIN di tempat yang mudah diakses orang lain.

3. Gunakan Password yang Kuat

Saat membuat password untuk akun DJP Online, gunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol yang sulit ditebak. Hindari menggunakan informasi pribadi yang mudah diketahui orang lain seperti tanggal lahir atau nomor telepon.

4. Jangan Mengakses dari Komputer Publik

Hindari mengakses akun pajak online Anda dari komputer atau jaringan publik yang tidak aman. Jika terpaksa menggunakan komputer publik, pastikan untuk menghapus riwayat browsing dan logout setelah selesai.

5. Perbarui Informasi Secara Berkala

Pastikan informasi kontak Anda di DJP selalu up-to-date untuk menghindari penyalahgunaan akun. Jika ada perubahan nomor telepon atau alamat email, segera lakukan pembaruan data.

6. Waspada Terhadap Phishing

Berhati-hatilah terhadap email atau pesan yang mengaku dari DJP dan meminta informasi EFIN Anda. DJP tidak pernah meminta informasi sensitif melalui email atau pesan singkat.

7. Gunakan Antivirus dan Firewall

Pastikan komputer atau perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses layanan perpajakan online dilengkapi dengan antivirus dan firewall yang up-to-date.

8. Ganti Password Secara Berkala

Ubah password akun DJP Online Anda secara berkala, misalnya setiap 3 atau 6 bulan sekali, untuk meningkatkan keamanan akun.

Dengan menerapkan langkah-langkah keamanan di atas, Anda dapat membantu melindungi EFIN dan data perpajakan Anda dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perubahan Terbaru dalam Proses Mendapatkan EFIN

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pembaruan dalam sistem perpajakan, termasuk dalam proses mendapatkan EFIN. Beberapa perubahan terbaru yang perlu diketahui wajib pajak antara lain:

1. Layanan Permohonan EFIN Online

DJP kini menyediakan layanan permohonan EFIN secara online, terutama untuk mengakomodasi situasi pandemi dan meningkatkan efisiensi layanan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan EFIN tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

2. Integrasi dengan Data Kependudukan

Proses verifikasi EFIN kini terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga wajib pajak perlu memastikan kecocokan data di DJP dengan data di Dukcapil. Hal ini meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi penyalahgunaan identitas.

3. Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah

Beberapa KPP telah menerapkan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi identitas wajib pajak saat mengajukan EFIN. Ini meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan identitas.

4. Penghentian Layanan EFIN Kolektif

DJP telah menghentikan layanan permohonan EFIN secara kolektif melalui pemberi kerja. Setiap wajib pajak kini harus mengajukan EFIN secara individual untuk meningkatkan keamanan dan akuntabilitas.

5. Peningkatan Keamanan

DJP terus meningkatkan sistem keamanan dalam proses perolehan dan penggunaan EFIN untuk mencegah penyalahgunaan. Ini termasuk verifikasi berlapis dan penggunaan teknologi enkripsi terbaru.

6. Integrasi dengan Aplikasi Mobile

DJP telah mengintegrasikan layanan EFIN dengan aplikasi mobile resmi mereka, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan mengelola EFIN melalui smartphone.

7. Penyederhanaan Proses Verifikasi

Proses verifikasi untuk mendapatkan EFIN telah disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi digital, mempersingkat waktu tunggu wajib pajak.

Wajib Pajak disarankan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari DJP mengenai perubahan dalam proses mendapatkan dan menggunakan EFIN. Informasi terkini dapat diperoleh melalui situs resmi DJP atau media sosial resmi mereka.

Kesalahan Umum dalam Proses Mendapatkan EFIN

Dalam proses mendapatkan EFIN, ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh wajib pajak. Menghindari kesalahan-kesalahan ini dapat mempercepat proses perolehan EFIN:

1. Data Tidak Lengkap

Pastikan semua informasi yang diminta dalam formulir permohonan EFIN diisi dengan lengkap dan benar. Kesalahan atau kekurangan data dapat memperlambat proses verifikasi.

2. Dokumen Pendukung Tidak Sesuai

Periksa kembali apakah dokumen pendukung yang dilampirkan sesuai dengan persyaratan dan masih berlaku. Dokumen yang kadaluarsa atau tidak sesuai dapat menyebabkan penolakan permohonan.

3. Mengajukan ke KPP yang Salah

Wajib pajak badan harus mengajukan EFIN ke KPP tempat terdaftar, bukan KPP terdekat. Kesalahan ini dapat menyebabkan penolakan atau penundaan proses.

4. Tidak Melakukan Aktivasi

Setelah mendapat nomor EFIN, jangan lupa untuk melakukan aktivasi melalui situs DJP Online. EFIN yang tidak diaktivasi tidak dapat digunakan untuk layanan perpajakan online.

5. Menggunakan Email yang Tidak Aktif

Pastikan email yang didaftarkan aktif dan dapat menerima pesan, karena konfirmasi EFIN akan dikirim melalui email.

Jangan menunda pengajuan EFIN hingga mendekati batas waktu pelaporan pajak, karena proses verifikasi bisa memakan waktu. Ajukan EFIN jauh-jauh hari sebelum dibutuhkan.

7. Salah Memasukkan Data Pribadi

Teliti saat memasukkan data pribadi seperti NPWP, NIK, atau tanggal lahir. Kesalahan kecil dapat menyebabkan penolakan sistem.

8. Mengabaikan Petunjuk Pengisian

Baca dan ikuti petunjuk pengisian formulir dengan seksama. Mengabaikan petunjuk dapat menyebabkan kesalahan pengisian yang berakibat pada penolakan permohonan.

9. Tidak Menjaga Kerahasiaan EFIN

Setelah mendapatkan EFIN, beberapa wajib pajak ceroboh dalam menjaga kerahasiaannya. Ingat bahwa EFIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapapun.

10. Menggunakan EFIN Orang Lain

Jangan pernah menc oba menggunakan EFIN milik orang lain, meskipun dengan izin. Setiap wajib pajak harus menggunakan EFIN pribadinya untuk transaksi perpajakan.

Dengan menghindari kesalahan-kesalahan umum ini, proses mendapatkan dan menggunakan EFIN akan menjadi lebih lancar dan efisien. Selalu perhatikan detail dan ikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan keberhasilan permohonan EFIN Anda.

Pertanyaan Seputar EFIN

Apa yang harus dilakukan jika EFIN hilang atau lupa?

Jika EFIN hilang atau lupa, Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang EFIN melalui beberapa cara:

  • Mengirim email ke alamat KPP tempat Anda terdaftar dengan subjek "LUPA EFIN" dan menyertakan informasi pribadi yang diperlukan.
  • Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk bantuan pemulihan EFIN.
  • Menggunakan fitur lupa EFIN di aplikasi Mobile Pajak.
  • Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas asli.

Pastikan untuk menyimpan EFIN dengan aman setelah mendapatkannya kembali untuk menghindari kehilangan di masa depan.

Apakah EFIN bisa digunakan untuk lebih dari satu NPWP?

Tidak, satu EFIN hanya berlaku untuk satu NPWP. Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki EFIN unik yang terkait dengan NPWP masing-masing. Jika Anda memiliki lebih dari satu NPWP (misalnya NPWP pribadi dan NPWP sebagai pengurus perusahaan), Anda perlu memiliki EFIN terpisah untuk masing-masing NPWP tersebut.

Berapa lama proses mendapatkan EFIN?

Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan EFIN dapat bervariasi tergantung pada metode pengajuan dan kelengkapan dokumen. Secara umum:

  • Pengajuan online biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja setelah semua dokumen diterima dan diverifikasi.
  • Pengajuan langsung di KPP dapat selesai pada hari yang sama jika semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah dalam verifikasi data.

Namun, waktu ini dapat lebih lama jika terjadi kendala teknis atau diperlukan verifikasi tambahan.

Apakah EFIN perlu diperbarui secara berkala?

EFIN tidak perlu diperbarui secara berkala. EFIN berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data wajib pajak yang signifikan. Namun, jika terjadi perubahan data seperti perubahan alamat, nama, atau status wajib pajak, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan EFIN baru.

Bisakah konsultan pajak atau staf keuangan menggunakan EFIN wajib pajak?

Tidak, EFIN bersifat pribadi dan rahasia. Konsultan pajak atau staf keuangan tidak diperbolehkan menggunakan EFIN wajib pajak. Jika wajib pajak ingin memberikan akses kepada pihak ketiga untuk mengelola urusan perpajakannya, DJP menyediakan mekanisme khusus seperti surat kuasa elektronik yang tidak melibatkan pemberian EFIN.

Apa yang terjadi jika EFIN disalahgunakan oleh pihak lain?

Jika Anda mencurigai EFIN Anda telah disalahgunakan, segera lakukan langkah-langkah berikut:

  • Hubungi Kring Pajak atau KPP terdekat untuk melaporkan penyalahgunaan.
  • Ajukan permohonan pemblokiran EFIN lama dan penerbitan EFIN baru.
  • Periksa dan laporkan jika ada transaksi perpajakan yang mencurigakan menggunakan EFIN Anda.

DJP akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data perpajakan Anda.

Apakah EFIN sama dengan password untuk akun DJP Online?

Tidak, EFIN dan password untuk akun DJP Online adalah dua hal yang berbeda. EFIN adalah nomor identitas yang digunakan untuk aktivasi awal dan verifikasi identitas, sementara password adalah kata sandi yang Anda buat sendiri untuk mengakses akun DJP Online setelah aktivasi. Anda perlu menjaga kerahasiaan keduanya, namun password dapat diubah sewaktu-waktu oleh Anda, sementara EFIN tetap sama kecuali ada perubahan data atau permintaan khusus.

Bagaimana cara mengaktifkan EFIN untuk pertama kali?

Untuk mengaktifkan EFIN untuk pertama kali, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id
  2. Pilih menu "Daftar"
  3. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan
  4. Ikuti petunjuk untuk membuat username dan password
  5. Verifikasi email yang didaftarkan
  6. Setelah verifikasi berhasil, EFIN Anda akan aktif dan siap digunakan

Pastikan untuk menggunakan komputer atau perangkat yang aman saat melakukan aktivasi EFIN.

Apakah ada batasan waktu penggunaan EFIN setelah diterbitkan?

Tidak ada batasan waktu penggunaan EFIN setelah diterbitkan. EFIN berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan signifikan pada data wajib pajak atau permintaan khusus untuk penggantian EFIN. Namun, jika EFIN tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama (biasanya lebih dari satu tahun), sistem mungkin akan meminta verifikasi ulang saat Anda mencoba menggunakannya kembali.

Bagaimana cara mengganti EFIN jika ada perubahan data wajib pajak?

Jika terjadi perubahan data wajib pajak yang signifikan, seperti perubahan nama atau status, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian EFIN. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Laporkan perubahan data ke KPP tempat Anda terdaftar
  2. Setelah perubahan data disetujui, ajukan permohonan EFIN baru
  3. Ikuti prosedur pengajuan EFIN seperti saat pertama kali mendaftar
  4. Setelah mendapatkan EFIN baru, lakukan aktivasi ulang di DJP Online

EFIN lama akan dinonaktifkan secara otomatis setelah EFIN baru diaktifkan.

Apakah EFIN dapat digunakan untuk semua jenis layanan perpajakan online?

EFIN dapat digunakan untuk mengakses sebagian besar layanan perpajakan online yang disediakan oleh DJP, termasuk:

  • e-Filing untuk pelaporan SPT
  • e-Billing untuk pembuatan kode billing pembayaran pajak
  • e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak elektronik
  • e-Form untuk pengisian SPT secara elektronik

Namun, beberapa layanan khusus mungkin memerlukan otorisasi tambahan selain EFIN. Selalu periksa persyaratan spesifik untuk setiap layanan yang ingin Anda gunakan.

Bagaimana cara memastikan keamanan EFIN saat menggunakan layanan perpajakan online?

Untuk memastikan keamanan EFIN saat menggunakan layanan perpajakan online, ikuti tips berikut:

  • Gunakan perangkat dan jaringan internet yang aman dan terpercaya
  • Pastikan alamat situs yang diakses adalah situs resmi DJP
  • Jangan pernah memberikan EFIN kepada orang lain, termasuk petugas pajak
  • Logout dari akun DJP Online setelah selesai menggunakan layanan
  • Perbarui password akun DJP Online secara berkala
  • Aktifkan notifikasi keamanan untuk akun DJP Online Anda

Dengan menerapkan langkah-langkah keamanan ini, Anda dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan EFIN dan data perpajakan Anda.

Kesimpulan

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan komponen kunci dalam sistem perpajakan digital di Indonesia. Sebagai nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, EFIN memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online dengan aman dan efisien. Dari pelaporan SPT melalui e-Filing hingga penerbitan faktur pajak elektronik, EFIN menjadi pintu masuk wajib pajak ke era perpajakan digital yang lebih transparan dan akuntabel.

Proses mendapatkan EFIN telah dipermudah dengan adanya opsi pengajuan secara online, meskipun metode offline tetap tersedia bagi mereka yang membutuhkan. Penting bagi wajib pajak untuk memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan, serta menjaga kerahasiaan EFIN mereka untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan terus berkembangnya teknologi dan regulasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan pembaruan dan peningkatan dalam sistem EFIN. Ini termasuk integrasi dengan data kependudukan, penggunaan teknologi pengenalan wajah, dan peningkatan keamanan sistem. Wajib pajak diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan mematuhi prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Memiliki dan menggunakan EFIN dengan benar tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi administrasi perpajakan secara keseluruhan. Dengan memanfaatkan EFIN dan layanan perpajakan online yang tersedia, wajib pajak dapat menghemat waktu dan sumber daya, sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa keberhasilan implementasi sistem EFIN dan layanan perpajakan digital lainnya bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran wajib pajak. Dengan memahami pentingnya EFIN, menjaga keamanannya, dan memanfaatkan layanan perpajakan online secara optimal, wajib pajak tidak hanya memudahkan urusan perpajakan mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan sistem perpajakan nasional yang lebih efisien dan transparan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya