Liputan6.com, Kairo - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi. Tokoh terkemuka di Ikhwanul Muslimin itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memerintahkan penahanan dan penyiksaan sejumlah demonstran selama masa kekuasaannya.
Itu adalah keputusan vonis pertama yang dijatuhkan pada Morsi sejak pelengserannya dari kursi presiden. Dan ini baru satu dari sekian banyak kasus yang menjeratnya.
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
Sejak saat itu, aparat melarang gerakan Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan ribuan pendukungnya.
Morsi dan 14 tokoh Ikhwanul Muslimin lain lolos dari dakwaan penghasutan yang memicu pembunuhan para demonstran di luar Istana Kepresidenan pada akhir 2012 lalu, yang bisa berdampak hukum yang lebih serius: hukuman mati.
Kebanyakan terdakwa lain juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuasa hukum Morsi mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Saat mendengar vonis tersebut, Morsi dan terdakwa lainnya memberikan salam 4 jari -- simbol pembersihan pendukung Ikhwanul Muslimin di Masjid Rabaah al-Adawiya pada 2013.
Tokoh Ikhwanul Muslimin, Amr Darrag menyebut, vonis tersebut sebagai 'parodi keadilan'.
"Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati pada demokrasi di Mesir," kata dia, seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/4/2015).
Morsi sebelumnya menolak pengadilan atas dirinya. Dalam sidang perdana, ia berteriak, menyebutnya sebagai korban dari kudeta militer.
Senin kemarin, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada 22 pendukung Ikhwanul Muslimin atas serangan ke sebuah pos polisi di Kairo.
Morsi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis. Namun, protes bermunculan bahkan kurang dari setahun kepemimpinannya. Saat ia mengeluarkan dekrit yang memberinya kekuasaan lebih besar. (Ein/Yus)
Mantan Presiden Mesir Morsi Divonis 20 Tahun Bui
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
diperbarui 21 Apr 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 17:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir