Liputan6.com, Kairo - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi. Tokoh terkemuka di Ikhwanul Muslimin itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memerintahkan penahanan dan penyiksaan sejumlah demonstran selama masa kekuasaannya.
Itu adalah keputusan vonis pertama yang dijatuhkan pada Morsi sejak pelengserannya dari kursi presiden. Dan ini baru satu dari sekian banyak kasus yang menjeratnya.
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
Sejak saat itu, aparat melarang gerakan Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan ribuan pendukungnya.
Morsi dan 14 tokoh Ikhwanul Muslimin lain lolos dari dakwaan penghasutan yang memicu pembunuhan para demonstran di luar Istana Kepresidenan pada akhir 2012 lalu, yang bisa berdampak hukum yang lebih serius: hukuman mati.
Kebanyakan terdakwa lain juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuasa hukum Morsi mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Saat mendengar vonis tersebut, Morsi dan terdakwa lainnya memberikan salam 4 jari -- simbol pembersihan pendukung Ikhwanul Muslimin di Masjid Rabaah al-Adawiya pada 2013.
Tokoh Ikhwanul Muslimin, Amr Darrag menyebut, vonis tersebut sebagai 'parodi keadilan'.
"Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati pada demokrasi di Mesir," kata dia, seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/4/2015).
Morsi sebelumnya menolak pengadilan atas dirinya. Dalam sidang perdana, ia berteriak, menyebutnya sebagai korban dari kudeta militer.
Senin kemarin, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada 22 pendukung Ikhwanul Muslimin atas serangan ke sebuah pos polisi di Kairo.
Morsi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis. Namun, protes bermunculan bahkan kurang dari setahun kepemimpinannya. Saat ia mengeluarkan dekrit yang memberinya kekuasaan lebih besar. (Ein/Yus)
Mantan Presiden Mesir Morsi Divonis 20 Tahun Bui
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
Diperbarui 21 Apr 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 17:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PBB Pesimistis Kans Solusi Dua Negara Israel-Palestina Semakin Tipis, Respons Global?
Sempat Niat Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur, Apakah Puasanya Sah? Buya Yahya Menjawab
3.051 Keluarga di 16 Desa Pasuruan Terdampak Banjir
Pesan MUI ke Umat Islam, Ibadah Puasa Harus Berdampak Sosial kepada Sesama
Polda Metro Jaya Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan, Ini Hasilnya
Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta
5 Fenomena Langit Maret 2025, Ada Dua Gerhana
Mencicipi Masakan Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini
Padati Masjid Istiqlal Jakarta, Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Tarawih Pertama Ramadan 1446 H
3 Pemain Paling Loyal dan Moncer Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Termasuk Legenda Manchester United
Ucapkan Selamat Puasa, Alex Pastoor Tetap Bikin Warganet Heran
Mengenal Kehidupan Suku Naulu di Dusun Sepa Maluku