Liputan6.com, Kairo - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi. Tokoh terkemuka di Ikhwanul Muslimin itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memerintahkan penahanan dan penyiksaan sejumlah demonstran selama masa kekuasaannya.
Itu adalah keputusan vonis pertama yang dijatuhkan pada Morsi sejak pelengserannya dari kursi presiden. Dan ini baru satu dari sekian banyak kasus yang menjeratnya.
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
Sejak saat itu, aparat melarang gerakan Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan ribuan pendukungnya.
Morsi dan 14 tokoh Ikhwanul Muslimin lain lolos dari dakwaan penghasutan yang memicu pembunuhan para demonstran di luar Istana Kepresidenan pada akhir 2012 lalu, yang bisa berdampak hukum yang lebih serius: hukuman mati.
Kebanyakan terdakwa lain juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuasa hukum Morsi mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Saat mendengar vonis tersebut, Morsi dan terdakwa lainnya memberikan salam 4 jari -- simbol pembersihan pendukung Ikhwanul Muslimin di Masjid Rabaah al-Adawiya pada 2013.
Tokoh Ikhwanul Muslimin, Amr Darrag menyebut, vonis tersebut sebagai 'parodi keadilan'.
"Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati pada demokrasi di Mesir," kata dia, seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/4/2015).
Morsi sebelumnya menolak pengadilan atas dirinya. Dalam sidang perdana, ia berteriak, menyebutnya sebagai korban dari kudeta militer.
Senin kemarin, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada 22 pendukung Ikhwanul Muslimin atas serangan ke sebuah pos polisi di Kairo.
Morsi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis. Namun, protes bermunculan bahkan kurang dari setahun kepemimpinannya. Saat ia mengeluarkan dekrit yang memberinya kekuasaan lebih besar. (Ein/Yus)
Mantan Presiden Mesir Morsi Divonis 20 Tahun Bui
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
diperbarui 21 Apr 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 17:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United
Kapolres Metro Jaksel Akui Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus Anak Pemilik Prodia
Sambut Imlek, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Penampilan Barongsai di Kota Bandung
Kronologi Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai