Liputan6.com, Kairo - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi. Tokoh terkemuka di Ikhwanul Muslimin itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memerintahkan penahanan dan penyiksaan sejumlah demonstran selama masa kekuasaannya.
Itu adalah keputusan vonis pertama yang dijatuhkan pada Morsi sejak pelengserannya dari kursi presiden. Dan ini baru satu dari sekian banyak kasus yang menjeratnya.
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
Sejak saat itu, aparat melarang gerakan Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan ribuan pendukungnya.
Morsi dan 14 tokoh Ikhwanul Muslimin lain lolos dari dakwaan penghasutan yang memicu pembunuhan para demonstran di luar Istana Kepresidenan pada akhir 2012 lalu, yang bisa berdampak hukum yang lebih serius: hukuman mati.
Kebanyakan terdakwa lain juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuasa hukum Morsi mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Saat mendengar vonis tersebut, Morsi dan terdakwa lainnya memberikan salam 4 jari -- simbol pembersihan pendukung Ikhwanul Muslimin di Masjid Rabaah al-Adawiya pada 2013.
Tokoh Ikhwanul Muslimin, Amr Darrag menyebut, vonis tersebut sebagai 'parodi keadilan'.
"Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati pada demokrasi di Mesir," kata dia, seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/4/2015).
Morsi sebelumnya menolak pengadilan atas dirinya. Dalam sidang perdana, ia berteriak, menyebutnya sebagai korban dari kudeta militer.
Senin kemarin, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada 22 pendukung Ikhwanul Muslimin atas serangan ke sebuah pos polisi di Kairo.
Morsi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis. Namun, protes bermunculan bahkan kurang dari setahun kepemimpinannya. Saat ia mengeluarkan dekrit yang memberinya kekuasaan lebih besar. (Ein/Yus)
Mantan Presiden Mesir Morsi Divonis 20 Tahun Bui
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
diperbarui 21 Apr 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 17:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Melacak HP yang Hilang: Panduan Lengkap untuk Menemukan Perangkat Anda
Tarif Sewa Rusun Pasar Rumput Jadi Rp 1,1 Juta, Menteri PKP: Sesuai Arahan Prabowo
Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di HP: Panduan Lengkap
Cara Mengatasi Rambut Rontok dengan Efektif, Miliki Rambut Lebih Sehat
Pimpinan MPR RI Dukung Pemerintah Selamatkan Sritex
Cara Menaikkan Trombosit: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kadar Trombosit Secara Alami
2400+ Nama Anak Perempuan Cantik dan Artinya
Cara Menghitung Persentase: Panduan Lengkap dan Praktis
Prospek Harga Emas Dunia Minggu Ini, Naik Lagi atau Jatuh?
Wamen Pariwisata Minta Maaf Usai Diprotes karena Angkat Lagi Wacana Wisata Halal di Bali
HyperOS 2 Siap Hadir ke Pasar Global, Ini Bocoran Daftar HP Xiaomi dan Poco yang Kebagian
Orang Miskin Meninggal masih Punya Utang, Siapa yang Harus Membayar Jika Ahli Warisnya Tidak Mampu?