Liputan6.com, Kairo - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi. Tokoh terkemuka di Ikhwanul Muslimin itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memerintahkan penahanan dan penyiksaan sejumlah demonstran selama masa kekuasaannya.
Itu adalah keputusan vonis pertama yang dijatuhkan pada Morsi sejak pelengserannya dari kursi presiden. Dan ini baru satu dari sekian banyak kasus yang menjeratnya.
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
Sejak saat itu, aparat melarang gerakan Ikhwanul Muslimin dan memenjarakan ribuan pendukungnya.
Morsi dan 14 tokoh Ikhwanul Muslimin lain lolos dari dakwaan penghasutan yang memicu pembunuhan para demonstran di luar Istana Kepresidenan pada akhir 2012 lalu, yang bisa berdampak hukum yang lebih serius: hukuman mati.
Kebanyakan terdakwa lain juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuasa hukum Morsi mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Saat mendengar vonis tersebut, Morsi dan terdakwa lainnya memberikan salam 4 jari -- simbol pembersihan pendukung Ikhwanul Muslimin di Masjid Rabaah al-Adawiya pada 2013.
Tokoh Ikhwanul Muslimin, Amr Darrag menyebut, vonis tersebut sebagai 'parodi keadilan'.
"Mereka ingin menjatuhkan hukuman mati pada demokrasi di Mesir," kata dia, seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/4/2015).
Morsi sebelumnya menolak pengadilan atas dirinya. Dalam sidang perdana, ia berteriak, menyebutnya sebagai korban dari kudeta militer.
Senin kemarin, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada 22 pendukung Ikhwanul Muslimin atas serangan ke sebuah pos polisi di Kairo.
Morsi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis. Namun, protes bermunculan bahkan kurang dari setahun kepemimpinannya. Saat ia mengeluarkan dekrit yang memberinya kekuasaan lebih besar. (Ein/Yus)
Mantan Presiden Mesir Morsi Divonis 20 Tahun Bui
Morsi dilengserkan dalam kudeta militer pada Juli 2013, menyusul protes besar-besaran yang menentang kekuasaannya.
Diperbarui 21 Apr 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 21 Apr 2015, 17:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Hari Libur Nasional Tanggal Merah Mei 2025
IPO, Cipta Sarana Media Lepas 530 Juta Saham ke Publik
iPhone 17 Air akan Lebih Tipis dari Samsung Galaxy S25 Edge?
Top 3 Islami: 6 Tips Memadukan Gamis untuk Hangout agar Tampak Makin Fresh dan Stylish
Tren Perawatan Mengangkat dan Mengencangkan Kulit Tanpa Operasi yang Kian Digandrungi
KAI Berhasil Amankan Aset Rp 781 Miliar di 2024
Cuaca Hari Ini Senin 28 April 2025: Jakarta Cenderung Berawan, Jaksel Hujan Sore
Prediksi Harga Emas di Akhir April 2025, Siap-Siap Ada Kejutan
Menkes Budi Bertemu Menkes AS Robert F Kennedy Jr, Bahas Kanker hingga CKG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dashyat Senin Malam 27 April 2025, Kolom Abu Capai 4.000 Meter
Laba BFI Finance Tumbuh 12,2% pada Kuartal I 2025
Bank Nasional Swiss Tolak Bitcoin jadi Cadangan Negara