Ritual 'Pernikahan Hantu', Jasad-jasad Wanita Hilang dari Makam

Pencurian jasad semakin marak terjadi di Shanxi, China. Tulang belulang diduga digunakan dalam ritual 'penikahan hantu'.

oleh Rio Christa Yatim diperbarui 26 Feb 2016, 08:04 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 08:04 WIB
Gelar Pernikahan Hantu, Puluhan Jasad Wanita Hilang-01
Upacara pernikahan hantu telah dilarang sejak People's Republic of China terbentuk pada tahun 1949. (rebelcircus)

Liputan6.com, Shanxi - Secara mengherankan semakin banyak jasad wanita telah dilaporkan menghilang di provinsi Shanxi, China belum lama ini.

Insiden ini diduga berkaitan dengan 'ghost marriages' atau pernikahan hantu yang dilakukan oleh warga, demilkian seperti dilaporkan Xinhua.

Ritual tersebut umumnya dilakukan di zaman dinasti feodal China, namun upacara itu kini telah dilarang sejak Republik Rakyat China terbentuk pada tahun 1949.

Menurut legenda, pria lajang yang gagal menemukan pasangan hidup atau menikah semasa hidupnya akan mengakibatkan nasib bagi keluarganya yang masih hidup.

Jasad seorang wanita bisa mencapai 100.000 yuan atausekita Rp 1.3 miliar, sementara perempuan yang sudah dikubur selama berabad-abad bisa berkisar hingga 5.000 yuan atau Rp 68 juta. (ancientorigins.net)

Guna menghindari 'kutukan' itu, tulang belulang pengantin wanita disambung dengan kawat kemudian dikenakan gaun pengantin sebelum dikubur bersama pria lajang yang sudah mendiang.

Di sejumlah daerah terpencil di China terus melakukan ritual ini, dengan menggantikan pengantin wanita dengan boneka atau sebuah foto wanita.

Namun, mereka yang memiliki uang cenderung memilih untuk melakukannya dengan jasad sungguhan.

Dilansir AsiaOne, Rabu (24/2/2016), nilai jasad seorang wanita yang baru meninggal bisa mencapai 100.000 yuan atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Sementara perempuan yang sudah dikubur selama beberapa dekade dihargai hingga 5.000 yuan atau Rp 68 juta.

"Aku pernah berpikir untuk menggunakan wanita yang terbuat dari adonan, tapi orang tua di desa bersikeras untuk menggunakan jasad sungguhan untuk mengangkat kesialan itu," ungkap seorang warga desa yang membeli jasad untuk adik laki-lakinya yang sudah meninggal dunia.

Hukum China menuliskan, mereka yang tertangkap mencuri atau merusak jasad yang sudah dikubur bisa didakwa 3 tahun penjara.

Namun, tampaknya pelanggaran itu masih terbilang kecil untuk membuat para pelaku berpikir dua kali untuk melakukan perampokan, ungkap Kepala Polisi wilayah Hongton, Lin Xu seperti dikutip Xinhua.

Hukum China menuliskan, mereka yang tertangkap mencuri atau merusak jasad yang sudah dikubur bisa didakwa 3 tahun penjara. (oddculture)

Sedikitnya 24 jasad wanita telah dilaporkan hilang di wilayah tersebut dalam jangka waktu tiga tahun. Namun menurut Lin, pihak kepolisian dibuat kesulitan untuk melakukan penyelidikan karena kurangnya bukti-bukti.

Seorang warga yang kehilangan jasad ibunya Maret lalu mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menghabiskan 50.000 yuan atau sekitar Rp 673 juta untuk mendapatkan kembali bagian tubuhnya.

"Hatiku hancur karena tidak bisa mendapatkannya kembali," ungkapnya.

Pencurian yang tidak beradab itu telah membuat kepanikan masyarakat di sekitar wilayah tersebut, membuat warga desa yang memiliki uang memasang kamera atau membayar orang untuk mengawasi kuburan saudari mereka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya