Liputan6.com, Havana - Majelis Nasional Kuba telah menyetujui undang-undang yang melarang pembangunan patung mendiang Fidel Castro dan pemakaian namanya untuk tempat-tempat umum.
Hal tersebut sesuai dengan keinginan sang pemimpin revolusi yang tutup usia pada 25 November lalu.
Castro selalu mengatakan ia tidak ingin dikultuskan. Namun para pengkritiknya justru melihat pengultusannya terjadi di mana-mana. Kata-kata Castro dikutip dan dipajang dalam sebuah papan reklame dan namanya selalu disebut dalam setiap acara publik.
Advertisement
"Semangat juangnya akan tetap berada di hati seluruh revolusioner Kuba, hari ini, besok, dan selamanya," ujar adik Castro yang juga Presiden Kuba, Raul Castro seperti dilansir Reuters, Rabu, (28/12/2016).
Menurut Raul, cara terbaik untuk memberi penghormatan kepada El Comandante--julukan bagi Castro--adalah dengan mengikuti konsep revolusinya.
Meski demikian, undang-undang yang baru itu tidak melarang para seniman menggunakan nama Castro dalam dunia musik, sastra, tari, film, atau seni visual lainnya. Foto-foto Castro juga masih dapat digantung di kantor, sekolah, atau lembaga-lembaga publik lainnya.
Sejak kematiannya, sebuah foto besar Castro muda tengah mengenakan seragam militer dengan senapan dan tas di punggungnya telah ditempatkan di Lapangan Revolusi di Havana.
Castro dikenal sebagai tokoh terkemuka di era Perang Dingin. Ia membangun sebuah negara komunis di ambang pintu Amerika Serikat (AS) dan "menantang" Negeri Paman Sam untuk menggulingkan dia.
Pemimpin revolusi itu meninggal dunia pada usia 90 tahun, tepatnya delapan tahun setelah ia menyerahkan kursi kepemimpinan kepada sang adik. Atas kepergiannya, Kuba menyatakan masa berkabung selama sembilan hari.
Ratusan ribu rakyat Kuba berkumpul, mengiringi prosesi pemakamannya di mana abu Castro dibawa ke Santiago. Ini dimaksudkan untuk mengulang kembali rute perjalanan pemberontakannya ketika menggulingkan diktator yang didukung AS, Fulgencio Batista pada tahun 1959.