Dubes Malaysia: Pelaku Kasus TKI Adelina Bisa Digantung Sampai Mati

Dubes Malaysia untuk RI, Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan bahwa pelaku kasus tewasnya TKI Adelina dapat menerima hukuman mati sebagai bentuk vonis pidana maksimal.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 21 Feb 2018, 18:20 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 18:20 WIB
Dipalsukan, Data TKI Malaysia yang Tewas di Kandang Anjing
TKI Adelina di Bukit Mertajam, sesaat sebelum hendak dijemput oleh otoritas Malaysia (Kepolisian Diraja Malaysia)

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan bahwa pelaku kasus tewasnya TKI Adelina dapat menerima hukuman mati sebagai bentuk vonis pidana maksimal.

Hal itu diutarakan oleh Hashim saat menggelar konferensi pers di yang khusus membahas kasus tersebut di Kedutaan Malaysia di Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

"Malaysia mempunya proses hukum yang lengkap dan adil, dan sekiranya ditentukan bersalah, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman gantung sampai mati," kata Hashim di Jakarta pada Rabu  (21/2/2018).

Dua Pelaku Telah Dikenai Tuntutan

Saat ini, Hashim mengonfirmasi bahwa tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan oleh Kepolisian Malaysia untuk menjalani proses hukum.

Tiga orang itu meliputi dua majikan kakak-beradik, dan satu orang lagi merupakan anggota keluarga sedarah, yang kemudian diketahui sebagai ibu kandung kedua pelaku.

Dua di antaranya telah dikenai tuntutan.

"Pelaku yang berstatus ibu kandung majikan dikenai tuntutan atas Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana atau dengan sengaja (dengan hukuman maksimal pidana mati)," kata Dubes Hashim.

"Sementara yang satu lagi, yang diketahui sebagai majikan Adelina, dikenai tuntutan Pasal 55B UU Keimigrasian Malaysia, karena berdasarkan penyidikan, diketahui mempekerjakan imigran ilegal -- dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hashim berjanji bahwa pemerintah Malaysia tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang dilakukan para pelaku dan akan memastikan mereka bertanggungjawab atas kematian itu sesuai dengan hukum di Negeri Jiran.

"Saya memohon agar rakyat Indonesia memberi ruang kepada Kepolisian Malaysia untuk melaksanakan proses penyidikan dengan teliti untuk menemukan pelaku yang sebenarnya," tambah sang Dubes Malaysia mengomentari kasus TKI Adelina.

Indonesia Desak Malaysia

Gedung Pancasila
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk "Mengawal kasus Adelina, bertanggung jawab, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya."

Ia juga mengatakan, "Kita meminta jaminan dari pemerintah Malaysia untuk mengawal kasus ini. Karena kasus ini adalah sebuah tragedi bagi Indonesia dan Malaysia. Kita mendesak pemerintah Malaysia memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya di Kemlu RI pada 15 Februari 2018.

Merespons desakan itu, pada tempat dan waktu yang terpisah, Duta Besar Malaysia untuk RI Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan bahwa, "Pemerintah Malaysia akan memastikan semua pelaku dibawa ke pengadilan sesuai hukum Malaysia dan memastikan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya demi Adelina dan keluarga."

Sudah Dipulangkan dan Dimakamkan di NTT

Jenazah TKI Adelina Lisao, asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba di Bandara El Tari Kupang. Jenazah perempuan 20 tahun itu tiba sekitar pukul 13.00 Wita, Sabtu 17 Februari 2018.

Tangisan keluarga pecah saat peti jenazah Adelina diturunkan petugas kargo Bandara El Tari Kupang. Mereka menangis dan meratap di peti jenazah. Ratapan keluarga korban membuat suasana menjadi hening.

Ibu kandung korban, Yohana Banunaek, dan ayahnya, Marthen Lisao, tak sempat menjemput jenazah TKI Adelina karena kondisi kesehatannya.

"Sejak informasi bahwa Adelina meninggal dunia, mama langsung shock, tidak bisa jalan jauh, mama tunggu di rumah," ujar Marsel Lisao, kakak kandung Adelina kepada wartawan.

Di mata keluarga, lanjut dia, Adelina terkenal rajin dan pendiam. TKI Adelina juga hanya menimba ilmu di sekolah dasar.

(Ola Keda, Kontributor Liputan6.com di NTT turut berkontribusi dalam porsi artikel ini)

Tidur di Kandang Anjing

Sebelumnya, kabar duka datang dari Malaysia setelah salah satu TKI dikabarkan meninggal dunia. Ia diduga disiksa oleh sang majikan.

Menurut tetangga, seperti dikutip dari Asia One, Senin, 12 Februari 2018, wanita yang belakangan diketahui bernama Adelina itu dipaksa tidur dengan anjing Rottweiler di teras selama lebih dari sebulan hingga ditemukan tim penyelamat pada Sabtu, 10 Februari 2018.

Adelina yang berusia 21 tahun didapati tengah duduk di teras, sehari sebelum meninggal. Ia terlihat terlalu takut untuk menanggapi tim penyelamat.

TKI Adelina hanya melirik dan menggelengkan kepalanya. Sementara, anjing jenis Rottweiler hitam terlihat terikat di sampingnya dan menyalak ke arah tim penyelamat.

Adelina lalu dibawa ke rumah sakit. Meski sudah mendapatkan penanganan, nyawa Adelina tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Minggu, 11 Februari 2018, di rumah sakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya