Najib Razak Diinterogasi KPK Malaysia 6 Jam, Dakwaan Bertambah?

Najib Razak kembali memenuhi panggilan KPK Malaysia terkait tudingan skandal korupsi 1MDB,

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 16 Okt 2018, 17:03 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 17:03 WIB
Najib Razak Didakwa Pencucian Uang
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). Najib Razak akan dihadapkan dengan dakwaan baru di bawah undang-undang anti pencucian uang untuk kasus megakorupsi 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dipanggil oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) hari ini, Selasa 16 Oktober 2018. Ia dikabarkan menjalani serangkaian pemeriksaan selama hampir enam jam.

"Najib telah tiba untuk memberikan pernyataan terkait 1MDB dan kasus-kasus lain," kata seorang sumber kepada kantor berita Bernama.

Ia dilaporkan meninggalkan markas KPK Malaysia itu sekitar pukul 16.30 sore waktu setempat.

Najib tak menjawab serbuan pertanyaan wartawan yang menghadangnya di depan kantor lembaga tersebut, baik saat datang pukul 10.00 pagi dan ketika pergi, demikian sebagaimana dikutip dari The Star Malaysia pada Selasa (16/10/2018).

Pihak MACC pun hingga kini belum memberikan pernyataan resmi tentang pemeriksaan terbaru terhadap Najib Razak. Mereka mengatakan akan mengonfirmasi sesegera mungkin.

Ini adalah kelima kalinya mantan pemimpin Negeri Jiran memenuhi panggilan KPK Malaysia.

Pada 3 Oktober, Najib menghabiskan sekitar tiga jam pemeriksaan di Divisi Anti-Pencucian Uang dan Anti-Teror Kepolisian Diraja Malaysia.

Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Malaysia sebelumnya mengatakan bahwa mereka akan kembali memanggil Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, untuk informasi lebih lanjut guna membantu penyelidikan.

Najib Razak menghadapi lebih dari 30 dakwaan atas transfer uang mencurigakan dari 1MDB, dan mantan anak perusahaannya, ke rekening bank pribadinya.

 

Simak video pilihan berikut:

Rosmah Mansor Dituduh Menyuap Saksi

Rosmah Mansor
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, mendatangi kantor Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Rabu (26/9). Rosmah diperiksa terkait penyelidikan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AFP)

Sementara itu, istri Najib Razak, Rosmah Mansor, dituduh melakukan suap kepada seorang saksi. Ini menjadi tuduhan terbaru bagi wanita yang sebelumnya telah dituntut dengan 17 dakwaan resmi terkait skandal mega korupsi 1MDB.

Hal ini ditegaskan oleh Datuk Gopal Sri Ram --yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Malaysia sebagai pemimpin penuntutan kasus Rosmah-- dalam sebuah sidang penentuan jaminan bebas bersyarat bagi istri Najib Razak itu.

Rosmah saat ini berstatus sebagai tahanan usai dituntut dengan 17 dakwaan terkait korupsi 1MDB pada 4 Oktober 2018. Sidang vonis akhir masih akan ditentukan kemudian.

Menurut ketentuan hukum di Malaysia, orang yang telah dijatuhi dakwaan wajib menjalani masa tahanan sembari menunggu sidang vonis.

Namun, terdakwa bisa menunggu sidang vonis akhir tanpa harus mendekam di tahanan dengan membayar uang jaminan, atau ketentuan lain yang diatur oleh pengadilan.

Pihak Rosmah Mansor telah mengajukan bebas bersyarat dengan uang jaminan kepada pengadilan Malaysia. Namun, Sri Ram mencekal upaya pengajuan bebas bersyarat itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya