Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengacara mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak didakwa dengan empat tuduhan pencucian uang pada Kamis, 13 September 2018 oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan di Kuala Lumpur, Muhammad Shafee disebut mencuci uang karena diduga menerima RM 9,5 juta (Rp 33 miliar) dari kegiatan ilegal melalui cek yang dikeluarkan Najib.
Sebuah sumber dari MACC juga mengatakan bahwa Muhammad Shafee telah ditangkap pada Kamis, 13 September pagi hari, menurut kantor berita Malaysia Bernama, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (13/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Muhammad Shafee memimpin tim pengacara untuk Najib Razak, yang menghadapi dakwaan pelanggaran kriminal pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Belum jelas apakah dakwaan yang menjerat Shafee turut terkait dengan kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Malaysia itu.
Shafee telah menjadi sorotan setelah pemimpin de facto partai oposisi Parti Keadilan Rakyat, Anwar Ibrahim pada 7 September mengatakan bahwa seorang petugas dari Kejaksaan Agung Malaysia telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa Muhammad Shafee menerima pembayaran sebesar RM 9,5 juta dari Najib pada 2013 dan 2014.
Anwar mengklaim bahwa Shafee menerima uang itu untuk memimpin penuntutan terhadap dirinya dalam sidang banding terhadap dakwaan sodomi pada 2015.
Shafee telah membantah tuduhan tersebut, mengatakan bahwa pembayaran itu untuk layanan hukum dilakukan untuk UMNO dan Barisan Nasional --partai yang sempat dipimpin oleh Najib Razak.
Simak video pilihan berikut:
Najib Razak Didakwa 3 Tuduhan Kasus Pencucian Uang Terkait Korupsi 1MDB
Di lain kabar, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, pada Rabu 8 Agustus 2018, didakwa dengan tiga perkara pencucian uang oleh otoritas Malaysia, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Dalam pembacaan tuduhan di pengadilan tinggi, Najib didakwa telah menerima transfer uang 42 juta ringgit (sekitar Rp 148,7 miliar) dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB. Uang itu disebut masuk ke rekening pribadi Najib. Demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 7 Agustus 2018.
Pada Rabu, 8 Agustus, hakim pengadilan regional melimpahkan kasus itu ke pengadilan tinggi Malaysia --bersama dengan tuduhan sebelumnya yang dijatuhkan terhadap Najib-- untuk dijadwalkan dalam sidang dengan pendapat.
Dalam sidang dengar pendapat, pengadilan tinggi membacakan rincian transfer uang tersebut, yang meliputi 27 juta ringgit dan 10 juta ringgit yang ditransfer dari SRC Internasional ke akun rekening yang sama, serta 5 juta ringgit yang ditransfer ke akun rekening yang berbeda. Akun rekening itu diduga memiliki kaitan dengan Najib Razak.
Di sisi lain, Najib Razak mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun, jika terbukti bersalah, mantan perdana menteri Malaysia itu akan menghadapi 15 tahun penjara dan denda yang cukup besar.
Advertisement