Pasca-Penembakan Christchurch, Australia Siap Sahkan UU Anti-Siaran Kekerasan di Internet

Australia dikabarkan segera mengesahkan undang-undang anti-siaran kekerasan di internet.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 04 Apr 2019, 10:14 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 10:14 WIB
Bendera Australia (iStockphoto via Google Images)
Bendera Australia (iStockphoto via Google Images)

Liputan6.com, Canberra - Meski dinilai cacat oleh beberapa pihak, Senat Australia tetap meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan mencegah siaran kekerasan dan tindakan ekstremisme di internet.

RUU itu berhasil melewati Senat Australia pada Rabu malm, tanpa debat ataupun amandemen.

Dikutip dari The Straits Times pada Kamis (4/4/2019), RUU itu diperkirakaan akan diajukan ke majelis rendah setempat pada hari ini, untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai undang-undang.

Pemerintah Australia merancang undang-undang itu tidak lama setelah serangan teror penembakan di Christchurhc, yang menewaskan 50 orang, pada 15 Maret lalu.

Menurut pengamat, jika disahkan, RUU itu akan berisiko membuat perusahaan internet kehilangan omset tahunan hingga 10 persen, dan memungkinkan para eksekutifnya dijatuhi hukuman penjara apabila tidak cepat menghapus materi kekerasan dari paltform mereka.

Sebelumnya, Facebook mendapat kecaman tajam karena tidak segera menghapus rekaman siaran langsung teror penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood City Mosque, dua-duanya di Christchurch, Selandia Baru.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dikritik Karena Tidak Berkonsultasi Secara Layak

Penembakan di Masjid Selandia Baru
Polisi dan staf ambulans membantu seorang lelaki yang terluka dalam insiden penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Tiga korban penembakan adalah perempuan dewasa dan seorang lagi adalah gadis cilik. (AP Photo/Mark Baker)

Dewan Hukum Australia mengaku prihatin bahwa "undang-undang terkait dipertimbangkan dalam waktu singkat, tanpa konsultasi yang layak."

Lembaga tersebut mengkritik ketidakjelasan apakah perusahaan internet akan didenda sesuai dengan pendapatan tahunan global mereka, atau pada omset yang dihasilkan di Australia.

Kritik tambahan menambahkan undang-undang terkait berarti perusahaan akan dihukum berdasarkan nilai ekonomi mereka, alih-alih pada keseriusan pelanggaran.

"Pendekatan hukuman seperti itu, jika digunakan sebagai preseden untuk area lain dari peraturan pemerintah, dapat memiliki efek mengerikan pada bisnis yang berinvestasi di Australia," kata Arthur Moses, presiden Dewan Australia.

Sementara itu, menurut Scott Farquhar, miliarder pendiri perusahaan perangkat lunak Atlassian, undang-undang tersebut harus diteliti dengan cermat oleh komite parlemen.

"Dalam desakan buta untuk membuat undang-undang, pemerintah menciptakan kebingungan dan mengancam pekerjaan (di sektor teknologi informasi)," twitnya belum lama ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya