Liputan6.com, Jakarta - Sebelum keluar dari dan masuk ke sebuah negara, umumnya kita akan diperiksa oleh petugas imigrasi yang ada di bandara setempat. Begitu pula benda bawaan kita.
Apabila ada sesuatu yang janggal yang ditemukan oleh otoritas dari dalam tas kita, maka mereka akan menyitanya --bahkan buruknya, mereka menahan kita untuk dimintai keterangan.
Seperti misal di Mesir dan Turki. Pihak berwenang lokal tidak mengizinkan turis membawa kerang dan kerikil dari kedua negara tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Larangan ini diperlukan agar wisatawan tidak mengambil semua kekayaan alam dari pantai, terumbu karang, dan untuk mencegah pelancong mencuri peninggalan bersejarah.
Selain pasir pantai dan terumbu karang, berikut 5 benda yang tak diizinkan dibawa oleh wisatawan selama berada di negeri orang, seperti dikutip dari Bright Side, Sabtu (7/9/2019).
1. Pakaian Bermerek
Sebagian besar orang yang berlibur ke luar negeri, umumnya tidak melewatkan untuk berbelanja buah tangan. Namun, di Italia dan Prancis, Anda harus berhati-hati dengan pakaian yang berlabel ternama.
Negara-negara pusat mode ini amat memperhatikan reputasi mereka: mengekspor barang dan pakaian bermerek palsu adalah hal yang amat dilarang dan bertentangan dengan hukum.
Di Italia, seorang pelanggar bisa didenda 7.000 euro atau sekitar Rp 109 juta. Petugas Bea Cukai dapat menggeledah koper Anda untuk memastikan hal tersebut.
Selama berbelanja di Milan dan Paris, lebih baik meminta kepada para peritel untuk memberi Anda dokumen yang dibutuhkan, yang membuktikan bahwa belanjaan Anda adalah asli.
Advertisement
2. Benda Berbahan Kulit Asli
Dompet, ikat pinggang, tas, sepatu atau apapun yang terbuat dari kulit buaya dan burung unta, dilarang dibawa pulang dari Brasil atau Vietnam.
Namun hanya ada satu pengecualian: barang-barang itu dibeli di toko-toko bersertifikat khusus dan Anda harus menunjukkan kepada petugas Bea Cukai dokumen tersebut.
Selain itu, aturan-aturan ini juga berlaku untuk semua negara yang tergabung dalam CITES -- perjanjian untuk melindungi tanaman dan hewan yang terancam punah.
Misalnya, jika Anda mencoba membungkus dompet yang terbuat dari kulit buaya dari Brasil, Anda akan berisiko dipenjara satu tahun.
3. Buku Perpustakaan
Dilarang mengambil buku apa pun di Tajikistan tanpa izin. Sementara itu, di Kuba, buku-buku yang Anda bawa akan diperiksa untuk memastikan bahwa benda ini tidak memiliki cap dari perpustakaan nasional atau perpustakaan tertentu.
Selain itu di Italia, Bea Cukai setempat akan memastikan buku Anda tidak berusia lebih dari 50 tahun. Bila mereka mendapati buku seperti ini, maka mereka akan menyitanya, karena buku-buku itu dianggap bernilai historis.
Advertisement
4. Aksesoris Wanita
Gelang, liontin, dan bros dapat disita di Meksiko dan Brasil. Aturan itu tidak berlaku untuk semua aksesori. Petugas Bea Cukai hanya akan menahan Anda apabila mereka mendapati Anda memiliki barang yang terbuat dari kulit kura-kura, bulu, atau gading.
5. Obat Tadisional
Hampir semua negara memiliki aturan mengenai ekspor obat-obatan. Biasanya, kemasan tidak boleh terbuka dan nama obat harus terbaca jelas. Semua obat juga harus memiliki resep dokter.
Selain itu, jangan pernah mencoba mengambil obat-obatan tradisional dari China yang bernilai lebih dari 300 yuan, sebab petugas Bea Cukai akan menandai itu sebagai aktivitas ekspor.
Advertisement