Donald Trump Naikkan Usia Minimal Pembeli Vape dan Rokok Jadi 21 Tahun

Jika belum 21 tahun, seseorang tak boleh beli rokok di AS.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 22 Des 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2019, 17:00 WIB
Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Liputan6.com, Washington D.C. - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan usia minimal membeli rokok menjadi 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun. Hukum ini berlaku bagi rokok konvensional dan elektrik atau vape.

Dilaporkan ABC News, regulasi ini diteken bersamaan dengan persetujuan Presiden Trump pada RUU belanja negara AS. Dengan ini, seseorang berusia di bawah 21 tahun dilarang membeli produk tembakau dan vape.

Regulasi ini didukung secara bipartisan oleh partai penguasa (Republik) dan oposisi (Demokrat). Pemicunya adalah kekhawatiran meningkatnya penggunaa nikotin di kalangan anak muda, serta risiko kesehatan di produk rokok elektrik.

"Pengguna rokok elektronik di kalangan pemuda telah sangat meroket, sehingga saya dengan ini resmi mendeklarasikan bahwa penggunaan rokok elektronik di AS adalah wabah di Amerika Serikat," tegas Surgeon General AS Jerome Adams.

Surgeon General merupakan ujung tombak dari urusan kesehatan masyarakat AS. Pihak Surgeon General pun sudah merilis info terkait aneka bentuk rokok elektrik, seperti dalam bentuk USB.

Berdasarkan survei terbaru, 12,5 persen anak SMP di AS mengaku memakai produk tembakau, dan untuk anak SMA sebanyak 31 persen. Pada 2018, 1 dari 5 anak SMA pernah mencoba rokok elektrik.

Usai mendapat persetujuan presiden, regulasi baru ini akan berefek dalam sembilan bulan. Selama enam bulan Administrasi Makanan dan Obat AS akan memperbarui regulasinya, dan aturan akan berjalan tiga bulan setelahnya.

RUU menaikkan usia merokok ini diajukan Senator konservatif Mitch McConnell dan Tim Kaine. Donald Trump sendiri, meski kontroversial, merupakan sosok yang anti terhadap minuman keras dan rokok.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Vape Vs Rokok

Filipina Akan Tangkap Pengguna Rokok Elektrik
Ilustrasi foto menunjukkan seorang pelanggan merokok elektrik di sebuah toko vape di Manila (20/11/2019). Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan akan melarang penggunaan e-rokok. (AFP Photo/Dante Diosina Jr)

Salah satu argumen perusahaan vape adalah ingin mengurangi jumlah perokok di AS dengan memberikan alternatif berupa rokok elektrik. Akan tetapi, sektor kesehatan berkata rokok elektrik tetap berisiko walaupun lebih rendah dibanding rokok yang dibakar.

"Rokok elektrik sama candunya dengan rokok biasa," ujar Fontaine.

Perusahaan vape JUUL berkata penjualan produknya meroket 600 persen dalam beberapa tahun terakhir. Pihak JUUL pun berkata siap menghentikan penjualan rasa vaping yang populer di kalangan anak-anak muda.

Pihak Surgeon General pun tetap ingin melawan vape yang mengandung nikotin. Pasalnya, vape dianggap membuat para anak-anak muda lebih gampang mencoba nikotin dan akhirnya kecanduan.

"Produk-produk vape juga menggunakan nikotin jenis salt yang membuat nikotin level tinggi menjadi lebih mudah dihirup dan dengan iritiasi lebih rendah," jelas kantor Surgeon General AS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya