Sebabkan Kebakaran di Australia, Buang Puntung Rokok dari Mobil Didenda Rp 100 Juta

Di Australia, puntung rokok yang dibuang sembarangan diduga sebagai penyebab terbesar kebakaran hutan. Karena itu, pemerintah pun mengeluarkan aturan denda jika membuang puntung rokok secara sembarangan dari mobil.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 21 Des 2019, 06:59 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 06:59 WIB
sepuntung-rokok-140225a.jpg
Ilustrasi puntung rokok

Liputan6.com, Canberra - Sepanjang tahun 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibukota Sydney telah mengalami kebakaran yang parah dan beberapa diantaranya disebabkan oleh puntung rokok.

Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.

Karenanya, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil. Demikian dikutip dari ABC Indonesia, Jumat (20/12/2019).

Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AU$ 11.000, atau lebih dari Rp 106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.

Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar AU$ 660, atau lebih dari Rp 6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.

Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang, akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.

Lewat pernyataannya kepada ABC Indonesia, Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott, mengatakan hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Supaya Jera

Diduga Akibat Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan Hutan Jati di Boyolali
Petugas Dinas Kehutanan berusaha memadamkam api yang membakar hutan jati di Kecamatan Juwangi Boyolali, Jawa Tengah, Senin (6/8). Kebakaran mengancam matinya pohon jati yang masih berusia muda. (Liputan6.com/Gholib)

Alasan hukuman yang berat ini adalah untuk menghentikan perilaku membuang puntung rokok ke jalanan yang disebutnya sebagai "kejahatan yang bodoh dan tidak dapat ditolerir".

"Musim kebakaran hutan tahun ini dimulai lebih awal, 19 hari sebelum masuk musim panas, sudah ada 3 juta hektar lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang," kata Menteri David.

Asosiasi layanan pemadam kebakaran di NSW menyambut baik diperberatnya hukuman bagi para pengguna kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalanan.

Mereka berharap dengan diberlakukannya hukuman ini akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dengan tindakan mereka saat hendak merokok.

Sementara itu kepolisian di NSW mengajak warga untuk tidak segan melaporkan jika melihat ada pengendara mobil yang membuang rokok ke jalanan.

Hukuman akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya