Presiden AS Donald Trump Selamat dari Pemakzulan

Senat AS memutuskan Presiden Donald Trump tidak bersalah dalam sidang pemakzulan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 06 Feb 2020, 11:09 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 11:09 WIB
Ketua DPR AS Robek Naskah Pidato Kenegaraan Donald Trump
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi (kanan) merobek naskah pidato kenegaraan Presiden Donald Trump dalam Kongres di Capitol Hill, Washington, Selasa (4/2/2020). Pelosi merobek naskah pidato kenegaraan State of the Union (SOTU) usai Trump berpidato. (AP Photo/Patrick Semansky)

Liputan6.com,Washington, D.C. - Para senator Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak bersalah dalam sidang pemakzulan. Trump tak terbukti melanggar pasal penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan obstruksi keadilan (obstruction of justice).

Dilaporkan NBC News, Kamis (6/2/2020), anggota Senat pro-Trump menang dengan perolehan suara 52-48 terkait tuduhan abuse of power. Hampir seluruh Partai Republik mendukung Trump, kecuali Senator Mitt Romney dari negara bagian Utah. 

Pada tuduhan kedua, para senator pro-Trump juga menang dengan perolehan 53-47. Hakim Ketua John Roberts pun mengumumkan hasilnya. 

"Maka diperintahkan dan diputuskan bahwa Donald John Trump dengan ini dibebaskan dari tuduhan-tuduhan di pasal-pasal tersebut," ujar Roberts.

Sedari awal, proses pemakzulan Presiden Donald Trump sudah tampak sia-sia, sebab senat dikuasai Partai Republik yang pro-Trump. Inisiatif pemakzulan ini pun berasal dari DPR yang dikuasai Partai Demokrat. 

Anggota kuasa hukum Donald Trump, yakni Alan Dershowitz menegaskan tuduhan seperti abuse of power bersifat politik. 

"Abuse of power adalah tuduhan yang dengan mudah bisa digunakan oleh musuh politik terhadap presiden yang kontroversial. Dalam sejarah panjang kita banyak presiden yang telah dituduh melakukan abuse of power," ujar Dershowitz yang merupakan pakar hukum konstitusi dan profesor emeritus Universitas Harvard.  

Sebelum Donald Trump, beberapa presiden fenomenal yang pernah dituding melakukan abuse of power adalah Presiden Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, Theodore dan Franklin Roosevelt, Ronald Reagan, presiden pertama AS George Washington, dan banyak presiden lainnya.

Presiden Donald Trump pun menyambut positif keputusan ini dan memposting sebuah twit candaan bahwa ia siap menjadi presiden selamanya. 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:

Respons Partai Demokrat dan Republik

Ketua DPR AS Robek Naskah Pidato Kenegaraan Donald Trump
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi merobek naskah pidato kenegaraan Presiden Donald Trump dalam Kongres di Capitol Hill, Washington, Selasa (4/2/2020). Pelosi adalah salah satu tokoh terdepan di balik proses pemakzulan yang dilayangkan kepada Trump. (AP Photo/Alex Brandon)

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, menolak mengakui keputusan para senator. Ia bersikeras keputusan itu tidak sesuai hukum. 

"Presiden akan sesumbar ia telah dibebaskan. Tidak ada pembebasan tanpa pengadilan, dan tidak ada penagdilan tanpa saksi-saksi, dokumen dan bukti," ujar Pelosi via Twitter. 

Nancy Pelosi adalah yang mengetuk palu pemakzulan Donald Trump. Ia juga berkata anggota Partai Republik mengkhianati konstitusi dan Donald Trump mengancam demokrasi Amerika Serikat. 

Di lain pihak, Senator Rand Paul dari Partai Republik mengkritik langkah Partai Demokrat yang menggunakan pemakzulan untuk melengserkan presiden. Ia menilai Demokrat memakai isu abuse of power yang terkait Ukraina karena isu Rusia sudah gagal. 

"Sejak Trump terpilih, beberapa anggota Demokrat sudah bertekad memakzulkannya," ujar Senator Paul yang berharap kejadian seperti ini tak terulang. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya